Komitmen BUMN Wujudkan Good Corporate Governance

Selasa, 05 Desember 2017 - 14:24 WIB
Komitmen BUMN Wujudkan Good Corporate Governance
Komitmen BUMN Wujudkan Good Corporate Governance
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M. Soemarno menandatangani nota kesepahaman tentang Pengembangan dan Penguatan Tata Kelola yang Baik (Good Governance) pada Kementerian BUMN dan/atau BUMN dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana. Hal ini sebagai wujud komitmen BUMN dalam mewujudkan Good Corporate Governance.

Sambung Rini mengungkapkan, Good Corporate Governance merupakan kunci proses dan struktur untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan, guna mewujudkan nilai pemegang saham dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika. “Karena itu penandatanganan nota kesepahaman ini adalah salah satu langkah strategis BUMN untuk tumbuh dan memenangkan persaingan global,” sebut Rini.

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (5/12/2017) diterangkan nota kesepahaman ini akan menjadi landasan bagi Kementerian BUMN dan BPKP untuk melakukan kerja sama kelembagaan dalam pengembangan, penerapan, dan penguatan tata kelola kepemerintahan yang baik pada Kementerian BUMN dan tata kelola perusahaan yang baik pada BUMN.

Melalui penandatanganan nota kesepahaman itu, Kementerian BUMN menyatakan komitmennya untuk melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Kementerian BUMN dan pembinaan BUMN dalam lingkup pembinaan Menteri BUMN dan entitas di bawah pengendalian BUMN. SPIP tersebut meliputi pengawasan intern terhadap akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan; peningkatan kualitas implementasi SPIP; dan peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Sementara itu, BPKP bertanggung jawab menyediakan narasumber, fasilitator dan pengawasan untuk kegiatan SPIP tersebut. BPKP juga akan melakukan pemberian asistensi, audit, reviu, evaluasi/assesmen dan monitoring dalam rangka pelaksanaan pengurusan BUMN dalam lingkup pembinaan Menteri BUMN dan entitas di bawah pengendalian BUMN.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3105 seconds (0.1#10.140)