Ini Misi Pemerintah Bentuk Holding BUMN Tambang
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan bahwa holding BUMN sektor pertambangan segera dibentuk dalam waktu dekat. Pembentukan holding BUMN tambang ini untuk mewujudkan cita-cita pemerintah menguasai sumber daya alam (SDA), khususnya tambang dan mineral.
(Baca Juga: Holding BUMN Tambang Resmi Terbentuk Akhir Bulan Ini)
Deputi bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengungkapkan, SDA yang ada di Indonesia sangat besar. Sayangnya, SDA tersebut lebih banyak dikuasai swasta dan asing ketimbang negara dan BUMN.
Dia menyebutkan, cadangan batu bara nasional yang dikuasai BUMN tidak lebih dari 12%, nikel sekitar 10% dan bauksit sekitar 15%. Bahkan, cadangan emas dan tembaga yang dikuasai perusahaan negara hampir tidak ada.
Dengan dibentuknya holding, kata Fajar, diharapkan nantinya BUMN dapat menguasai SDA di Indonesia lebih besar lagi. "Jadi, kita punya sumber daya alam terbesar. Tapi yang dikuasai BUMN sangat kecil," katanya di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (24/11/2017).
Dia menuturkan, dengan adanya holding tambang BUMN di sektor tersebut juga bisa mengonsolidasikan keuangannya. Adapun BUMN sektor pertambangan yang akan masuk dalam struktur holding tersebut yakni PT Inalum (Persero), PT Bukit Asam (Persero) Tbk, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, dan PT Timah (Persero) Tbk.
Menurutnya, jika digabungkan maka aset keempat perusahaan negara sektor tambang tersebut mencapai Rp87 triliun. Sayangnya, aset tersebut tidak bisa digabungkan dan BUMN bisa melakukan pembiayaan dengan lebih besar.
"Intinya satu, kalau sekarang BUMN tambang ini tidak bisa dikonsolidasi secara keuangan. Itu bedanya sementara ini, yang bisa dilakukan hanya mengumpulkan tapi mean nothing secara keuangan. Kalau bisa dikonsolidasi nanti, secara finansial bisa dikonsolidasi, makanya leverage lebih tinggi. Kalau sudah digabungkan bisa dileverage kalau kita butuh pembiayaan," terang Fajar
Baca Juga: Holding Tambang, Komisaris-Direksi BUMN Tetap Dipilih Pemerintah
Pembentukan Holding BUMN Tambang Dipastikan Tak Rugikan Investor
Holding BUMN Tambang Bikin Kendali Pemerintah Double Cover
(Baca Juga: Holding BUMN Tambang Resmi Terbentuk Akhir Bulan Ini)
Deputi bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengungkapkan, SDA yang ada di Indonesia sangat besar. Sayangnya, SDA tersebut lebih banyak dikuasai swasta dan asing ketimbang negara dan BUMN.
Dia menyebutkan, cadangan batu bara nasional yang dikuasai BUMN tidak lebih dari 12%, nikel sekitar 10% dan bauksit sekitar 15%. Bahkan, cadangan emas dan tembaga yang dikuasai perusahaan negara hampir tidak ada.
Dengan dibentuknya holding, kata Fajar, diharapkan nantinya BUMN dapat menguasai SDA di Indonesia lebih besar lagi. "Jadi, kita punya sumber daya alam terbesar. Tapi yang dikuasai BUMN sangat kecil," katanya di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (24/11/2017).
Dia menuturkan, dengan adanya holding tambang BUMN di sektor tersebut juga bisa mengonsolidasikan keuangannya. Adapun BUMN sektor pertambangan yang akan masuk dalam struktur holding tersebut yakni PT Inalum (Persero), PT Bukit Asam (Persero) Tbk, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, dan PT Timah (Persero) Tbk.
Menurutnya, jika digabungkan maka aset keempat perusahaan negara sektor tambang tersebut mencapai Rp87 triliun. Sayangnya, aset tersebut tidak bisa digabungkan dan BUMN bisa melakukan pembiayaan dengan lebih besar.
"Intinya satu, kalau sekarang BUMN tambang ini tidak bisa dikonsolidasi secara keuangan. Itu bedanya sementara ini, yang bisa dilakukan hanya mengumpulkan tapi mean nothing secara keuangan. Kalau bisa dikonsolidasi nanti, secara finansial bisa dikonsolidasi, makanya leverage lebih tinggi. Kalau sudah digabungkan bisa dileverage kalau kita butuh pembiayaan," terang Fajar
Baca Juga: Holding Tambang, Komisaris-Direksi BUMN Tetap Dipilih Pemerintah
Pembentukan Holding BUMN Tambang Dipastikan Tak Rugikan Investor
Holding BUMN Tambang Bikin Kendali Pemerintah Double Cover
(izz)