Pemerintah Diminta Konsisten Terapkan Aturan

Selasa, 06 Maret 2018 - 09:33 WIB
Pemerintah Diminta Konsisten...
Pemerintah Diminta Konsisten Terapkan Aturan
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan No 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sudah diterapkan per 1 Januari 2018. Dalam peraturan tersebut, pemerintah di antaranya telah menyederhanakan layer tarif cukai rokok secara bertahap sampai 2021. Dari 2018-2021, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahun berturut-turut menjadi 10, 8, 6, dan terakhir 5 layer pada 2021.

Pada 2017 lalu, tarif cukai rokok mencapai 12 layer. “Dengan adanya penyederhanaan layer, para pelakuusahaakan merasakan kemudahan. Tentu ini nantinya berpengaruh pada optimalisasi penerimaan cukai itu sendiri,” ujar pengamat ekonomi, Aviliani, di Jakarta baru-baru ini. Aviliani menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakan.

“Jangan ada perubahan ketika peraturan sudah disepakati bersama antara pemerintah dan pelaku usaha,” ucapnya.

Sementara itu, peneliti dari Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Bambang Riyanto mengatakan, penyederhanaan tarif cukai rokok juga akan mengurangi tingkat kecurangan pembayaran cukai yang dilakukan para pelaku industri.

“Struktur tarif cukai yang rumit akan menghasilkan tingkat ketidak-patuhan yang lebih tinggi. Sebaliknya, ketidakpatuhan minim terjadi ketika kondisi struktur tarif cukai sederhana,” kata Bambang.

Dia menjelaskan, hasil survei UGM tentang cukai rokok ilegal beberapa tahun lalu menunjukkan adanya ketidakpatuhan industri rokok terhadap pelekatan cukai rokok yang telah ditetapkan pemerintah. “Ini lantaran saat masih 12 layer, banyak celah penyalahgunaan akibat tarif yang rumit,” tandasnya.

Peneliti Lembaga Demografi Universitas Indonesia (UI) Abdillah Ahsan menambahkan, simplifikasi cukai rokok patut diapresiasi karena akan membuat kebijakan cukai lebih efektif. “Penyederhanaan sistem cukai akan meningkatkan keefektifan kebijakan cukai dalam pengendalian konsumsi rokok dan meningkatkan penerimaan negara,” kata Abdillah.

Dalam APBN 2018, pemerintah menargetkan penerimaan bea cukai sebesar Rp194,1 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp155 triliun atau sekitar 80,1% di antaranya berasal dari cukai. Adapun target penerimaan dari cukai produk hasil tembakau sebanyak Rp148 triliun. (Rakhmat Baihaqi)
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Kenaikan Cukai Rokok...
Kenaikan Cukai Rokok Berpotensi Matikan Industri Rokok Kecil
Kendalikan Konsumsi...
Kendalikan Konsumsi Tembakau, Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Perlu Jadi Pilihan
Simplifikasi Cukai Rokok...
Simplifikasi Cukai Rokok Dinilai Memuat Kepentingan Asing
Elemen Industri Rokok...
Elemen Industri Rokok Minta Pemerintah Tak Naikkan Cukai di 2023
Operasi Gempur Rokok...
Operasi Gempur Rokok Ilegal Bakal Sehatkan Industri Hasil Tembakau
Berita Terkini
Italia Boncos, Bayar...
Italia Boncos, Bayar Rp500 Juta per Hari Cuma Buat Parkir Superyacht Sitaan Milik Miliarder Rusia
22 menit yang lalu
ADVAN Universe 2026...
ADVAN Universe 2026 Digelar di Bandung, Perkuat Ekosistem Talenta Digital
30 menit yang lalu
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
2 jam yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
3 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
3 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
4 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved