Kebijakan Pelarangan Produk Tembakau Pengaruhi Ekosistem Usaha Ritel

Selasa, 21 September 2021 - 22:31 WIB
loading...
Kebijakan Pelarangan...
Kebijakan Pemprov DKI melarang pemajangan produk hasil tembakau menuai polemik. Foto/Dok.
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 8 Tahun 2021 yang melarang pedagang untuk memajang rokok di toko atau warung. Hal itu dinilai berpotensi memengaruhi ekosistem usaha, tak hanya Industri Hasil Tembakau (IHT) , tetapi juga sektor ritel.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, kebijakan tersebut justru bertentangan dengan aturan diatasnya. ‘’Kebijakan yang diambil Pemprov DKI bertentangan dengan peraturan yang lain, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012. Di dalam PP tersebut rokok diizinkan melakukan reklame dalam ruang,’’ujarnya di Jakarta, Selasa (21/9/2021).

(Baca Juga : Desakan Buruh Minta Kenaikan Cukai Rokok Dibatalkan Terus Menggema di Daerah )

Dia menambahkan, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 54/PUU-VI/2008 dan 6/PUU-VII/2009. ’’Negara mendapat pemasukan dari cukai sehingga tidak ada alasan Pemprov DKI Jakarta melarang. Malah bertentangan dengan aturan yang ada,’’ujarnya. Dia menambahkan, di tengah pandemi Covid-19, kebijakan tersebut akan merugikan kegiatan perekonomian, karena banyak masyarakat yang bergantung dari industri IHT.

‘’Negara sudah banyak mendapatkan keuntungan dari cukai rokok. Kalau misalnya di Jakarta tidak boleh, pemasukan dari sektor itu memang ada penggantinya,’’ucapnya. Dia memaparkan, merokok adalah pilihan, dan masyarakat sudah mengerti ketentuan tentang kawasan mana saja yang dilarang.

(Baca Juga : IHSG Berpotensi Masih Loyo, Cermati Saham-saham Ini )

Sedangkan Pakar Hukum Univeritas Trisakti Ali Ridho menjelaskan, tindakan Satpol PP menutup pajangan bungkus rokok di minimarket tak berdasar. ’’Tindakan Satpol PP ini justru melewati kewenangan yang dimilikinya,’’katanya. Dia menjelaskan, Satpol PP punya tiga kewenangan yaitu menegakan dan melaksanakan peraturan daerah, atau peraturan kepala daerah, menjaga ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Lantaran Sergub bukan termasuk peraturan daerah, maka Satpol PP juga tak berhak melakukan penindakan. “Maka dari itu, terkait Sergub DKI ini dicabut saja. Karena sudah tidak mengikuti pedoman pejabat administratif untuk mengeluarkan diskresi. Kalau ingin tetap ada kewenangan itu harus kembali kepada syarat-syaratnya,” ungkap Ali.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1092 seconds (0.1#10.140)