Allianz Temukan Kejanggalan Dalam Proses Klaim

Selasa, 03 Oktober 2017 - 14:26 WIB
Allianz Temukan Kejanggalan...
Allianz Temukan Kejanggalan Dalam Proses Klaim
A A A
JAKARTA - PT Asuransi Allianz Life Indonesia menghargai seluruh proses hukum yang berjalan, namun pihaknya menemukan beberapa kejanggalan dalam proses klaim. Seperti diketahui kasus klaim asuransi yang melibatkan Allianz Life berujung penetapan dua petinggi di Allianz ditetapkan menjadi tersangka

"Kami menghargai proses hukum, nanum, kami menemukan beberapa kejanggalan saat memproses klaim. Oleh karena itu, kami meminta klarifikasi lanjutan untuk membuat keputusan yang tepat," kata juru bicara Allianz Adrian, dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews di Jakarta, Selasa (3/10/2017).

(Baca Juga: OJK Diminta Kaji Ulang Perjanjian Dasar Polis Asuransi )

Sambung dia menjelaskan, kejanggalan yang dimaksud berupa beberapa klaim yang diajukan oleh pemegang polis yang sama berberapa kali dalam jangka waktu yang relatif singkat untuk penyakit yang sama.

"Allianz hanya menerapkan perinsip kehati-hatian dalam meminta kopi dari rekam medis untuk mematikan keadaan si tertanggung sebelum membuat keputusan apakah klaim dapat dibayarkan berdasarkan polis," tambahnya.

Sementara itu, Mantan Ketua Dewan Asuransi Indonesia, Hotbonar Sinaga yang juga merupakan pakar industri mengatakan bahwa wajar bagi perusahaan asuransi di Indonesia untuk meminta pasien memberikan informasi tambahan mengenai rekam medis pada saat klaim diajukan. "Selama itu ada di dalam batasan syarat dan ketentuan yang tertuang dalam polis asuransi," ujar Hotbonar.

Hotbonar sendiri setuju bahwa kasus ini berpotensi membawa masalah baru dalam hal proses pengajuan klaim. Menurutnya, sejumlah manajemen senior di beberapa perusahaan asuransi saat ini sudah mulai merasakan keresahan.

Seperti yang telah dilansir sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa hingga saat ini sebagai regulator OJK sedang menunggu proses hukum yang sedang berjalan. "Setelah itu baru kami evaluasi apa yang harus dilakukan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Riswinandi.

Dia menjelaskan, saat ini sebagai regulator OJK sedang menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Setelah itu baru dilakukan evaluasi dan juga langkah kedepan pemerintah setelah hasil proses hukum diputuskan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Allianz Berikan Proteksi...
Allianz Berikan Proteksi Asuransi dari Rumah Saja
Angkat Pamor Asuransi,...
Angkat Pamor Asuransi, Allianz Life Kupas Segudang Manfaatnya
Jadi Entitas Baru, Allianz...
Jadi Entitas Baru, Allianz Syariah Perluas Jangkauan ke Wilayah Jawa Barat
Bantu Hadapi Lonjakan...
Bantu Hadapi Lonjakan Biaya, Allianz Hadirkan Proteksi Kesehatan Terbaru
Komitmen Allianz Menjadi...
Komitmen Allianz Menjadi Payung Besar Melindungi Masa Depan
Yuks Ikut Festival Olahraga...
Yuks Ikut Festival Olahraga Virtual untuk Tingkatkan Imun
Berita Terkini
Soal Pendapatan Ojol...
Soal Pendapatan Ojol Turun Usai Potongan 8% Berlaku, Menteri UMKM: Lagi Libur Sekolah
18 menit yang lalu
DPR Dorong Pengawasan...
DPR Dorong Pengawasan Galon Guna Ulang Diperketat demi Lindungi Konsumen
26 menit yang lalu
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 Lagi, Airlangga Tegaskan Fundamental Ekonomi Masih Kuat
1 jam yang lalu
Bagaimana Kebijakan...
Bagaimana Kebijakan Bank Sentral Berpengaruh terhadap Pasar Mata Uang?
1 jam yang lalu
OBATApps dan Dami Sariwana...
OBATApps dan Dami Sariwana Perkuat Kompetensi Mahasiswa Farmasi
1 jam yang lalu
Kemnaker Wajibkan Perusahaan...
Kemnaker Wajibkan Perusahaan Mitra MagangHub 2026 Terdaftar di WLKP
2 jam yang lalu
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved