Pemerintah Terbitkan Regulasi Wajib SNI Sektor Ketenagalistrikan

Rabu, 24 Januari 2018 - 16:59 WIB
Pemerintah Terbitkan Regulasi Wajib SNI Sektor Ketenagalistrikan
Pemerintah Terbitkan Regulasi Wajib SNI Sektor Ketenagalistrikan
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan Wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) di Bidang Ketenagalistrikan. Hal ini sebagai upaya meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan dan menyederhanakan regulasi yang ada.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengungkapkan, aturan baru ini merupakan penataan dan penyederhanaan aturan-aturan sebelumnya yang menggabungkan semua produk Wajib SNI ketenagalistrikan.

"Peraturan ini mencabut semua peraturan Menteri ESDM yang sebelumnya mengatur pemberlakuan SNI sebagai standar wajib," katanya di Gedung Ditjen Ketenagalistikan, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Menurutnya, dasar penyusunan aturan ini sebagai upaya mendukung pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi XV dan melaksanakan instruksi Presiden untuk melakukan penyederhanaan regulasi.

Kementerian ESDM telah mencabut dan menyederhanakan 10 Permen ESDM dan satu Kepmen ESDM menjadi satu Permen ESDM No 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Wajib SNI di Bidang Ketenagalistrikan.

Dia menegaskan bahwa Regulasi ini lebih sederhana dengan mencabut dan menyederhanakan beberapa Permen ESDM lama terkait standar wajib untuk luminer, pemutus sirkuit arus bolak-balik (MCB), sakelar, kipas angin, tusuk kontak dan kotak kontak, ballast elektronik, dan pemutus sirkuit arus sisa (RCCB).

"Permen baru ini lebih memperjelas pengklasifikasian produk peralatan tenaga listrik. Sehingga, lebih mudah dalam pengawasan melalui penambahan kode Ex pada kode pengklasifikasian produk perdagangan atau Harmonized System (HS) peralatan tenaga listrik," terangnya.

Tujuan dari pemberlakuan wajib SNI di bidang ketenagalistrikan untuk memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan sesuai Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Sementara terkait mekanisme sertifikasi produk ketenagalistrikan, Andy menjelaskan bahwa pemilik merek atau produsen mengajukan permohonan kepada Lembaga Sertifikasi Produk (LsPro) atas produknya untuk mendapat pernyataan kesesuaian terhadap SNI yang dipacu dengan dikeluarkannya Sertifikat Produk.

Sesuai UU No 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, tujuan utama standardisasi untuk melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan.

"Standardisasi diharapkan mampu mendorong, meningkatkan, menjamin mutu barang dan jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia khususnya terkait ketenagalistrikan di pasar global," jelasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3476 seconds (0.1#10.140)