PT Tirta Investama Sesalkan Putusan KPPU

Selasa, 19 Desember 2017 - 18:41 WIB
PT Tirta Investama Sesalkan Putusan KPPU
PT Tirta Investama Sesalkan Putusan KPPU
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum PT Tirta Investama, Farid Nasution menyesalkan putusan majelis Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang memutuskan Tirta Investama bersalah dalam kasus persaingan usaha tidak sehat.

"Kami kecewa. Fakta-fakta persidangan yang kami ajukan tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan," ujar Farida dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/12/2017)

Dia menilai tidak ada kebijakan perusahaan yang membuktikan adanya kebijakan persaingan usaha tidak sehat. Putusan hanya didasarkan atas perbuatan beberapa individu, juga melanggar kebijakan internal perusahaan seharusnya tidak dianggap sebagai kebijakan resmi perusahaan, jelas Farid.

Sebagaimana diakui oleh Majelis Komisi bahwa penjualan Le Minerale tumbuh pesat selama 2016, tidak ada gangguan yang terstruktur dan massif untuk menghambat persaingan.

Mengomentari putusan ini, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, perkara dugaan persaingan usaha tidak sehat oleh Tirta Investama ini sudah janggal sejak awal. Keterangan saksi ahli Faisal Basri maupun Ine Ruky yang menganggap perkara ini seharusnya tidak perlu ditangani oleh KPPU karena skala perkaranya, sama sekali tidak dijadikan pertimbangan.

Ditambah lagi, adanya dugaan pemberitaan negatif yang menyudutkan Tirta Investama sejak sebelum dan selama persidangan, menambah aroma adanya dugaan pihak-pihak yang sejak awal menginginkan Tirta Investama diputus bersalah dalam perkara ini.

"Publik akan melihat bagaimana independensi KPPU dari putusan yang hari ini diambil. Semoga KPPU tidak dijadikan alat untuk memenangkan persaingan dengan cara cara yang tidak wajar," kata Agus.

Sebelumnya pada persidangan yang berlangsung di KPPU, tim kuasa hukum PT TIV juga telah mengajukan sejumlah saksi-saksi, mulai para pelaku yang pertama kali bersentuhan dengan toko Chun Chun atau toko Vanny milik Agus Yatim Prasetyo yang akhirnya menjadi pemicu kasus ini hingga menghadirikan orang nomor satu di Tirta Investama dan juga saksi ahli lainnya. Namun ternyata saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum dalam persidangan itu tidak dianggap oleh majelis Komisi.

Farid mengatakan hingga kini tidak ada dampak apapun dari tuduhan praktik persaingan usaha tidak sehat oleh PT TIV. Industri tetap tumbuh, jumlah pemain AMDK lebih dari 700 produsen dengan ribuan merk dan tidak ada toko atau outlet yang tutup hanya gara gara peristiwa persaingan usaha.

Tirta Investama telah menjalani bisnis AMDK selama puluhan tahun dengan pasang surut hingga menjadi pelopor industri AMDK yang dikenal masyarakat. Perusahaan ini juga membukukan banyak prestasi dibidang kesehatan, lingkungan maupun sosial.

Senin 18 Desember kemarin, Tirta Investama menjadi perusahaan AMDK pertama yang menerima Anugerah Proper Emas yang diserahkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Penghargaan lain yang diterima Tirta Investama di tahun ini meliputi penghargaan CSR bidang Kesehatan dari Kementerian Kesehatan, Pengharhagaan Solusi Inovatif dalam Program Konservasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta menjalin beragam kerja sama dengan pemangku kepentingan di seluruh Indonesia

Produk Aqua dari Tirta Investama menjadi pilihan air minum resmi Asian Games 2018. Catatan prestasi ini akan menjadi bukti bahwa Tirta Investama berhasil karena kerja keras dan dicintai konsumen.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3987 seconds (0.1#10.140)