Kemendag Ancam Sanksi Cabut Izin Importir Nakal

Jum'at, 16 Maret 2018 - 21:18 WIB
Kemendag Ancam Sanksi...
Kemendag Ancam Sanksi Cabut Izin Importir Nakal
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan akan menjatuhkan sanksi pencabutan izin impor buat importir yang mencoba memasukkan produk ilegal ke Indonesia. Kemendag juga mendorong Bareskrim Mabes Polri untuk memproses secara hukum dugaan tindak pidana importir yang memanfaatkan izin impor tidak sebagaimana mestinya.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meyakini, dengan koordinasi yang kuat dan integritas aparat di semua kementerian dan lembaga, importir nakal tidak akan berkutik.

"Sekarang sudah bukan zamannya beking-bekingan. Bekingnya malah bisa ditangkap dengan tuduhan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Jadi, dagang yang baik-baik saja," ujar Enggar dari Sydney, Australia, pada siaran persnya yang diterima SINDOnews di Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Di kesempatan terpisah, Direktur Tertib Niaga, Ditjen PKTN Kemendag, Veri Anggrijono menyebutkan, pihaknya akan memberikan sanksi keras bagi importir yang ditemukan melakukan pelanggaran. Menurutnya, jika ditemukan tindak pidana, Kemendag akan melimpahkan kasusnya ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

"Apabila hasil pemeriksaan ditemukan pelanggarannya, SPI akan dibekukan atau dicabut," tegas Veri di Jakarta, Jumat (16/3).

Sebelumnya, ada dua usaha kucing-kucingan importir nakal yang berhasil dicegah Kemendag. Yang pertama adalah impor bibit bawang putih yang ternyata dijual ke pasar sebagai produk konsumsi. Kedua, masuknya jeruk impor ilegal dari China.

Pada awal bulan ini, Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag mengamankan 5 ton atau sekitar 254 karung bibit bawang putih impor. Pengamanan dilakukan karena bibit bawang putih tersebut malah diperjualbelikan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta.

"Segel di karungnya tercantum bibit bawang putih atau garlic seed, bukan untuk konsumsi. Tapi, dijual di pasar. Ini kita amankan dari pasar," jelas Veri.

Menurut Veri, izin impor bibit bawang putih itu dikeluarkanoleh Kementerian Pertanian guna memastikan ketersedian bibit terkait kewajiban importir menanam bawang putih sebanyak 5% dari kuota impor yang diberikan. Kewajiban ini dikeluarkan pemerintah demi mencapai swasembada bawang putih.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5513 seconds (0.1#10.140)