Allianz Temukan Kejanggalan Dalam Proses Klaim

Selasa, 03 Oktober 2017 - 14:26 WIB
Allianz Temukan Kejanggalan...
Allianz Temukan Kejanggalan Dalam Proses Klaim
A A A
JAKARTA - PT Asuransi Allianz Life Indonesia menghargai seluruh proses hukum yang berjalan, namun pihaknya menemukan beberapa kejanggalan dalam proses klaim. Seperti diketahui kasus klaim asuransi yang melibatkan Allianz Life berujung penetapan dua petinggi di Allianz ditetapkan menjadi tersangka

"Kami menghargai proses hukum, nanum, kami menemukan beberapa kejanggalan saat memproses klaim. Oleh karena itu, kami meminta klarifikasi lanjutan untuk membuat keputusan yang tepat," kata juru bicara Allianz Adrian, dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews di Jakarta, Selasa (3/10/2017).

(Baca Juga: OJK Diminta Kaji Ulang Perjanjian Dasar Polis Asuransi )

Sambung dia menjelaskan, kejanggalan yang dimaksud berupa beberapa klaim yang diajukan oleh pemegang polis yang sama berberapa kali dalam jangka waktu yang relatif singkat untuk penyakit yang sama.

"Allianz hanya menerapkan perinsip kehati-hatian dalam meminta kopi dari rekam medis untuk mematikan keadaan si tertanggung sebelum membuat keputusan apakah klaim dapat dibayarkan berdasarkan polis," tambahnya.

Sementara itu, Mantan Ketua Dewan Asuransi Indonesia, Hotbonar Sinaga yang juga merupakan pakar industri mengatakan bahwa wajar bagi perusahaan asuransi di Indonesia untuk meminta pasien memberikan informasi tambahan mengenai rekam medis pada saat klaim diajukan. "Selama itu ada di dalam batasan syarat dan ketentuan yang tertuang dalam polis asuransi," ujar Hotbonar.

Hotbonar sendiri setuju bahwa kasus ini berpotensi membawa masalah baru dalam hal proses pengajuan klaim. Menurutnya, sejumlah manajemen senior di beberapa perusahaan asuransi saat ini sudah mulai merasakan keresahan.

Seperti yang telah dilansir sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa hingga saat ini sebagai regulator OJK sedang menunggu proses hukum yang sedang berjalan. "Setelah itu baru kami evaluasi apa yang harus dilakukan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Riswinandi.

Dia menjelaskan, saat ini sebagai regulator OJK sedang menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Setelah itu baru dilakukan evaluasi dan juga langkah kedepan pemerintah setelah hasil proses hukum diputuskan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Allianz Berikan Proteksi...
Allianz Berikan Proteksi Asuransi dari Rumah Saja
Angkat Pamor Asuransi,...
Angkat Pamor Asuransi, Allianz Life Kupas Segudang Manfaatnya
Jadi Entitas Baru, Allianz...
Jadi Entitas Baru, Allianz Syariah Perluas Jangkauan ke Wilayah Jawa Barat
Bantu Hadapi Lonjakan...
Bantu Hadapi Lonjakan Biaya, Allianz Hadirkan Proteksi Kesehatan Terbaru
Komitmen Allianz Menjadi...
Komitmen Allianz Menjadi Payung Besar Melindungi Masa Depan
Yuks Ikut Festival Olahraga...
Yuks Ikut Festival Olahraga Virtual untuk Tingkatkan Imun
Berita Terkini
IHSG Makin Parah, Hari...
IHSG Makin Parah, Hari Ini Ditutup Ambles 4,20 Persen ke 5.594
50 menit yang lalu
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
beberapa waktu yang lalu
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
1 jam yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
1 jam yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
2 jam yang lalu
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved