Arcandra Tegaskan Gross Split Sudah Beri Insentif Eksplorasi

Jum'at, 29 September 2017 - 15:36 WIB
Arcandra Tegaskan Gross Split Sudah Beri Insentif Eksplorasi
Arcandra Tegaskan Gross Split Sudah Beri Insentif Eksplorasi
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menegaskan bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split telah memasukkan klausul mengenai insentif untuk kegiatan eksplorasi migas (minyak dan gas bumi). Beleid ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

(Baca Juga: Gelar Dialog, Arcandra Tampung Keluh Kesah Kontraktor Migas
Dalam revisi tersebut, kata Arcandra, pemerintah telah memberikan insentif untuk kegiatan eksplorasi. Insentif yang diberikan pun diklaim cukup baik dan mampu menggairahkan kegiatan eksplorasi migas.

"Beberapa hal yang diungkapkan di luar, gross split katanya belum memberi insentif yang cukup untuk eksplorasi. Ini perlu kita luruskan, perubahan gross split yang kedua sebenarnya sudah address beberapa hal tentang eksplorasi. Saat sekarang, it's good enough," katanya di City Plaza, Jakarta, Jumat (29/9/2017).

Dia menyebutkan, dalam Permen tersebut pemerintah memberikan stimulus KKKS melalui pemberian insentif saat pengembangan lapangan migas Plan of Development (POD) II. "Untuk eksplorasi kita sudah address. Terutama kalau ada POD II, and soon. Kita berikan insentif, kalau POD I sebesar 5%, POD II dan selanjutnya 3%. Saat sekarang, its good enough," tandasnya.

Sekadar informasi, pemberian insentif pada POD II diberikan setelah mempertimbangkan hasil evaluasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK) Migas. Dalam beleid tersebut, Menteri ESDM juga diberikan kewenangan menetapkan tambahan presentase kepada KKKS yang mengelola lapangan yang tidak mencapai keekonomian tertentu.

Aturan baru gross split ini memberi diskresi kepada Menteri ESDM untuk memberi tambahan bagi hasil kepada kontraktor hingga lebih dari 5%. Hal ini agar lapangan migas dapat ekonomis untuk dikembangkan. Dalam aturan lama, Menteri ESDM hanya boleh memberi tambahan split paling banyak 5%, kini tak ada batasan lagi.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6357 seconds (0.1#10.140)