Allianz Temukan Kejanggalan Dalam Proses Klaim

Selasa, 03 Oktober 2017 - 14:26 WIB
Allianz Temukan Kejanggalan...
Allianz Temukan Kejanggalan Dalam Proses Klaim
A A A
JAKARTA - PT Asuransi Allianz Life Indonesia menghargai seluruh proses hukum yang berjalan, namun pihaknya menemukan beberapa kejanggalan dalam proses klaim. Seperti diketahui kasus klaim asuransi yang melibatkan Allianz Life berujung penetapan dua petinggi di Allianz ditetapkan menjadi tersangka

"Kami menghargai proses hukum, nanum, kami menemukan beberapa kejanggalan saat memproses klaim. Oleh karena itu, kami meminta klarifikasi lanjutan untuk membuat keputusan yang tepat," kata juru bicara Allianz Adrian, dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews di Jakarta, Selasa (3/10/2017).

(Baca Juga: OJK Diminta Kaji Ulang Perjanjian Dasar Polis Asuransi
Sambung dia menjelaskan, kejanggalan yang dimaksud berupa beberapa klaim yang diajukan oleh pemegang polis yang sama berberapa kali dalam jangka waktu yang relatif singkat untuk penyakit yang sama.

"Allianz hanya menerapkan perinsip kehati-hatian dalam meminta kopi dari rekam medis untuk mematikan keadaan si tertanggung sebelum membuat keputusan apakah klaim dapat dibayarkan berdasarkan polis," tambahnya.

Sementara itu, Mantan Ketua Dewan Asuransi Indonesia, Hotbonar Sinaga yang juga merupakan pakar industri mengatakan bahwa wajar bagi perusahaan asuransi di Indonesia untuk meminta pasien memberikan informasi tambahan mengenai rekam medis pada saat klaim diajukan. "Selama itu ada di dalam batasan syarat dan ketentuan yang tertuang dalam polis asuransi," ujar Hotbonar.

Hotbonar sendiri setuju bahwa kasus ini berpotensi membawa masalah baru dalam hal proses pengajuan klaim. Menurutnya, sejumlah manajemen senior di beberapa perusahaan asuransi saat ini sudah mulai merasakan keresahan.

Seperti yang telah dilansir sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa hingga saat ini sebagai regulator OJK sedang menunggu proses hukum yang sedang berjalan. "Setelah itu baru kami evaluasi apa yang harus dilakukan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Riswinandi.

Dia menjelaskan, saat ini sebagai regulator OJK sedang menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Setelah itu baru dilakukan evaluasi dan juga langkah kedepan pemerintah setelah hasil proses hukum diputuskan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1622 seconds (0.1#10.140)