Puluhan Peraturan Dicabut, Industri Migas Tak Lagi Menakutkan

Kamis, 01 Maret 2018 - 14:53 WIB
Puluhan Peraturan Dicabut,...
Puluhan Peraturan Dicabut, Industri Migas Tak Lagi Menakutkan
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memangkas beberapa aturan perizinan migas (minyak dan gas bumi) dalam upaya meningkatkan investasi. Langkah pemerintah tersebut diyakini bisa membuat industri khususnya sektor minyak dan gas bumi bisa semakin bergairah.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan, pada hari ini dilakukan sosialisasi atas Permen 06/2018 tentang pencabutan 11 peraturan di sektor migas. "Kita lakukan sosialisasi dua jam, selebihnya tanya jawab. Mereka tanya aturan izin migas, secara garis besar saya memaparkan," ujarnya di Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Ego menjelaskan, pemerintah sudah empat kali melakukan penyederhanaan regulasi dan perizinan migas pada tahun ini dan mendapat sambutan baik dari investor. "Tadi kami berikan penjelasaan ke stakeholder. Mereka apresiasi langkah di sektor migas, terutama dari sisi hulu mereka rasakan sendiri dampaknya," terang dia.

Menurut Ego, penyederhanaan izin tersebut membuat para investor antusias dengan tak lagi menganggap sektor migas begitu menakutkan untuk berinvestasi. "Mereka berikan apresiasi, sektor ini terus berevolusi. Langkah kami melalui 4 tahapan (penyederhanaan) supaya ke depannya migas tak menakutkan," pungkasnya.

Berikut 11 peraturan yang dicabut dan tidak diatur lagi dengan Permen 06/2018:

1. Permen 08/2005 tentang Insentif Lapangan Marginal
2. Permen 44/2005 tentang Penyedian dan Pendistribusian BBM (JBT)
3. Permen 26/2006 tentang BBM untuk Industri Pelayaran
4. Permen 02/2008 tentang Kewajiban DMO
5. Permen 22/2008 tentang Biaya yang Tidak Dapat di-Cost Recovery
6. Permen 06/2010 Pedoman Peningkatan Produksi Migas
7. Permen 22/2016 tentang Kilang Mini
8. Permen 51/2017 tentang BMN Migas
9. Permentamben 02/1975 tentang Keselamatan Kerja pada Pipa Penyalur
10. KepMen 1454K/30/MEM/2000 tentang Teknis Penyelenggaraan Pemerintahan Bidang Migas
11. Permen 31/2013 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing & Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia

Sementara, 7 Permen disederhanakan (digabung dan dicabut serta diatur kembali) menjadi 6 Permen:

1. RPM Kegiatan Pasca Operasi Usaha Hulu Migas
2. RPM Penyediaa dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Liquefied Petroleum Gas
3. RPM impor Barang Operasi pada Kegiatan Usaha Hulu Migas
4. RPM Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi
5. RPM Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Migas
6. RPM Kegiatan Usaha Penunjang Migas
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0977 seconds (0.1#10.140)