Skema Pajak Gross Split Mandek, Lelang Blok Migas Akan Diperpanjang

Kamis, 16 November 2017 - 19:20 WIB
Skema Pajak Gross Split...
Skema Pajak Gross Split Mandek, Lelang Blok Migas Akan Diperpanjang
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang untuk kembali memperpanjang waktu lelang blok migas (minyak dan gas bumi). Hal ini lantaran hingga saat ini aturan mengenai skema pajak kontrak gross split tak kunjung diterbitkan.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengungkapkan, lelang tahap pertama sejatinya akan berakhir pada 27 November 2017. Dia berharap, sebelum waktu lelang habis aturan mengenai pajak gross split telah diterbitkan.

"Lelang tahap pertama batasnya tanggal 27 November. Saya berharap sebelum tanggal 27 RPP (rancangan peraturan pemerintah) gross split sudah terbit. Karena IPA (Indonesia Petroleum Association), stakeholder, baik para peserta lelang itu sudah happy lah dengan permen (Permen ESDM Nomor 52 tahun 2017 sebagai pengganti Permen Nomor 8 tahun 2017). Mereka butuh hitam di atas putih. Idealnya harus keluar," katanya di Gedung DJBC, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Jika dalam satu pekan ke depan aturan mengenai pajak gross split belum keluar, maka pihaknya akan memperpanjang masa lelang. Namun, dia masih berharap aturan tersebut akan segera dikeluarkan. "Kita umpamanya, sampai seminggu lagi belum keluar bila perlu kita perpanjang," tandasnya.

Sebagai informasi, tahun ini pemerintah melelang 15 blok migas. Jumlah ini terdiri dari 10 blok migas konvensional dan 5 blok migas nonkonvensional. Dengan revisi Permen ESDM Nomor 8 tahun 2017, maka akses dokumen untuk lelang blok konvensional dan nonkonvensional baik melalui mekanisme penawaran langsung dan lelang reguler maksimal hingga 20 November 2017. Sementara batas akhir pengembalian dokumen pada 27 November 2017.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tarik Investor Migas,...
Tarik Investor Migas, Kementerian ESDM Pangkas Perizinan
Kementerian ESDM Bakal...
Kementerian ESDM Bakal Lelang 3 WK Migas Terminasi Akhir Tahun Ini
Demi Investasi, Pemerintah...
Demi Investasi, Pemerintah Rela Bagian Harta Karunnya Kian Sedikit
Kementerian ESDM: Manajemen...
Kementerian ESDM: Manajemen Risiko Mutlak bagi Bisnis Migas
Banyak Proyek Migas...
Banyak Proyek Migas Alami Stagnasi, Investasi Tak Capai Target
Gairahkan Investasi...
Gairahkan Investasi Migas, Kementerian ESDM Siapkan Insentif dan Kebijakan Baru
Berita Terkini
B50 Mulai Berjalan 1...
B50 Mulai Berjalan 1 Juli 2026, Harga Solar Dipastikan Tidak Berubah
28 menit yang lalu
IHSG Babak Belur Jelang...
IHSG Babak Belur Jelang Akhir Pekan, Sesi Siang Ditutup Ambruk 2,73% ke 5.835
1 jam yang lalu
Kepuasan Peserta TASPEN...
Kepuasan Peserta TASPEN Terus Membaik, Catat Rekor Positif Sejak Empat Tahun Lalu
2 jam yang lalu
Manjakan Nasabah Premium,...
Manjakan Nasabah Premium, BRI dan Visa Luncurkan Kartu Kredit Infinite dengan Fasilitas Kelas Dunia
3 jam yang lalu
JEC Eye Hospitals &...
JEC Eye Hospitals & Clinics Raih Marketeers OMNI Brands of the Year 2026
3 jam yang lalu
Kolaborasi Strategis...
Kolaborasi Strategis Pegadaian dan Pupuk Kaltim: Langkah Nyata Menuju Indonesia Emas
3 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved