Investasi Eksplorasi Migas RI Turun Tajam Sejak 2014

Jum'at, 29 September 2017 - 17:05 WIB
Investasi Eksplorasi...
Investasi Eksplorasi Migas RI Turun Tajam Sejak 2014
A A A
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya meningkatkan investasi, khususnya kegiatan eksplorasi migas di Indonesia. Pasalnya, sejak tahun 2014 investasi kegiatan eksplorasi di wilayah kerja (WK) eksploitasi maupun eksplorasi terus menurun.

(Baca Juga: Arcandra Analogikan Industri Migas RI seperti Kodok
Wakil Kepala SKK Migas Sukandar menyebutkan, pada tahun 2014, total biaya eksplorasi mencapai Rp31,01 triliun dengan rincian Rp12,9 triliun di WK eksplorasi dan Rp18,11 triliun di WK eksploitasi. Tahun 2016, jumlahnya turun menjadi Rp13 triliun yang meliputi Rp4,2 triliun di WK eksplorasi dan Rp8,8 triliun di WK eksploitasi.

"Eksplorasi adalah masa depan industri hulu migas karena kegiatan yang dilakukan untuk menemukan cadangan baru tersebut menjadi harapan peningkatan produksi migas di masa mendatang," katanya di City Plaza, Jakarta, Jumat (29/9/2017).

(Baca Juga: Arcandra Tegaskan Gross Split Sudah Beri Insentif Eksplorasi
Saat ini, kata dia, terdapat 270 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dari jumlah tersebut, 87 Kontraktor KKS masuk dalam fase eksploitasi. Sedangkan 183 Kontraktor KKS masih dalam tahap eksplorasi, baik konvensional sebanyak 130 kontraktor dan non konvensional sebanyak 53 kontraktor.

Sukandar menjelaskan, tren penurunan aktifitas dan penanaman investasi eksplorasi migas banyak didorong oleh penurunan harga minyak dunia yang masih belum menunjukkan perbaikan. Selain itu, gagalnya eksplorasi di laut dalam di wilayah Timur Indonesia pada periode 2006-2012 dan peraturan-peraturan yang tidak kondusif.

"Serta kendala non teknis seperti perizinan, sosial kemasyarakatan, maupun keuangan internal kontraktor KKS, ikut memberi kontribusi," imbuh dia.

Menurutnya, pemerintah telah melakukan berbagai perbaikan guna meningkatkan investasi khususnya eksplorasi migas. Misalnya, direvisinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2010 menjadi PP Nomor 27 Tahun 2017 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi.

Beberapa cakupan perubahannya antara lain bebas bea masuk impor barang dan insentif pajak (pajak pertambahan nilai/PPN, pajak penjualan atas barang mewah/PPnBM, pajak penghasilan/PPh, dan pajak bumi dan bangunan/PBB), serta insentif seperti investment credit, imbalan DMO Holiday, maupun depresiasi dipercepat.

Pemerintah juga memberi delapan tambahan insentif pada PSC Gross Split yang termaktub dalam Permen ESDM Nomor 52/2017 terkait Revisi Bagi Hasil Gross Split. Bagian Kontraktor KKS dapat meningkat antara lain dilihat dari kumulatif Eksploitasi, harga minyak dan gas, kandungan hidrogen sulfida (H2S) tinggi, dan ketersediaan infrastruktur.

"Pemerintah telah berupaya, namun peningkatan aktifitas eksplorasi tidak akan terwujud tanpa dukungan seluruh pemangku kepentingan," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1326 seconds (0.1#10.140)