BI Alihkan Fungsi Pengaturan Sistem Informasi Perkreditan ke OJK

Jum'at, 29 Desember 2017 - 20:31 WIB
BI Alihkan Fungsi Pengaturan Sistem Informasi Perkreditan ke OJK
BI Alihkan Fungsi Pengaturan Sistem Informasi Perkreditan ke OJK
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengalihkan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Perkreditan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Pengalihan fungsi tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) pengalihan fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab pengaturan, pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Perkreditan oleh Deputi Gubernur BI, Erwin Rijanto dan Dewan Komisioner OJK, Riswinandi.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, pengalihan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi perkreditan telah melalui masa transisi sejak 31 Desember 2013, dengan berjalannya pelaporan Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola BI dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK secara paralel selama periode April-Desember 2017.

"Selama masa transisi tersebut, BI dan OJK telah melakukan koordinasi yang sangat baik, khususnya dalam penyempurnaan ketentuan dan pengelolaan SID serta penyusunan pengaturan dan pengembangan SLIK OJK," ujar Agusman di Jakarta, Jumat (29/12/2017).

Dengan pengalihan fungsi tersebut, lanjut dia, BI menghentikan operasional dan layanan SID kepada seluruh Pelapor SID dan masyarakat sejak 31 Desember 2017. Selanjutnya, pengelolaan sistem informasi perkreditan hanya dilaksanakan oleh OJK melalui SLIK yang akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2018.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6358 seconds (0.1#10.140)