Kenaikan Cukai Rokok Diminta Pertimbangkan Efek Domino

Minggu, 15 Oktober 2017 - 10:13 WIB
Kenaikan Cukai Rokok...
Kenaikan Cukai Rokok Diminta Pertimbangkan Efek Domino
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai rokok secara eksesif sebesar 8,9% pada tahun 2018 mendatang dinilai asosiasi akan berdampak domino. Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo menyatakan, hendaknya kebijakan cukai harus rasional dengan mempertimbangkan kelangsungan bisnis industri hasil tembakau.

"Kami sangat menolak kenaikan cukai yang eksesif, mengingat industri tembakau merupakan industri padat karya yang melibatkan jutaan orang dari hulu hingga hilir, disamping juga sebagai sumber utama penerimaan cukai negara," kata Budi dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (15/10/2017).

Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sambung dia, harus mempertimbangkan kemampuan industri, dimana saat ini industri terus turun volumenya dalam empat tahun terakhir. Dimana pada 2016 mencapai 342 miliar batang, turun dari 348 miliar batang di tahun 2015. Tahun ini per Juli 2017 volume turun 8 miliar batang dibanding tahun 2016.

"Industri rokok jangan terus menerus dibebani dengan kenaikan cukai yang terlalu tinggi seperti yang terjadi di tahun 2016 yang mencapai 15% dan 10,5% di tahun 2017. Saat ini beban pajak sudah mencapai 60% harga rokok (termasuk pajak rokok dan PPN Hasil Tembakau)," imbuhnya.

Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret-Kretek Indonesia (MPSI), Djoko Wahyudi, menjelaskan kenaikan tarif cukai rokok bakal memberi efek domino terhadap industri rokok dan pendapatan negara. "Pasalnya, kenaikkan tarif cukai rokok memaksa MPSI menaikkan harga jual rokok minimal 5% dari harga saat ini," jelasnya.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Sudarto menegaskan, kenaikan tarif cukai yang eksesif dipastikan akan mempercepat kematian industri hasil tembakau. Hal ini tentu akan memengaruhi penghidupan ratusan ribu buruh pekerja di pabrik rokok dan pelaku ritel pasar.

"Kami meminta pemerintah, dalam menentukan tingkat cukai untuk mempertimbangkan masalah ketenagakerjaan, khususnya nasib buruh rokok," ujar Sudarto.

Menurutnya, wacana pemerintah menaikkan tarif cukai sebesar 8,9% akan makin membebani produsen rokok. Karena secara otomatis akan terjadi penurunan produksi dan pasar, yang akan berimbas kepada kesejahteraan buruh. "Jika kenaikan tarif cukai rokok terlalu tinggi seperti tahun ini, maka penjualan semakin sulit dan otomatis pabrik akan mengurangi jumlah pekerjanya," tutupnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kenaikan Cukai Rokok...
Kenaikan Cukai Rokok Berpotensi Matikan Industri Rokok Kecil
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Simplifikasi Cukai Rokok...
Simplifikasi Cukai Rokok Dinilai Memuat Kepentingan Asing
Elemen Industri Rokok...
Elemen Industri Rokok Minta Pemerintah Tak Naikkan Cukai di 2023
Rokok Murah Makin Marak,...
Rokok Murah Makin Marak, Ini Biang Keladinya
Simplifikasi Cukai Rokok...
Simplifikasi Cukai Rokok Jalan Panjang Menuju Perubahan
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
1 jam yang lalu
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
1 jam yang lalu
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
1 jam yang lalu
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
2 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
3 jam yang lalu
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved