Skema Pajak Gross Split Mandek, Lelang Blok Migas Akan Diperpanjang
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang untuk kembali memperpanjang waktu lelang blok migas (minyak dan gas bumi). Hal ini lantaran hingga saat ini aturan mengenai skema pajak kontrak gross split tak kunjung diterbitkan.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengungkapkan, lelang tahap pertama sejatinya akan berakhir pada 27 November 2017. Dia berharap, sebelum waktu lelang habis aturan mengenai pajak gross split telah diterbitkan.
"Lelang tahap pertama batasnya tanggal 27 November. Saya berharap sebelum tanggal 27 RPP (rancangan peraturan pemerintah) gross split sudah terbit. Karena IPA (Indonesia Petroleum Association), stakeholder, baik para peserta lelang itu sudah happy lah dengan permen (Permen ESDM Nomor 52 tahun 2017 sebagai pengganti Permen Nomor 8 tahun 2017). Mereka butuh hitam di atas putih. Idealnya harus keluar," katanya di Gedung DJBC, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Jika dalam satu pekan ke depan aturan mengenai pajak gross split belum keluar, maka pihaknya akan memperpanjang masa lelang. Namun, dia masih berharap aturan tersebut akan segera dikeluarkan. "Kita umpamanya, sampai seminggu lagi belum keluar bila perlu kita perpanjang," tandasnya.
Sebagai informasi, tahun ini pemerintah melelang 15 blok migas. Jumlah ini terdiri dari 10 blok migas konvensional dan 5 blok migas nonkonvensional. Dengan revisi Permen ESDM Nomor 8 tahun 2017, maka akses dokumen untuk lelang blok konvensional dan nonkonvensional baik melalui mekanisme penawaran langsung dan lelang reguler maksimal hingga 20 November 2017. Sementara batas akhir pengembalian dokumen pada 27 November 2017.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengungkapkan, lelang tahap pertama sejatinya akan berakhir pada 27 November 2017. Dia berharap, sebelum waktu lelang habis aturan mengenai pajak gross split telah diterbitkan.
"Lelang tahap pertama batasnya tanggal 27 November. Saya berharap sebelum tanggal 27 RPP (rancangan peraturan pemerintah) gross split sudah terbit. Karena IPA (Indonesia Petroleum Association), stakeholder, baik para peserta lelang itu sudah happy lah dengan permen (Permen ESDM Nomor 52 tahun 2017 sebagai pengganti Permen Nomor 8 tahun 2017). Mereka butuh hitam di atas putih. Idealnya harus keluar," katanya di Gedung DJBC, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Jika dalam satu pekan ke depan aturan mengenai pajak gross split belum keluar, maka pihaknya akan memperpanjang masa lelang. Namun, dia masih berharap aturan tersebut akan segera dikeluarkan. "Kita umpamanya, sampai seminggu lagi belum keluar bila perlu kita perpanjang," tandasnya.
Sebagai informasi, tahun ini pemerintah melelang 15 blok migas. Jumlah ini terdiri dari 10 blok migas konvensional dan 5 blok migas nonkonvensional. Dengan revisi Permen ESDM Nomor 8 tahun 2017, maka akses dokumen untuk lelang blok konvensional dan nonkonvensional baik melalui mekanisme penawaran langsung dan lelang reguler maksimal hingga 20 November 2017. Sementara batas akhir pengembalian dokumen pada 27 November 2017.
(akr)