Tahun 2018, Gappri Estimasikan Produksi Rokok Turun 2%
A
A
A
JAKARTA - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) memprediksi produksi rokok di tahun 2018 bakal turun 2%. Selain faktor kondisi ekonomi nasional, juga efek dari kenaikan cukai sebesar 10,4%.
"Dalam tiga tahun terakhir rata-rata turun satu persen. Dengan beberapa asumsi yang ada, diperkuat kenaikan cukai di angka 10,4% maka produksi rokok turun dua persen," ungkap Ketua Umum Gappri Ismanu Sumiran di Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Perlu diketahui, untuk mencapai pendapatan cukai tiap tahun pemerintah menetapkan cukai rokok. Pada 2015 sebesar 10%, 2016 dengan 11,9%, dan pada 2017 cukai rokok ditetapkan 10,57% dan tahun depan turun menjadi 10,4%.
Ismanu menyebut, akibat tarif cukai rokok 2018 sebesar 10,4% diprediksi produksi rokok menurun. Mengingat produksi rokok ditarget Rp342 miliar per tahun. Dengan asumsi pendapatan cukai dari Rp149 triliun ke Rp147,6 triliun.
"Memang turunnya sedikit. Hanya dibandingkan dengan tiga tahun sebelumnya selalu ada kenaikan," tukasnya.
Selain produksi bakal menurun, Ismanu juga mengkhawatirkan atas meningkatnya rokok ilegal. Sebab, studi rokok yang dilakukan salah satu lembaga pada periode 2010-2016 dalam dua tahunan, pada 2010 ditemukan ada 6,2% rokok ilegal.
"Sedangkan tahun 2012 rokok ilegal naik menjadi 8,4 persen dan naik lagi di tahun 2014 menjadi 11,7 persen. Kemudian 2016 naik lagi menjadi 12,1 persen rokok ilegalnya secara nasional," ungkapnya.
Atas dasar itulah, lanjut Ismanu, Gappri meminta agar mengoreksi usulan besaran cukai di 2018. Karena dengan besaran 10,4% maka akan membuat industri rokok semakin lesu.
"Dalam tiga tahun terakhir rata-rata turun satu persen. Dengan beberapa asumsi yang ada, diperkuat kenaikan cukai di angka 10,4% maka produksi rokok turun dua persen," ungkap Ketua Umum Gappri Ismanu Sumiran di Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Perlu diketahui, untuk mencapai pendapatan cukai tiap tahun pemerintah menetapkan cukai rokok. Pada 2015 sebesar 10%, 2016 dengan 11,9%, dan pada 2017 cukai rokok ditetapkan 10,57% dan tahun depan turun menjadi 10,4%.
Ismanu menyebut, akibat tarif cukai rokok 2018 sebesar 10,4% diprediksi produksi rokok menurun. Mengingat produksi rokok ditarget Rp342 miliar per tahun. Dengan asumsi pendapatan cukai dari Rp149 triliun ke Rp147,6 triliun.
"Memang turunnya sedikit. Hanya dibandingkan dengan tiga tahun sebelumnya selalu ada kenaikan," tukasnya.
Selain produksi bakal menurun, Ismanu juga mengkhawatirkan atas meningkatnya rokok ilegal. Sebab, studi rokok yang dilakukan salah satu lembaga pada periode 2010-2016 dalam dua tahunan, pada 2010 ditemukan ada 6,2% rokok ilegal.
"Sedangkan tahun 2012 rokok ilegal naik menjadi 8,4 persen dan naik lagi di tahun 2014 menjadi 11,7 persen. Kemudian 2016 naik lagi menjadi 12,1 persen rokok ilegalnya secara nasional," ungkapnya.
Atas dasar itulah, lanjut Ismanu, Gappri meminta agar mengoreksi usulan besaran cukai di 2018. Karena dengan besaran 10,4% maka akan membuat industri rokok semakin lesu.
(ven)