Tarif Cukai Naik, Gappri Bantu Kampanye Stop Rokok Ilegal

Jum'at, 27 Oktober 2017 - 18:41 WIB
Tarif Cukai Naik, Gappri...
Tarif Cukai Naik, Gappri Bantu Kampanye Stop Rokok Ilegal
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 146/PMK.010/2017 tentang kenaikan cukai rokok sebesar 10,04% pada yang akan berlaku mulai 1 Januari 2018. Dalam PMK tersebut, pemerintah juga mulai menyederhanakan layer dari 12 layer menjadi 10 layer sampai 2021.

Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengatakan, kenaikan cukai rokok sebesar 10,04% tentu memberatkan. Di tengah situasi persaingan ekonomi yang berat saat ini, industri kretek membutuhkan relaksasi dan recovery.

"Meski demikian, Gappri siap menerima dan mengamankan PMK. Sebab, Gappri juga memahami kesulitan pemerintah dan Gappri terus mendukung program kerja kepemimpinan Presiden Jokowi-JK," kata Ismanu di Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Sementara, terkait simplifikasi (pengurangan) layer, Ismanu berharap agar pemerintah tetap memperhatikan ragam kemampuan industri dan ragam jenis kretek yang memang berbeda-beda. "Ada kretek mesin, kretek tangan, klobot, ditambah klembak menyan, dan ada rokok putih, jadi wajar harus multi-layer," imbuhnya.

Kenaikan tarif cukai rokok akan berdampak pada meningkatnya perederan rokok ilegal. Karena itu, pihaknya akan mengamankan kebijakan PMK ini, dengan membantu kampanye stop rokok ilegal.

Ismanu mengatakan, peredaran rokok ilegal merupakan persaingan yang tidak sehat dan sangat merugikan industri hasil tembakau dan pendapatan pemerintah. Pemerintah diminta mengintensifkan operasi rokok ilegal.

"Kami akan memanfaatkan sistem monitoring yang sudah ada link dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Terhadap pengusaha rokok ilegal supaya diberikan hukuman yang bisa menimbulkan efek jera, pengalaman hukuman yang ringan, mereka gampang mengulangi perbuatannya," tutur dia.

Sebaliknya, lanjut Ismanu, terhadap produsen yang jujur agar diberikan kemudahan. Misalnya, dipermudah kredit pelunasan pita cukai dan dikembalikan kredit 60 harinya pada akhir tahun guna mempercepat proses relaksasinya.

Dengan demikian pengusaha yang baik-baik ini tidak terganggu cash flow perusahaan, untuk mengimbangi kemampuan modalnya demi persiapan membeli pita cukai yang tarifnya semakin mahal.

"Kami mewanti-wanti kepada seluruh anggota Gappri agar menenangkan pabrikan anggotanya agar fokus terhadap pekerjaannya secara profesional, tidak ikut aksi yang hanya membuat gaduh," ujarnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kenaikan Cukai Rokok...
Kenaikan Cukai Rokok Berpotensi Matikan Industri Rokok Kecil
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Simplifikasi Cukai Rokok...
Simplifikasi Cukai Rokok Dinilai Memuat Kepentingan Asing
Elemen Industri Rokok...
Elemen Industri Rokok Minta Pemerintah Tak Naikkan Cukai di 2023
Rokok Murah Makin Marak,...
Rokok Murah Makin Marak, Ini Biang Keladinya
Keki Cukai Rokok Naik,...
Keki Cukai Rokok Naik, KNPK: Sekalian Saja Ilegalkan
Berita Terkini
Kemenhut Bangun Perekonomian...
Kemenhut Bangun Perekonomian Kehutanan Inklusif, Berkelanjutan, dan Kompetitif
21 menit yang lalu
IHSG Berakhir Merayap...
IHSG Berakhir Merayap Naik ke 6.177 Diwarnai Lompatan 353 Saham
36 menit yang lalu
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Bagikan Kode OTP, Lindungi Keamanan Akun Investasi Anda!
54 menit yang lalu
OJK Respons Penilaian...
OJK Respons Penilaian MSCI ke Pasar Modal Indonesia: Tahan Status Emerging Market dengan Catatan
1 jam yang lalu
Lewat Green Zakat, BSI...
Lewat Green Zakat, BSI Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Investasi Emas
1 jam yang lalu
Wakil Kepala BPS Canangkan...
Wakil Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah: Ada Jutaan Harapan di Balik Data Statistik
1 jam yang lalu
Infografis
9 Manfaat Rebusan Daun...
9 Manfaat Rebusan Daun Beluntas, Bantu Kendalikan Kadar Gula Darah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved