Pemerintah Diminta Tak Gegabah Realisasikan Holding Migas
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Satya Widya Yudha berharap pemerintah tidak buru-buru merealisasikan pembentukan holding BUMN Migas. Hal tersebut dikarenakan saat ini DPR tengah merencanakan untuk membentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Rencana tersebut juga sudah dituangkan dalam draf revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) Nomor 22 tahun 2001 dan sudah diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk diselesaikan.
"Konsep BUK itu sempurna daripada holding migas. Kalau holding migas kan sama saja dengan holding tambang itu. Kalau kita itu mengintegrasikan," kata Satya di Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Dia menjelaskan, BUK nantinya menjadi wadah integrasi yang di dalamnya terdapat PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), PT Pertamina (Persero), SKK Migas dan BPH Migas. Satya juga memastikan jika semuanya akan tetap menjalankan tugasnya masing-masing seperti yang ada sekarang.
"Hanya saja mereka diintegrasikan dalam pelayanannya di bawah badan usaha khusus itu," jelasnya.
Menurut Satya, Kementerian BUMN sebaiknya tidak terburu-buru membentuk holding BUMN migas dan menunggu BUK terbentuk. "Baiknya menunggu, itu harus. Makanya jangan buru-buru untuk holding migas," imbuhnya.
Rencana tersebut juga sudah dituangkan dalam draf revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) Nomor 22 tahun 2001 dan sudah diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk diselesaikan.
"Konsep BUK itu sempurna daripada holding migas. Kalau holding migas kan sama saja dengan holding tambang itu. Kalau kita itu mengintegrasikan," kata Satya di Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Dia menjelaskan, BUK nantinya menjadi wadah integrasi yang di dalamnya terdapat PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), PT Pertamina (Persero), SKK Migas dan BPH Migas. Satya juga memastikan jika semuanya akan tetap menjalankan tugasnya masing-masing seperti yang ada sekarang.
"Hanya saja mereka diintegrasikan dalam pelayanannya di bawah badan usaha khusus itu," jelasnya.
Menurut Satya, Kementerian BUMN sebaiknya tidak terburu-buru membentuk holding BUMN migas dan menunggu BUK terbentuk. "Baiknya menunggu, itu harus. Makanya jangan buru-buru untuk holding migas," imbuhnya.
(izz)