Bonus Produksi Panas Bumi Tingkatkan Taraf Hidup Masyarakat

Sabtu, 06 Januari 2018 - 15:19 WIB
Bonus Produksi Panas...
Bonus Produksi Panas Bumi Tingkatkan Taraf Hidup Masyarakat
A A A
JAKARTA - Bonus produksi merupakan salah satu bentuk pemanfaatan pengembangan panas bumi yang bertujuan untuk dapat dirasakan langsung oleh daerah penghasil. Penggunaan bonus produksi ini diprioritaskan untuk masyarakat yang berada paling dekat dengan proyek atau kegiatan pengusahaan panas bumi.

Pengaturan mengenai bonus produksi panas bumi merupakan amanat dari pasal 53 UU No 21 tahun 2014 yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No 28/2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, yang diatur lebih jelas dalam Permen ESDM No 23/2017 tentang tatacara rekonsiliasi, penyetoran dan pelaporan bonus produksi panas bumi.

Direktur Panas Bumi Direktorat EBTKE Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak mengatakan, pengaturan ini akan memberikan jaminan hukum bagi daerah penghasil supaya dapat lebih merasakan manfaat dari kegiatan pengusahaan panas bumi, khususnya Pemda tingkat II.

"Selain itu, pengaturan ini diharapkan dapat memberikan peluang sebesar-besarnya bagi masyarakat sekitar. Sehingga, meningkatkan taraf hidup masyarakat lokal," tutur dia dalam rilisnya, Sabtu (6/1/2018).

Dalam peraturan tersebut untuk penjualan uap panas bumi, bonus produksi yang harus dibayarkan kontraktor sebesar 1% dari pendapatan kotor. Sedangkan untuk penjualan listrik, bonus produksinya ditetapkan lebih rendah, yakni 0,5% dari pendapatan kotor.

Parameter dan bobot yang dijadikan dasar perhitungan bonus produksi meliputi luas wilayah kerja, infrastruktur produksi, infrastruktur penunjang, dan realisasi produksi.

Hasil perhitungan kewajiban penyetoran bonus produksi kepada pemerintah daerah selama periode tahun 2014-2017 total sebesar Rp156.945.743.466, dengan rincian pada 2014 sebesar Rp525.362.079, pada 2015 mencapai Rp58.701.394.245.

Kemudian pada 2016 sebesar Rp62.364.033.806, dan pada 2017 sebesar Rp35.354.953.336 (belum termasuk perhitungan triwulan IV, Prognosa Realisasi Bonus Produksi TW IV sebesar Rp20,5 miliar).

Kewajiban penyetoran bonus produksi terhadap 7 pengembang panas bumi pada 12 area/WKP dan disetorkan kepada 25 Pemerintah Kabupaten/Kota Penghasil. Saat ini, Pemda yang mendapatkan bonus produksi terbesar adalah Kabupaten Bandung dengan sebesar Rp58.300.713.121.

Dengan adanya bonus produksi panas bumi ini Pemda penghasil akan mendapatkan manfaat langsung berupa adanya pemasukan ke kas daerah dari beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

Diharapkan Pemda dapat bersama pengusaha panas bumi menjaga kelangsungan produksi panas bumi. Sehingga, terciptanya hubungan saling menguntungkan antara pengusaha dan Pemda penghasil.

Sekaligus diharapkan bonus produksi dapat memupuk rasa kepemilikan oleh masyarakat terhadap kegiatan pengusahaan panas bumi tersebut, sehingga tercipta sinergi antara masyarakat dengan badan usaha pengembang panas bumi dalam upaya pemanfaatan sumber daya panas bumi.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6982 seconds (0.1#10.140)