Investasi Eksplorasi Migas RI Turun Tajam Sejak 2014

Jum'at, 29 September 2017 - 17:05 WIB
Investasi Eksplorasi...
Investasi Eksplorasi Migas RI Turun Tajam Sejak 2014
A A A
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya meningkatkan investasi, khususnya kegiatan eksplorasi migas di Indonesia. Pasalnya, sejak tahun 2014 investasi kegiatan eksplorasi di wilayah kerja (WK) eksploitasi maupun eksplorasi terus menurun.

(Baca Juga: Arcandra Analogikan Industri Migas RI seperti Kodok )

Wakil Kepala SKK Migas Sukandar menyebutkan, pada tahun 2014, total biaya eksplorasi mencapai Rp31,01 triliun dengan rincian Rp12,9 triliun di WK eksplorasi dan Rp18,11 triliun di WK eksploitasi. Tahun 2016, jumlahnya turun menjadi Rp13 triliun yang meliputi Rp4,2 triliun di WK eksplorasi dan Rp8,8 triliun di WK eksploitasi.

"Eksplorasi adalah masa depan industri hulu migas karena kegiatan yang dilakukan untuk menemukan cadangan baru tersebut menjadi harapan peningkatan produksi migas di masa mendatang," katanya di City Plaza, Jakarta, Jumat (29/9/2017).

(Baca Juga: Arcandra Tegaskan Gross Split Sudah Beri Insentif Eksplorasi )

Saat ini, kata dia, terdapat 270 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dari jumlah tersebut, 87 Kontraktor KKS masuk dalam fase eksploitasi. Sedangkan 183 Kontraktor KKS masih dalam tahap eksplorasi, baik konvensional sebanyak 130 kontraktor dan non konvensional sebanyak 53 kontraktor.

Sukandar menjelaskan, tren penurunan aktifitas dan penanaman investasi eksplorasi migas banyak didorong oleh penurunan harga minyak dunia yang masih belum menunjukkan perbaikan. Selain itu, gagalnya eksplorasi di laut dalam di wilayah Timur Indonesia pada periode 2006-2012 dan peraturan-peraturan yang tidak kondusif.

"Serta kendala non teknis seperti perizinan, sosial kemasyarakatan, maupun keuangan internal kontraktor KKS, ikut memberi kontribusi," imbuh dia.

Menurutnya, pemerintah telah melakukan berbagai perbaikan guna meningkatkan investasi khususnya eksplorasi migas. Misalnya, direvisinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2010 menjadi PP Nomor 27 Tahun 2017 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi.

Beberapa cakupan perubahannya antara lain bebas bea masuk impor barang dan insentif pajak (pajak pertambahan nilai/PPN, pajak penjualan atas barang mewah/PPnBM, pajak penghasilan/PPh, dan pajak bumi dan bangunan/PBB), serta insentif seperti investment credit, imbalan DMO Holiday, maupun depresiasi dipercepat.

Pemerintah juga memberi delapan tambahan insentif pada PSC Gross Split yang termaktub dalam Permen ESDM Nomor 52/2017 terkait Revisi Bagi Hasil Gross Split. Bagian Kontraktor KKS dapat meningkat antara lain dilihat dari kumulatif Eksploitasi, harga minyak dan gas, kandungan hidrogen sulfida (H2S) tinggi, dan ketersediaan infrastruktur.

"Pemerintah telah berupaya, namun peningkatan aktifitas eksplorasi tidak akan terwujud tanpa dukungan seluruh pemangku kepentingan," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
SKK Migas Patok Dana...
SKK Migas Patok Dana Investasi 12,3 Miliar Dolar AS di 2021
Investasi Migas Turun,...
Investasi Migas Turun, Investor Masih Tunggu Status SKK Migas
Siapa Bilang Ambles?...
Siapa Bilang Ambles? Ini Sumbangsih Industri Hulu Migas untuk Ketahanan Energi Nasional
Banyak Perusahaan Migas...
Banyak Perusahaan Migas Asing Kabur dari Indonesia, Begini Kata SKK Migas
Siapa Bilang Harta Karun...
Siapa Bilang Harta Karun Migas RI Sudah Habis, Nih Buktinya
Kuartal III tahun 2023,...
Kuartal III tahun 2023, Cadangan Migas Tambah hingga 543,67 MMBOE
Berita Terkini
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
37 menit yang lalu
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
1 jam yang lalu
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
1 jam yang lalu
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
1 jam yang lalu
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
2 jam yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
3 jam yang lalu
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved