Bea Cukai Target Sederhanakan Perizinan Fiskal Migas Tahun Depan

Kamis, 16 November 2017 - 17:38 WIB
Bea Cukai Target Sederhanakan...
Bea Cukai Target Sederhanakan Perizinan Fiskal Migas Tahun Depan
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggandeng Ditjen Migas Kementerian ESDM, SKK Migas, dan Indonesia National Single Window (INSW) untuk menyederhanakan sistem perizinan impor barang operasi untuk kegiatan hulu migas melalui system single submission yang ada di portal INSW. Program tersebut ditargetkan dapat terlaksana pada kuartal 1/2017.

(Baca Juga: KKKS Dipermudah Ajukan Bebas Fiskal Impor Barang Hulu Migas )

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan, saat ini sistem informasi antar Kementerian dan Lembaga (K/L) masih berjalan sendiri dan belum terintegrasi. Hal ini menyebabkan penginputan data yang berulang dan membuat proses permohonan pemberian fasilitas fiskal menjadi panjang.

"Kalau kita lihat ibaratnya ini jalur maka prosesnya harus melalui enam kali tahapan sampai KKKS mendapatkan master list. Enam kali itu kalau lancar, kadang macet juga. Kemudian otomasinya, meskipun sekarang bea cukai dengan KKKS sudah terintegrasi dan terkoneksi, tapi kami belum terkoneksi dengan ESDM dan SKK Migas. Inilah yang kita harapkan dengan integrasi ini bisa lebih cepat," katanya di Gedung DJBC, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Bahkan, kata dia, KKKS harus mengajukan permohonan kepada tiga instansi yakni SKK Migas, Ditjen Migas dan DJBC dengan total transaksi mencapai enam kali hingga mendapatkan surat keputusan masterlist. Pengajuan tersebut memakan waktu pelayanan hingga 42 hari kerja.

"Waktunya, totalnya itu 42 hari. Sesuatu yang sangat lama sekali untuk era sekarang dimana pimpinan kita semua mengharapkan ini hitungannya bahkan jam," imbuh dia.

Oleh sebab itu, dengan bersinerginya tiga instansi tersebut diharapkan kondisi tersebut dapat berubah. Sehingga, KKKS hanya perlu melakukan sekali submit saja dalam mengajukan permohonan dengan menggunakan sistem single submission tersebut, mulai dari pengajuan rencana kebutuhan barang impor, hingga surat keputusan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

"Ini adalah satu perkembangan dan terobosan yang menurut saya luar biasa. Biayanya memang biaya kepada pemerintah tidak ada. Tapi kalau kita bayangkan enam kali mondar mandir, biayanya realtif jauh lebih besar. Ngambil sana sini. Dan belum paperless," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Lifting Migas Kuartal...
Lifting Migas Kuartal I-2021 Tak Capai Target, Ini Sebabnya!
SKK Migas Gelar Supply...
SKK Migas Gelar Supply Chain & National Capacity Summit 2024
Imbas Corona, SKK Migas...
Imbas Corona, SKK Migas Lakukan Penyesuaian Target Lifting Migas
Indonesia Punya 128...
Indonesia Punya 128 Cekungan Minyak dan Gas, Tapi Baru 20 yang Tokcer
SKK Migas Usahakan Produksi...
SKK Migas Usahakan Produksi Migas Tidak Turun di 2021
Produksi Minyak RI Diyakini...
Produksi Minyak RI Diyakini Bakal Bertambah 3.500 Barel Minyak per Hari
Berita Terkini
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
22 menit yang lalu
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
25 menit yang lalu
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
1 jam yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
1 jam yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
2 jam yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
2 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved