Pelaku UMKM Minta Fasilitasi Kemitraan dengan Pengusaha

Kamis, 30 November 2017 - 00:18 WIB
Pelaku UMKM Minta Fasilitasi...
Pelaku UMKM Minta Fasilitasi Kemitraan dengan Pengusaha
A A A
GRESIK - Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) meminta pemerintah memfasilitasi kemitraan dengan pengusaha besar. Pasalnya, kemitraan itu sebagai stimulus mengembangkan usaha yang dirintisnya.

"Kalau ada kemitraan maka akan mudah mendapatkan dampingan secara manajemen, permodalan maupun cara-cara bertahan dalam situasi ekonomi yang tidak menentukan," ujar salah satu peserta dalam seminar membangun kemitraan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) di Gresik, Jawa Timur, Rabu (29/11/2017).

Dalam kegiatan tersebut, hadir 70 pelaku UMKM se-Kabupaten Gresik. Para peserta kebanyakan pelaku UMKM yang baru mendapat Tanda Daftar Industri (TDI), izin edar makanan dan minuman Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Selain itu, para peserta juga mendapat motivasi dari Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik, Tri Andhy Suprihartono. Mantan konsultan ILO PBB untuk Indonesia timur itu bercerita, jatuh bangunnya sebagai pengusaha sampai berhasil. Disela-sela ceritanya, dia juga berbagi tips untuk menjadi pengusaha sukses.

"Yang paling penting sebagai pengusaha yaitu menemukan mitra yang tepat dari semua sisi. Hal itu terbuka luas. Apalagi, saat ini jumlah perusahaan di bawah Apindo sebanyak 1.385 perusahaan. Dari jumlah itu ada 400 perusahaan yang terbilang besar," tukasnya.

Sementara itu, Kepala DPM-PTSP, Mulyanto menyatakan, kegaiatan yang digelar adalah satu diantaranya untuk memfasilitasi kemitraan pelaku UMKM dengan pengusaha besar, PMA, dan PMDN serta sektor migas.

"Kami ingin para pelaku UMKM bisa tetap eksis. Bahkan berkembang dan terangkat kesejahteraannya sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru di tingkat pedesaan dengan merekrut masyarakat sekitar," ungkapnya.

Selama ini, lanjut Mulyanto, DPM-PTSP sangat mempermudah pengurusan segala izin. Bahkan tahun 2018 nanti, para pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus izin berupa TDI, TDP dan SPPIRT ke kantor dinas. Namun, cukup dari rumah secara online dengan melampirkan file persyaratan melalui scanner.

Sampai Oktober 2017, DPM-PTSP sudah menerbitkan TDP, TDI dan SPPIRT. Untuk TDP sebanyak 1.818 berkas, TDI sebanyak 178 berkas, dan SPPIRT sebanyak 90 berkas.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5461 seconds (0.1#10.140)