Asosiasi Ritel Minta Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai 2018

Selasa, 03 Oktober 2017 - 20:07 WIB
Asosiasi Ritel Minta Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai 2018
Asosiasi Ritel Minta Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai 2018
A A A
JAKARTA - Asosiasi pelaku ritel pasar dan serikat pekerja meminta pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2018 secara eksesif. Pada 2017, kenaikan tarif rokok secara rata-rata tertimbang sebesar 10,5% telah menyebabkan volume industri anjlok hingga 6% pada semester pertama 2017.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Sudarto mengatakan kenaikan eksesif dipastikan akan mempercepat kematian industri hasil tembakau. Hal ini tentu akan mempengaruhi penghidupan ratusan ribu buruh pekerja di pabrik rokok dan pelaku ritel pasar.

"Kami meminta pemerintah dalam menentukan tingkat cukai untuk mempertimbangkan masalah ketenagakerjaan, khususnya nasib buruh rokok. Wacana pemerintah menaikkan tarif cukai sebesar 8,9% akan makin membebani produsen rokok, dimana akan terjadi penuruhan produksi dan pasar yang akan berimbas kepada kesejahteraan buruh," kata Sudarto dalam keterangan rilisnya di Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Menurut dia, jika kenaikan tarif cukai rokok terlalu tinggi seperti tahun ini, maka penjualan semakin sulit dan otomatis sejumlah pabrik akan mengurangi jumlah pekerjanya.

Kehadiran produsen dan buruh rokok itu, kata dia, justru membantu meningkatkan kesejahteraan di tingkat pedesaan, dengan adanya penciptaan lapangan pekerjaan.

"Pemerintah harus ingat, bahwa dengan menaikkan cukai, tenaga kerja akan menjadi korban. Target tahun lalu saja tidak tercapai, kok ini malah dinaikkan, saya tidak mengerti," ujar Sudarto.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Muhammad Maulana menjelaskan para anggotanya turut mengandalkan nasibnya dari produk rokok. Menurutnya, kalaupun ada kenaikan, seharusnya jangan terlalu tinggi. Kenaikan 10% untuk yang tahun ini saja sudah menimbulan gangguan terhadap pedagang pasar, apalagi mengingat saat ini keadaan ekonomi tidak menentu.

"Kalau ada guncangan seperti ini, rokok naik hingga 10% akan sangat berpengaruh besar kepada perdagangan," tuturnya.

Maulana menambahkan bahwa wacana menaikkan tarif cukai sebesar 8,9% adalah tidak tepat karena pengaruhnya hanya akan memperburuk perdagangan ritel yang keadaannya sekarang masih lesu

"Kenaikan cukai sebesar 8,9% akan sangat besar pengaruhnya. Karena pengaruhnya bukan hanya ke rokok, yang lain-lain juga ikut naik. Makanya, usaha perdagangan ritel saja sekarang sudah lesu, apalagi ada kenaikan itu," jelas Maulana.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8107 seconds (0.1#10.140)