Hutama Karya Pastikan Penuhi Hak Pekerja Korban Kecelakaan Crane

Minggu, 04 Februari 2018 - 18:24 WIB
Hutama Karya Pastikan Penuhi Hak Pekerja Korban Kecelakaan Crane
Hutama Karya Pastikan Penuhi Hak Pekerja Korban Kecelakaan Crane
A A A
JAKARTA - PT Hutama Karya menegaskan bakal menegaskan bakal memenuhi semua hak-hak pekerja yang menjadi korban atas kecelakaan kerja yang terjadi pada proyek pembangunan Fasilitas Perkeretapian Manggarai-Jatinegara (Double-Double Track) pada Minggu (4/2) pukul 05.00 WIB. Lebih lanjut seluruh jajaran Konsorsium Hutama Karya Modern Mitra menyampaikan permohonan maaf ke keluarga korban.

“Kami memastikan bahwa keempat korban yang meninggal dunia mendapatkan hak-haknya berupa asuransi dari BPJS dan juga mendapatkan santunan dari konsorsium proyek,” ujar Direktur Operasi PT Hutama Karya Suroto melalui keterangan resmi di Jakarta, Minggu (4/2/2018).

PT Hutama Karya sebagai pemegang utama konsorsium telah bekerja sama Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) serta Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

Suroto menegaskan, hingga saat ini, konsorsium proyek terus bekerja-sama dengan pihak Kepolisian dengan melakukan pengamanan radius 300 meter di seputar lokasi kejadian. Pihaknya juga memastikan semua peralatan dalam kondisi stabil dalam rangka memastikan keamanan bagi masyrakat sekitar lokasi pasca kejadian.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak berada di dekat lokasi, supaya proses penanganan berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi semuanya,” pungkas Suroto.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8973 seconds (0.1#10.140)