Pemerintah Terbitkan Regulasi Wajib SNI Sektor Ketenagalistrikan

Rabu, 24 Januari 2018 - 16:59 WIB
Pemerintah Terbitkan...
Pemerintah Terbitkan Regulasi Wajib SNI Sektor Ketenagalistrikan
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan Wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) di Bidang Ketenagalistrikan. Hal ini sebagai upaya meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan dan menyederhanakan regulasi yang ada.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengungkapkan, aturan baru ini merupakan penataan dan penyederhanaan aturan-aturan sebelumnya yang menggabungkan semua produk Wajib SNI ketenagalistrikan.

"Peraturan ini mencabut semua peraturan Menteri ESDM yang sebelumnya mengatur pemberlakuan SNI sebagai standar wajib," katanya di Gedung Ditjen Ketenagalistikan, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Menurutnya, dasar penyusunan aturan ini sebagai upaya mendukung pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi XV dan melaksanakan instruksi Presiden untuk melakukan penyederhanaan regulasi.

Kementerian ESDM telah mencabut dan menyederhanakan 10 Permen ESDM dan satu Kepmen ESDM menjadi satu Permen ESDM No 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Wajib SNI di Bidang Ketenagalistrikan.

Dia menegaskan bahwa Regulasi ini lebih sederhana dengan mencabut dan menyederhanakan beberapa Permen ESDM lama terkait standar wajib untuk luminer, pemutus sirkuit arus bolak-balik (MCB), sakelar, kipas angin, tusuk kontak dan kotak kontak, ballast elektronik, dan pemutus sirkuit arus sisa (RCCB).

"Permen baru ini lebih memperjelas pengklasifikasian produk peralatan tenaga listrik. Sehingga, lebih mudah dalam pengawasan melalui penambahan kode Ex pada kode pengklasifikasian produk perdagangan atau Harmonized System (HS) peralatan tenaga listrik," terangnya.

Tujuan dari pemberlakuan wajib SNI di bidang ketenagalistrikan untuk memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan sesuai Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Sementara terkait mekanisme sertifikasi produk ketenagalistrikan, Andy menjelaskan bahwa pemilik merek atau produsen mengajukan permohonan kepada Lembaga Sertifikasi Produk (LsPro) atas produknya untuk mendapat pernyataan kesesuaian terhadap SNI yang dipacu dengan dikeluarkannya Sertifikat Produk.

Sesuai UU No 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, tujuan utama standardisasi untuk melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan.

"Standardisasi diharapkan mampu mendorong, meningkatkan, menjamin mutu barang dan jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia khususnya terkait ketenagalistrikan di pasar global," jelasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tak Keberatan, Pengusaha...
Tak Keberatan, Pengusaha Sebut Label SNI Jadi Jaminan Mutu Masker
Jamin Mutu Produk Industri,...
Jamin Mutu Produk Industri, Kemenperin Tingkatkan Penerapan SNI
Dukung SNI Produk Elektronika,...
Dukung SNI Produk Elektronika, Kemenperin Siapkan Lab Uji Modern
Mendag Zulhas: Produk...
Mendag Zulhas: Produk Tak Penuhi SNI Bisa Matikan Industri
Penyerahan Sertifikat...
Penyerahan Sertifikat SNI 8152:2015 kepada Tiga Pasar Rakyat
Langgar Aturan, 2,5...
Langgar Aturan, 2,5 Ton Garam Himalaya dan Ribuan Botol Minol Dimusnahkan
Berita Terkini
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
23 menit yang lalu
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
37 menit yang lalu
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
1 jam yang lalu
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
1 jam yang lalu
IHSG Terjun Bebas 4,52%...
IHSG Terjun Bebas 4,52% Sore Ini, Banyak Saham 'Berdarah-darah'
2 jam yang lalu
Satu Seperempat Abad...
Satu Seperempat Abad Menjaga Kepercayaan, Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan untuk Negeri
2 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved