Pemerintah Buka Peluang JP Morgan Kembali Jadi Agen Penjual SUN

Kamis, 15 Maret 2018 - 21:05 WIB
Pemerintah Buka Peluang...
Pemerintah Buka Peluang JP Morgan Kembali Jadi Agen Penjual SUN
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang JP Morgan Chase Bank NA untuk kembali menjadi agen penjual (dealer) surat utang negara. Saat ini, pemerintah tengah menunggu surat pengajuan dari JP Morgan.

Direktur Strategi dan Portfolio Utang Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan, Schneider Siahaan mengatakan, peluang JP Morgan untuk kembali menjadi dealer utama terbuka lebar di tahun ini. Namun, kerja sama harus memberikan keuntungan kedua belah pihak.

"Sekarang sih belum ya di dealer. Ya tahun ini lah," katanya di Gedung BI, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Dia memberikan catatan, bank tersebut harus bisa sejalan dengan pemerintah jika ingin kembali menjalin kerja sama. "Syaratnya kami enggak mau ada conflict of interest, berlaku untuk semua sih. Kami enggak mau dia mau ambil untungnya aja. Kami lihat perkembangan proposalnya," imbuh dia.

Selama JP Morgan tidak lagi masuk menjadi dealer, tambah dia, slot investor berpindah ke bank dalam negeri, seperti Bank Mandiri.

"Kalau sekarang sih banyak ya Bank Mandiri. Tapi klien bank internasionalnya sama. Kalau kami mau nerbitkan bond, itu investornya sama saja, ya mereka itu," tambahnya.

Sekadar informasi, pemutusan hubungan kerja sama itu tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Utama JP Morgan Chase NA tertanggal 9 Desember 2016, yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowirjono.

Pemutusan kontrak kerja sama tersebut efektif berlaku sejak 1 Januari 2017. Dalam surat tersebut dijelaskan pemutusan ini mengacu pada surat Menteri Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016 tanggal 17 November 2016, tentang Pelaksanaan Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2016.

Berdasarkan hal tersebut, dan sesuai hasil rapat yang dilaksanakan pada 1 Desember 2016, sesuai undangan Direktur PKN No.s-330/PB.3/2016 tanggal 29 November 2016, dikatakan terdapat hasil kesepakatan untuk mengakhiri kontrak kerja sama antara Ditjen Perbendaharaan dengan JP Morgan Chase Bank dalam hal kemitraan sebagai bank persepsi.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Laris Manis! Lelang...
Laris Manis! Lelang Surat Utang Negara Tembus Rp69,95 Triliun
Dana Segar Rp22 Triliun...
Dana Segar Rp22 Triliun Dikantongi Pemerintah dari Hasil Lelang 7 Surat Utang
Sri Mulyani Kantongin...
Sri Mulyani Kantongin Rp35 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara
Biayai Covid-19, Surat...
Biayai Covid-19, Surat Utang Negara Laku Terjual Rp18 Triliun
Mantap! The Power of...
Mantap! The Power of Emak-Emak Ikut Borong Pembelian Surat Utang Negara
Pemerintah Terbitkan...
Pemerintah Terbitkan Surat Utang Rp62 Triliun untuk Biaya Covid-19
Berita Terkini
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
46 menit yang lalu
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
48 menit yang lalu
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
1 jam yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
2 jam yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
2 jam yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
3 jam yang lalu
Infografis
Sudaryono, Anak Petani...
Sudaryono, Anak Petani Grobogan yang Dipercaya Jadi Ketua BGN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved