Pelaku UMKM Minta Fasilitasi Kemitraan dengan Pengusaha

Kamis, 30 November 2017 - 00:18 WIB
Pelaku UMKM Minta Fasilitasi...
Pelaku UMKM Minta Fasilitasi Kemitraan dengan Pengusaha
A A A
GRESIK - Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) meminta pemerintah memfasilitasi kemitraan dengan pengusaha besar. Pasalnya, kemitraan itu sebagai stimulus mengembangkan usaha yang dirintisnya.

"Kalau ada kemitraan maka akan mudah mendapatkan dampingan secara manajemen, permodalan maupun cara-cara bertahan dalam situasi ekonomi yang tidak menentukan," ujar salah satu peserta dalam seminar membangun kemitraan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) di Gresik, Jawa Timur, Rabu (29/11/2017).

Dalam kegiatan tersebut, hadir 70 pelaku UMKM se-Kabupaten Gresik. Para peserta kebanyakan pelaku UMKM yang baru mendapat Tanda Daftar Industri (TDI), izin edar makanan dan minuman Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Selain itu, para peserta juga mendapat motivasi dari Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik, Tri Andhy Suprihartono. Mantan konsultan ILO PBB untuk Indonesia timur itu bercerita, jatuh bangunnya sebagai pengusaha sampai berhasil. Disela-sela ceritanya, dia juga berbagi tips untuk menjadi pengusaha sukses.

"Yang paling penting sebagai pengusaha yaitu menemukan mitra yang tepat dari semua sisi. Hal itu terbuka luas. Apalagi, saat ini jumlah perusahaan di bawah Apindo sebanyak 1.385 perusahaan. Dari jumlah itu ada 400 perusahaan yang terbilang besar," tukasnya.

Sementara itu, Kepala DPM-PTSP, Mulyanto menyatakan, kegaiatan yang digelar adalah satu diantaranya untuk memfasilitasi kemitraan pelaku UMKM dengan pengusaha besar, PMA, dan PMDN serta sektor migas.

"Kami ingin para pelaku UMKM bisa tetap eksis. Bahkan berkembang dan terangkat kesejahteraannya sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru di tingkat pedesaan dengan merekrut masyarakat sekitar," ungkapnya.

Selama ini, lanjut Mulyanto, DPM-PTSP sangat mempermudah pengurusan segala izin. Bahkan tahun 2018 nanti, para pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus izin berupa TDI, TDP dan SPPIRT ke kantor dinas. Namun, cukup dari rumah secara online dengan melampirkan file persyaratan melalui scanner.

Sampai Oktober 2017, DPM-PTSP sudah menerbitkan TDP, TDI dan SPPIRT. Untuk TDP sebanyak 1.818 berkas, TDI sebanyak 178 berkas, dan SPPIRT sebanyak 90 berkas.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha: Pemerintah...
Pengusaha: Pemerintah Tidak Bisa Sendirian Menangani UMi
Danone Indonesia Tingkatkan...
Danone Indonesia Tingkatkan Kemampuan Digital dan UMKM Nasional
UMKM Diharapkan Naik...
UMKM Diharapkan Naik Kelas dengan Memanfaatkan Aplikasi Lokal
Pelaku Usaha Mikro Paling...
Pelaku Usaha Mikro Paling Rawan Bangkrut Saat Krisis Datang
UU Ciptaker Beri Kemudahan,...
UU Ciptaker Beri Kemudahan, Pemberdayaan dan Perlindungan bagi Pelaku UMKM
Omzet Tembus Rp5,7 Triliun...
Omzet Tembus Rp5,7 Triliun SRC Kembangkan Aplikasi untuk UMKM
Berita Terkini
Mengintegrasikan AI...
Mengintegrasikan AI Demi Mewujudkan Ekosistem Investasi Mass Market
2 jam yang lalu
UE Putar Haluan Kembali...
UE Putar Haluan Kembali ke Pelukan Rusia, Rogoh Dana Raksasa Rp123 Triliun demi LNG
3 jam yang lalu
Harga MinyaKita Tembus...
Harga MinyaKita Tembus Rp16.000 per Liter di Atas HET, Apa Sebabnya?
4 jam yang lalu
Kimia Farma Siapkan...
Kimia Farma Siapkan Rantai Layanan Hulu-Hilir Percepat Penanggulangan TB
4 jam yang lalu
Esgin dan Agraus Resources...
Esgin dan Agraus Resources Sinergi Garap Potensi Investasi Hijau dan Ekonomi Karbon
4 jam yang lalu
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
5 jam yang lalu
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved