Gross Split Bikin Pemerintah Pede Lelang Blok Migas Besar-besaran
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana melakukan proses lelang wilayah kerja (WK) migas secara besar-besaran pada awal tahun ini. Hal ini lantaran pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2017 mengenai Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Bagi Hasil Gross Split.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengungkapkan, pihaknya percaya diri untuk melakukan lelang blok migas secara besar-besaran karena aturan perpajakan gross split yang ditunggu investor telah terbit. Hal ini terbukti, pada akhir tahun 2017 lalu pemerintah melakukan lelang terhadap 7 blok migas dan hasilnya 5 blok migas diminati investor.
"Hasil lelang WK migas tahap pertama, sedianya kita ingin lakukan lelang dua tahap di 2017. Namun karena PP 53 betul-betul ditunggu untuk berikan kepastian ke pihak investor, kita menyelesaikan satu tahapan saja. Dari 7 WK migas yang melalui penunjukkan langsung, 5 di antaranya diminati. Artinya 70%. Ini beri sinyal positif terkait kebijakan yang pemerintah lakukan," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Menurutnya, banyaknya investor yang berminat untuk mengikuti lelang tersebut menandakan bahwa skema pajak gross split tidak hanya cocok untuk wilayah kerja migas yang perpanjangan. Namun, skema tersebut juga cocok untuk wilayah kerja migas yang baru.
Karena itu, pihaknya berniat untuk melelang sekitar 20-an blok migas di awal tahun ini. Itu terdiri dari delapan blok migas yang tidak laku saat lelang pada 2015 dan 14 blok migas yang tidak laku saat lelang pada 2016. "Jadi itu (yang tidak laku) akan kita lelang kembali. Jadi mungkin ada di atas 20 WK yang kita tawarkan," tandasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengungkapkan, pihaknya percaya diri untuk melakukan lelang blok migas secara besar-besaran karena aturan perpajakan gross split yang ditunggu investor telah terbit. Hal ini terbukti, pada akhir tahun 2017 lalu pemerintah melakukan lelang terhadap 7 blok migas dan hasilnya 5 blok migas diminati investor.
"Hasil lelang WK migas tahap pertama, sedianya kita ingin lakukan lelang dua tahap di 2017. Namun karena PP 53 betul-betul ditunggu untuk berikan kepastian ke pihak investor, kita menyelesaikan satu tahapan saja. Dari 7 WK migas yang melalui penunjukkan langsung, 5 di antaranya diminati. Artinya 70%. Ini beri sinyal positif terkait kebijakan yang pemerintah lakukan," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Menurutnya, banyaknya investor yang berminat untuk mengikuti lelang tersebut menandakan bahwa skema pajak gross split tidak hanya cocok untuk wilayah kerja migas yang perpanjangan. Namun, skema tersebut juga cocok untuk wilayah kerja migas yang baru.
Karena itu, pihaknya berniat untuk melelang sekitar 20-an blok migas di awal tahun ini. Itu terdiri dari delapan blok migas yang tidak laku saat lelang pada 2015 dan 14 blok migas yang tidak laku saat lelang pada 2016. "Jadi itu (yang tidak laku) akan kita lelang kembali. Jadi mungkin ada di atas 20 WK yang kita tawarkan," tandasnya.
(akr)