Cerita Alotnya Proses Negosiasi Pemerintah dengan Freeport

Sabtu, 02 September 2017 - 14:04 WIB
Cerita Alotnya Proses...
Cerita Alotnya Proses Negosiasi Pemerintah dengan Freeport
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan PT Freeport Indonesia pada 29 Agustus 2017 telah menyelesaikan proses negosiasi, dan mencapai tiga kesepakatan penting. Adapun kesepakatan tersebut antara lain divestasi 51% saham Freeport ke Indonesia, pembangunan smelter dalam 5 tahun, serta penerimaan pajak dan royalti yang lebih besar bagi pemerintah Indonesia.

(Baca Juga: Freeport Lepas Saham 51%, Jonan Bantah Ada Upaya Nasionalisasi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengakui bahwa proses negosiasi antara pemerintah dan raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut sangatlah alot. Bahkan, Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoran Richard Adkerson sampai empat kali bertandang ke Indonesia untuk bernegosiasi langsung dengan pemerintah.

"Selama saya bertugas di sini 10 bulan lebih, prosesnya dimulai kira-kira secara informal maupun formal sejak pertengahan November tahun lalu saat Mr. Adkerson ke sini. Setelah itu kami lapor Pak Presiden, mendapat arahan. Mulai kami diskusi dari Januari sampai IUPK sudah terbit. Kita jelaskan apa yang mungkin, apa yang tidak," katanya seperti dikutip SINDOnews dalam laman esdm.go.id di Jakarta, Sabtu (2/9/2017).

Mantan Bos PT Kereta Api Indonesia (Persero) ini menilai, manajemen Freeport memiliki keuletan yang luar biasa. Bahkan, rapat antara pemerintah dan Freeport berlangsung hingga 15 kali.

"Rapat interdept saja di sini sampai lebih dari 10 kali, mungkin 15 kali. Terus pertemuan dengan saya 5-7 kali. Adkerson saja ke sini sekitar 4 kali. Kami juga fokus saja pada instruksi Presiden, kita jalankan saja dengan pemahaman apa yang mungkin dan apa yang tidak," imbuh dia.

Jonan mengemukakan, Freeport memiliki sejarah sudah 50 tahun di Indonesia. Indonesia sebagai negara yang menjadi bagian dari perekonomian global tidak menginginkan investor diperlakukan semena-mena.

"Jadi penjelasan kita pada Freeport bahwa kalau mau dianggap negosiasi ya ini negosiasi, tapi kalau mau dianggap pembicaraan bahwa Undang-undang (UU) ini memang harus diterapkan tanpa kita mencoba menyalahkan yang dilakukan sebelum-sebelumnya," tutur dia.

Masih menurut Jonan, alotnya negosiasi antara keduanya terjadi karena sebelumnya ada persetujuan dengan pemerintah bahwa divestasi maksimum hanya 30%. "Ini sudah ada kemajuan ke 51%. Ini soal besar itu," ucapnya.

Selain itu, mengenai komitmen pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter). Sebelumnya, ada kebijakan pemerintah yang mengizinkan Freeport hanya menyetor jaminan smelter tanpa mempertegas mengenai tenggat waktu pembangunan smelter.

"Yang kedua, komitmen bangun smelter, dulu malah diizinkan, bangun smelter itu boleh dikasih uang saja untuk jaminan, itu komitmennya. Tapi bangun atau enggak bangun tergantung nanti perundingan bagaimana? Wah kalau begini kan enggak jalan UU-nya. Undang Undang harus ditaati," pungkas dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4788 seconds (0.1#10.140)