Tarif Cukai Naik, Gappri Bantu Kampanye Stop Rokok Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 146/PMK.010/2017 tentang kenaikan cukai rokok sebesar 10,04% pada yang akan berlaku mulai 1 Januari 2018. Dalam PMK tersebut, pemerintah juga mulai menyederhanakan layer dari 12 layer menjadi 10 layer sampai 2021.
Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengatakan, kenaikan cukai rokok sebesar 10,04% tentu memberatkan. Di tengah situasi persaingan ekonomi yang berat saat ini, industri kretek membutuhkan relaksasi dan recovery.
"Meski demikian, Gappri siap menerima dan mengamankan PMK. Sebab, Gappri juga memahami kesulitan pemerintah dan Gappri terus mendukung program kerja kepemimpinan Presiden Jokowi-JK," kata Ismanu di Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Sementara, terkait simplifikasi (pengurangan) layer, Ismanu berharap agar pemerintah tetap memperhatikan ragam kemampuan industri dan ragam jenis kretek yang memang berbeda-beda. "Ada kretek mesin, kretek tangan, klobot, ditambah klembak menyan, dan ada rokok putih, jadi wajar harus multi-layer," imbuhnya.
Kenaikan tarif cukai rokok akan berdampak pada meningkatnya perederan rokok ilegal. Karena itu, pihaknya akan mengamankan kebijakan PMK ini, dengan membantu kampanye stop rokok ilegal.
Ismanu mengatakan, peredaran rokok ilegal merupakan persaingan yang tidak sehat dan sangat merugikan industri hasil tembakau dan pendapatan pemerintah. Pemerintah diminta mengintensifkan operasi rokok ilegal.
"Kami akan memanfaatkan sistem monitoring yang sudah ada link dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Terhadap pengusaha rokok ilegal supaya diberikan hukuman yang bisa menimbulkan efek jera, pengalaman hukuman yang ringan, mereka gampang mengulangi perbuatannya," tutur dia.
Sebaliknya, lanjut Ismanu, terhadap produsen yang jujur agar diberikan kemudahan. Misalnya, dipermudah kredit pelunasan pita cukai dan dikembalikan kredit 60 harinya pada akhir tahun guna mempercepat proses relaksasinya.
Dengan demikian pengusaha yang baik-baik ini tidak terganggu cash flow perusahaan, untuk mengimbangi kemampuan modalnya demi persiapan membeli pita cukai yang tarifnya semakin mahal.
"Kami mewanti-wanti kepada seluruh anggota Gappri agar menenangkan pabrikan anggotanya agar fokus terhadap pekerjaannya secara profesional, tidak ikut aksi yang hanya membuat gaduh," ujarnya.
Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengatakan, kenaikan cukai rokok sebesar 10,04% tentu memberatkan. Di tengah situasi persaingan ekonomi yang berat saat ini, industri kretek membutuhkan relaksasi dan recovery.
"Meski demikian, Gappri siap menerima dan mengamankan PMK. Sebab, Gappri juga memahami kesulitan pemerintah dan Gappri terus mendukung program kerja kepemimpinan Presiden Jokowi-JK," kata Ismanu di Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Sementara, terkait simplifikasi (pengurangan) layer, Ismanu berharap agar pemerintah tetap memperhatikan ragam kemampuan industri dan ragam jenis kretek yang memang berbeda-beda. "Ada kretek mesin, kretek tangan, klobot, ditambah klembak menyan, dan ada rokok putih, jadi wajar harus multi-layer," imbuhnya.
Kenaikan tarif cukai rokok akan berdampak pada meningkatnya perederan rokok ilegal. Karena itu, pihaknya akan mengamankan kebijakan PMK ini, dengan membantu kampanye stop rokok ilegal.
Ismanu mengatakan, peredaran rokok ilegal merupakan persaingan yang tidak sehat dan sangat merugikan industri hasil tembakau dan pendapatan pemerintah. Pemerintah diminta mengintensifkan operasi rokok ilegal.
"Kami akan memanfaatkan sistem monitoring yang sudah ada link dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Terhadap pengusaha rokok ilegal supaya diberikan hukuman yang bisa menimbulkan efek jera, pengalaman hukuman yang ringan, mereka gampang mengulangi perbuatannya," tutur dia.
Sebaliknya, lanjut Ismanu, terhadap produsen yang jujur agar diberikan kemudahan. Misalnya, dipermudah kredit pelunasan pita cukai dan dikembalikan kredit 60 harinya pada akhir tahun guna mempercepat proses relaksasinya.
Dengan demikian pengusaha yang baik-baik ini tidak terganggu cash flow perusahaan, untuk mengimbangi kemampuan modalnya demi persiapan membeli pita cukai yang tarifnya semakin mahal.
"Kami mewanti-wanti kepada seluruh anggota Gappri agar menenangkan pabrikan anggotanya agar fokus terhadap pekerjaannya secara profesional, tidak ikut aksi yang hanya membuat gaduh," ujarnya.
(izz)