Kebijakan Pelarangan Produk Tembakau Pengaruhi Ekosistem Usaha Ritel

Selasa, 21 September 2021 - 22:31 WIB
loading...
Kebijakan Pelarangan...
Kebijakan Pemprov DKI melarang pemajangan produk hasil tembakau menuai polemik. Foto/Dok.
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 8 Tahun 2021 yang melarang pedagang untuk memajang rokok di toko atau warung. Hal itu dinilai berpotensi memengaruhi ekosistem usaha, tak hanya Industri Hasil Tembakau (IHT) , tetapi juga sektor ritel.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, kebijakan tersebut justru bertentangan dengan aturan diatasnya. ‘’Kebijakan yang diambil Pemprov DKI bertentangan dengan peraturan yang lain, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012. Di dalam PP tersebut rokok diizinkan melakukan reklame dalam ruang,’’ujarnya di Jakarta, Selasa (21/9/2021).

(Baca Juga : Desakan Buruh Minta Kenaikan Cukai Rokok Dibatalkan Terus Menggema di Daerah )

Dia menambahkan, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 54/PUU-VI/2008 dan 6/PUU-VII/2009. ’’Negara mendapat pemasukan dari cukai sehingga tidak ada alasan Pemprov DKI Jakarta melarang. Malah bertentangan dengan aturan yang ada,’’ujarnya. Dia menambahkan, di tengah pandemi Covid-19, kebijakan tersebut akan merugikan kegiatan perekonomian, karena banyak masyarakat yang bergantung dari industri IHT.

‘’Negara sudah banyak mendapatkan keuntungan dari cukai rokok. Kalau misalnya di Jakarta tidak boleh, pemasukan dari sektor itu memang ada penggantinya,’’ucapnya. Dia memaparkan, merokok adalah pilihan, dan masyarakat sudah mengerti ketentuan tentang kawasan mana saja yang dilarang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usulan Bikin Rokok Murah...
Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Wacana Tambah Layer...
Wacana Tambah Layer Cukai Rokok Dinilai Tanpa Kajian, Awas Jadi Bumerang
Kebijakan Layer Baru...
Kebijakan Layer Baru Cukai Rokok Dinilai Kontraproduktif
DPR: Penambahan Layer...
DPR: Penambahan Layer Baru Cukai Rokok Buka Celah Penyalahgunaan dan Moral Hazard
Gerebek Gudang di Cerme,...
Gerebek Gudang di Cerme, Bea Cukai Gresik Sita Rokok Ilegal Senilai Rp8,7 Miliar
Peredaran Rokok Elektronik...
Peredaran Rokok Elektronik Ilegal Marak, Konsumen Diimbau Pilih yang Berpita Cukai
Rekomendasi
Datangi Polda Metro,...
Datangi Polda Metro, Farhat Abbas Ingin Lihat Langsung Roy Suryo Pakai Rompi Tahanan
MotoGP Indonesia 2026...
MotoGP Indonesia 2026 Resmi Diluncurkan, Mandalika Siap Sambut Sorotan Dunia
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Jokowi Janji Bawa Ijazah Asli ke Persidangan
Berita Terkini
PLN Lakukan Pemadaman...
PLN Lakukan Pemadaman Bergilir di Pulau Jawa, Ini Penyebabnya
Kembangkan Agroforestri,...
Kembangkan Agroforestri, MANU Perkuat Hilirisasi Hasil Hutan di Jatim
Bursa Siang Ini Merah,...
Bursa Siang Ini Merah, Ditutup Melemah 0,73% ke 6.127
Perkuat Ketahanan Energi,...
Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Patra Niaga Jaga Akses hingga Wilayah 3T
BI Rate Naik Sampai...
BI Rate Naik Sampai 5,75%, Siap-siap Cicilan Bank dan KPR Bengkak
Rupiah Keok Meski BI...
Rupiah Keok Meski BI Rate Naik Lagi, Dolar AS Tembus Rp17.848
Infografis
Pakar Ingatkan Omongan...
Pakar Ingatkan Omongan Jokowi, Kebijakan Jangan Dikriminalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved