Rumah Murah untuk Seluruh Daerah
A
A
A
RUMAH merupakan salah satu kebutuhan dasar dalam hidup manusia. Rumah bukan hanya sekadar tempat berlindung, tapi juga menjadi tempat pembinaan keluarga.
Memiliki hunian yang layak menjadi harapan setiap warga negara agar bisa menjalani hidup dengan sehat, aman, dan nyaman. Sejak 2014, pemerintah memberikan perhatian khusus di bidang perumahan.
Pada 29 April 2015, Presiden Joko Widodo mencanangkan Program Satu Juta Rumah ditandai dengan dilakukannya ground breaking pembangunan dua tower rumah susun sewa (rusunawa) untuk para pekerja di Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Selain di Jawa Tengah, ground breaking perumahan juga dilakukan para kepala daerah bersama perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di delapan provinsi lain, seperti di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Selatan.
"Program Satu Juta Rumah merupakan upaya pemerintah menyelesaikan masalah kekurangan kebutuhan rumah atau backlog perumahan di Indonesia. Untuk itu, pemerintah menggandeng seluruh pemangku kepentingan bidang perumahan, seperti pemerintah daerah (pemda), pengembang, perbankan, perusahaan swasta, dan masyarakat untuk memberikan dukungan terhadap program penyediaan perumahan bagi masyarakat," kata Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin dalam keterangan tertulis.
Jika melihat data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2014 berdasarkan kepemilikan, terdapat 13,5 juta unit belum memiliki rumah, sedangkan dilihat dari penghunian terdapat backlog sebesar 7,6 juta unit. Sementara itu terdapat 3,4 juta rumah dinyatakan tidak layak huni. Kebutuhan rumah setiap tahunnya terus mengalami kenaikan hingga mencapai 800.000 unit.
Ketua DPD REI Banten Roni Hardiriyanto mengungkapkan, pihaknya memberikan dukungan penuh dalam penyediaan hunian murah bagi MBR. "Ini penting agar masyarakat bisa memiliki hunian yang layak," tegasnya kepada KORAN SINDO.
Dia mengungkapkan, bantuan uang muka sebesar Rp4 juta, suku bunga 5% dan down payment 5% harus terus ada mengingat program tersebut bisa diakses oleh masyarakat bawah. Dia mengatakan, di kawasan Cilegon, Serang, Pandeglang dan Rangkasbitung, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kini bisa mengakses hunian landed dengan harga murah dan cicilan yang ringan. "Untuk Tangerang kebanyakan bentuknya hunian vertikal," paparnya.
Roni berharap pemerintah akan memperhatikan masyarakat yang masih belum tersentuh program tersebut. Yakni masyarakat yang bekerja di sektor informal seperti nelayan, pedagang, dan wiraswasta. "Kami mendukung penuh program ini, karena kebutuhan hunian MBR harus terpenuhi," tegasnya.
Sementara Direktur Eksekutif Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI) Panangian Simanungkalit menilai, kesuksesan program satu juta rumah bagi masyarakat perlu keterlibatan pemerintah daerah (pemda). "Bagaimana agar peraturan-peraturan di daerah tersebut mendukung program ini," ujarnya kepada KORAN SINDO.
Panangian mengungkapkan, program satu juta rumah tersebut cukup bagus. Hanya saja, selama ini kerap terhambat masalah lahan dan proses perizinan yang berbelit. "Jika lahan ada dan ijin tidak berbelit, tentu backlog perumahan segera teratasi," tegas Panangian.
Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian PUPR Dadang Rukmana mengatakan, Program Satu Juta Rumah yang telah berjalan selama tiga tahun itu peningkatannya cukup signifikan, bahkan saat ini mengalami percepatan per pekan mencapai 10.000-20.000 unit. "Sampai akhir tahun kami harapkan bisa mencapai satu juta unit," ujar Dadang.
Program Satu Juta Rumah dilakukan dengan tiga strategi dan perlu bersinergi dengan pemda. Pertama, pemerintah pusat dan daerah menyediakan perumahan berupa rusunawa, rumah khusus, dan pembangunan rumah swadaya dengan total kontribusi 20%. Kunci pelaksanaannya adalah pemda. Sebab pemda lah yang tahu persis kebutuhan rumah masyarakatnya.
Kedua, pemerintah memberikan subsidi bagi pembangunan perumahan yang dilaksanakan pengembang melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), subsidi selisih bunga, dan subsidi bantuan uang muka dengan kontribusi kurang lebih 30%. Ketiga, intervensi pemerintah dalam hal kemudahan perizinan pembangunan perumahan di daerah bagi para pengembang.
Pemerintah pun berharap seluruh pemangku kepentingan bidang perumahan, baik kementerian atau lembaga pemerintah, pemda, pengembang, perbankan, sektor swasta, dan masyarakat bisa mendukung penuh pelaksanaan Program Satu Juta Rumah.
Untuk mengejar target pemenuhan kebutuhan rumah layak huni, Kementerian PUPR terus mengembangkan kebijakan bidang perumahan demi merealisasikan tercapainya target Satu Juta Rumah, baik melalui berbagai kebijakan tentang skema pembiayaan perumahan bagi MBR, penyediaan perumahan dengan sistem sewa maupun hibah, pembangunan baru dan peningkatan kualitas rumah tidak layak, serta bantuan stimulan pembangunan jalan lingkungan bagi pengembang yang membangun rumah MBR.
Dengan dikeluarkannya berbagai kebijakan dalam kemudahan perizinan untuk memudahkan para pengembang dalam pembangunan perumahan MBR, maka diharapkan Program Satu Juta Rumah akan terealisasi sesuai dengan harapan. Dalam mendorong suplai perumahan, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan.
Pertama, Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang Perumahan untuk MBR yang sudah diluncurkan pemerintah pada 24 Agustus 2016 lalu. Kemudian Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan dan Permendagri No 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Nonperizinan Pembangunan Perumahan bagi MBR di daerah. Selain itu, juga telah dikeluarkan PP Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Dalam sektor perizinan ini, pemerintah telah berhasil menyederhanakan proses perizinan yang semula 33 perizinan menjadi 11 perizinan. Waktu pengurusan izin pun dipersingkat yang semula 769-981 hari menjadi 44 hari. Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan pemda dan melaksanakan sosialisasi terkait pelaksanaan Program Satu Juta Rumah di daerah-daerah.
Pelayanan terpadu di sektor perizinan harus jelas dan ada standarisasi format izin yang harus dipenuhi pengembang. Jika memang ada syarat yang kurang harus segera dikembalikan kepada pengembang untuk dilengkapi. Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan semangat pengembang dalam membangun rumah bagi MBR dengan menyalurkan bantuan prasarana dan sarana umum (PSU).
Memiliki hunian yang layak menjadi harapan setiap warga negara agar bisa menjalani hidup dengan sehat, aman, dan nyaman. Sejak 2014, pemerintah memberikan perhatian khusus di bidang perumahan.
Pada 29 April 2015, Presiden Joko Widodo mencanangkan Program Satu Juta Rumah ditandai dengan dilakukannya ground breaking pembangunan dua tower rumah susun sewa (rusunawa) untuk para pekerja di Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Selain di Jawa Tengah, ground breaking perumahan juga dilakukan para kepala daerah bersama perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di delapan provinsi lain, seperti di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Selatan.
"Program Satu Juta Rumah merupakan upaya pemerintah menyelesaikan masalah kekurangan kebutuhan rumah atau backlog perumahan di Indonesia. Untuk itu, pemerintah menggandeng seluruh pemangku kepentingan bidang perumahan, seperti pemerintah daerah (pemda), pengembang, perbankan, perusahaan swasta, dan masyarakat untuk memberikan dukungan terhadap program penyediaan perumahan bagi masyarakat," kata Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin dalam keterangan tertulis.
Jika melihat data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2014 berdasarkan kepemilikan, terdapat 13,5 juta unit belum memiliki rumah, sedangkan dilihat dari penghunian terdapat backlog sebesar 7,6 juta unit. Sementara itu terdapat 3,4 juta rumah dinyatakan tidak layak huni. Kebutuhan rumah setiap tahunnya terus mengalami kenaikan hingga mencapai 800.000 unit.
Ketua DPD REI Banten Roni Hardiriyanto mengungkapkan, pihaknya memberikan dukungan penuh dalam penyediaan hunian murah bagi MBR. "Ini penting agar masyarakat bisa memiliki hunian yang layak," tegasnya kepada KORAN SINDO.
Dia mengungkapkan, bantuan uang muka sebesar Rp4 juta, suku bunga 5% dan down payment 5% harus terus ada mengingat program tersebut bisa diakses oleh masyarakat bawah. Dia mengatakan, di kawasan Cilegon, Serang, Pandeglang dan Rangkasbitung, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kini bisa mengakses hunian landed dengan harga murah dan cicilan yang ringan. "Untuk Tangerang kebanyakan bentuknya hunian vertikal," paparnya.
Roni berharap pemerintah akan memperhatikan masyarakat yang masih belum tersentuh program tersebut. Yakni masyarakat yang bekerja di sektor informal seperti nelayan, pedagang, dan wiraswasta. "Kami mendukung penuh program ini, karena kebutuhan hunian MBR harus terpenuhi," tegasnya.
Sementara Direktur Eksekutif Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI) Panangian Simanungkalit menilai, kesuksesan program satu juta rumah bagi masyarakat perlu keterlibatan pemerintah daerah (pemda). "Bagaimana agar peraturan-peraturan di daerah tersebut mendukung program ini," ujarnya kepada KORAN SINDO.
Panangian mengungkapkan, program satu juta rumah tersebut cukup bagus. Hanya saja, selama ini kerap terhambat masalah lahan dan proses perizinan yang berbelit. "Jika lahan ada dan ijin tidak berbelit, tentu backlog perumahan segera teratasi," tegas Panangian.
Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian PUPR Dadang Rukmana mengatakan, Program Satu Juta Rumah yang telah berjalan selama tiga tahun itu peningkatannya cukup signifikan, bahkan saat ini mengalami percepatan per pekan mencapai 10.000-20.000 unit. "Sampai akhir tahun kami harapkan bisa mencapai satu juta unit," ujar Dadang.
Program Satu Juta Rumah dilakukan dengan tiga strategi dan perlu bersinergi dengan pemda. Pertama, pemerintah pusat dan daerah menyediakan perumahan berupa rusunawa, rumah khusus, dan pembangunan rumah swadaya dengan total kontribusi 20%. Kunci pelaksanaannya adalah pemda. Sebab pemda lah yang tahu persis kebutuhan rumah masyarakatnya.
Kedua, pemerintah memberikan subsidi bagi pembangunan perumahan yang dilaksanakan pengembang melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), subsidi selisih bunga, dan subsidi bantuan uang muka dengan kontribusi kurang lebih 30%. Ketiga, intervensi pemerintah dalam hal kemudahan perizinan pembangunan perumahan di daerah bagi para pengembang.
Pemerintah pun berharap seluruh pemangku kepentingan bidang perumahan, baik kementerian atau lembaga pemerintah, pemda, pengembang, perbankan, sektor swasta, dan masyarakat bisa mendukung penuh pelaksanaan Program Satu Juta Rumah.
Untuk mengejar target pemenuhan kebutuhan rumah layak huni, Kementerian PUPR terus mengembangkan kebijakan bidang perumahan demi merealisasikan tercapainya target Satu Juta Rumah, baik melalui berbagai kebijakan tentang skema pembiayaan perumahan bagi MBR, penyediaan perumahan dengan sistem sewa maupun hibah, pembangunan baru dan peningkatan kualitas rumah tidak layak, serta bantuan stimulan pembangunan jalan lingkungan bagi pengembang yang membangun rumah MBR.
Dengan dikeluarkannya berbagai kebijakan dalam kemudahan perizinan untuk memudahkan para pengembang dalam pembangunan perumahan MBR, maka diharapkan Program Satu Juta Rumah akan terealisasi sesuai dengan harapan. Dalam mendorong suplai perumahan, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan.
Pertama, Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang Perumahan untuk MBR yang sudah diluncurkan pemerintah pada 24 Agustus 2016 lalu. Kemudian Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan dan Permendagri No 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Nonperizinan Pembangunan Perumahan bagi MBR di daerah. Selain itu, juga telah dikeluarkan PP Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Dalam sektor perizinan ini, pemerintah telah berhasil menyederhanakan proses perizinan yang semula 33 perizinan menjadi 11 perizinan. Waktu pengurusan izin pun dipersingkat yang semula 769-981 hari menjadi 44 hari. Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan pemda dan melaksanakan sosialisasi terkait pelaksanaan Program Satu Juta Rumah di daerah-daerah.
Pelayanan terpadu di sektor perizinan harus jelas dan ada standarisasi format izin yang harus dipenuhi pengembang. Jika memang ada syarat yang kurang harus segera dikembalikan kepada pengembang untuk dilengkapi. Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan semangat pengembang dalam membangun rumah bagi MBR dengan menyalurkan bantuan prasarana dan sarana umum (PSU).
(amm)