Luhut Ultimatum Freeport Lepas 51% Saham Paling Lambat 2019

Rabu, 13 September 2017 - 18:26 WIB
Luhut Ultimatum Freeport...
Luhut Ultimatum Freeport Lepas 51% Saham Paling Lambat 2019
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa PT Freeport Indonesia harus menyelesaikan proses pelepasan saham (divestasi) pada 2019. Perusahaan raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) itu sendiri telah sepakat melepas sahamnya kepada pemerintah sebesar 51%.

Kesepakatan ini diperoleh setelah melalui proses perundingan yang panjang dan alot dengan pemerintah. "Soal saham, saya koreksi bahwa kita harus selesaikan sampai 2019. Jadi waktu kita mulai, sudah sign kerja sama," katanya dalam acara Afternoon Tea di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

(Baca Juga: Cerita Alotnya Proses Negosiasi Pemerintah dengan Freeport
Dalam jangka waktu tersebut, lanjut mantan Menko Polhukam ini, perusahaan tambang Negeri Paman Sam -julukan AS- tersebut harus menyelesaikan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter). Diketahui Freeport saat ini berencana membangun smelter di Gresik, Jawa Timur.

"Landasan hukumnya yang digunakan IUPK, tidak lagi menggunakan KK. Tapi ditandatangan kalau semua sudah selesai. Dalam jangka waktu tersebut, maka Freeport harus sudah selesai membangun smelternya," imbuh dia.

Jenderal bintang empat ini menambahkan, saat ini pemerintah juga masih mengkaji mengenai skema pembelian saham divestasi Freeport. Termasuk mengenai besaran saham untuk pemerintah daerah. Namun yang perlu digarisbawahi, valuasi saham tidak memasukkan mengenai cadangan yang ada di tambang Grasberg.

"Divestasi 51% sekarang lagi dibicarakan antara pemerintah pusat dan pemda, berapa persen pemda mungkin 5%-10%. Valuation kita serahkan ke market, independen yang menilai kedua belah pihak. Jadi ada kajian dan formulanya, tapi tidak ikut dengan cadanganannya," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0968 seconds (0.1#10.140)