Kemenkeu Sebut Pajak e-Commerce untuk Kesetaraan
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, pengenaan pajak bagi pelaku e-commerce sebetulnya bukan lagi masuk dalam pengenaan pajak bagi objek pajak baru. Kemenkeu hanya ingin memastikan agar semua usaha terdapat kesamaan besaran pajak.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan sedang menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal pengenaan pajak terhadap pelaku e-commerce. Pemberlakuannya sendiri akan mulai diterapkan tahun depan.
"Itu (pajak e-commerce) sebenarnya bukan pengertian pajak baru tetapi bagaimana memastikan agar usaha yang sifatnya e-commerce dengan yang konvensional itu, pajaknya sama. Kalau di sana bayar PPN, di sini juga bayar PPN. Lebih ke level playing field. Kita tidak ingin e-commerce itu muncul dan matikan yang konvensional. Tata caranya mesti dirumuskan," kata dia di kantor Kemenkeu usai rapat pimpinan di Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Suahasil membenarkan bahwa Kemenkeu masih fokus pada desain PMK tersebut agar bisa mudah disosialisasikan ke masyarakat. Aturan yang tertuang dalam PMKnya pun dipastikan akan terbit pekan depan.
"Bisa (terbit pekan depan). Pada prinsipnya, semua transaksi yang terkena PPN ya kena PPN. Cuma karena transaksinya online, ya jenisnya itu harus ada tata caranya, itu pajak yang atur," imbuhnya.
Untuk potensinya sendiri, Suahasil belum memiliki angkanya. Namun ia yakin seiring berjalannya waktu, e-commerce akan berkembang dengan pesat di Indonesia dan tentunya harus ada pengaturan dari sisi pajaknya.
"Saya rasa online semakin lama semakin besar, tentu perlu diatur. Teman-teman yang berjualan secara online, punya e-commerce, harus juga mengatakan bahwa kami taat pajak," tutupnya.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan sedang menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal pengenaan pajak terhadap pelaku e-commerce. Pemberlakuannya sendiri akan mulai diterapkan tahun depan.
"Itu (pajak e-commerce) sebenarnya bukan pengertian pajak baru tetapi bagaimana memastikan agar usaha yang sifatnya e-commerce dengan yang konvensional itu, pajaknya sama. Kalau di sana bayar PPN, di sini juga bayar PPN. Lebih ke level playing field. Kita tidak ingin e-commerce itu muncul dan matikan yang konvensional. Tata caranya mesti dirumuskan," kata dia di kantor Kemenkeu usai rapat pimpinan di Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Suahasil membenarkan bahwa Kemenkeu masih fokus pada desain PMK tersebut agar bisa mudah disosialisasikan ke masyarakat. Aturan yang tertuang dalam PMKnya pun dipastikan akan terbit pekan depan.
"Bisa (terbit pekan depan). Pada prinsipnya, semua transaksi yang terkena PPN ya kena PPN. Cuma karena transaksinya online, ya jenisnya itu harus ada tata caranya, itu pajak yang atur," imbuhnya.
Untuk potensinya sendiri, Suahasil belum memiliki angkanya. Namun ia yakin seiring berjalannya waktu, e-commerce akan berkembang dengan pesat di Indonesia dan tentunya harus ada pengaturan dari sisi pajaknya.
"Saya rasa online semakin lama semakin besar, tentu perlu diatur. Teman-teman yang berjualan secara online, punya e-commerce, harus juga mengatakan bahwa kami taat pajak," tutupnya.
(ven)