Pelindo II dan PTPN VII Sepakati Pengalihan Aset Dermaga
A
A
A
JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) menandatangani Kesepakatan Pengalihan aset Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri (DUKS) milik PTPN VII kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) Cabang Panjang.
General Manager Pelindo II Cabang Panjang, Drajat Sulistyo mengatakan kesepakatan dengan PTPN VII ini mengatur mengenai mekanisme peralihan jetty (dermaga curah cair) sepanjang 222 meter yang selama ini digunakan untuk menangani kargo Crude Palm Oil (CPO) milik PTPN VII kepada Pelindo II sebagai operator Pelabuhan Panjang.
"Jetty milik PTPN ini yang sebelumnya berstatus DUKS ini, maka kedepannya akan diubah statusnya menjadi bagian dari Dermaga Umum sehingga dapat digunakan untuk melayani kargo curah cair milik perusahan lain yang beraktifitas di Pelabuhan Panjang," kata Drajat dalam keterangan resmui di Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Seperti diketahui sebelumnya arus kargo curah cair yang ditangani di Pelabuhan Panjang pada tahun 2017 mengalami kenaikan sebesar 200.000 ton dibandingkan tahun sebelumnya. Melihat pertumbuhan volume barang beberapa tahun terakhir kapasitas dermaga untuk menangani curah cair di Pelabuhan Panjang sendiri menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.
"Sehingga tentunya kesepakatan ini dapat menjadi dukungan awal untuk aktifitas bongkar muat curah cair di Pelabuhan Panjang," jelasnya.
Sejalan dengan trend kargo curah cair yang semakin meningkat, Drajat juga menyampaikan bahwa pengalihan aset ini adalah dalam rangka untuk peningkatan pelayanan Pelabuhan Panjang agar bisa menampung kegiatan bisnis di bidang curah cair baik CPO maupun kargo curah cair lainnya.
"Kami akan terus meningkatkan fasilitas dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi di Provinsi Lampung secara khusus dan Pulau Sumatra berikut Indonesia secara umum. Di sisi lain kami jg sedang mempersiapkan fasilitas-fasilitas pelabuhan lainnya untuk mewujudkan integrasi Pelabuhan Panjang dengan Tol Trans Sumatra," tutupnya.
General Manager Pelindo II Cabang Panjang, Drajat Sulistyo mengatakan kesepakatan dengan PTPN VII ini mengatur mengenai mekanisme peralihan jetty (dermaga curah cair) sepanjang 222 meter yang selama ini digunakan untuk menangani kargo Crude Palm Oil (CPO) milik PTPN VII kepada Pelindo II sebagai operator Pelabuhan Panjang.
"Jetty milik PTPN ini yang sebelumnya berstatus DUKS ini, maka kedepannya akan diubah statusnya menjadi bagian dari Dermaga Umum sehingga dapat digunakan untuk melayani kargo curah cair milik perusahan lain yang beraktifitas di Pelabuhan Panjang," kata Drajat dalam keterangan resmui di Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Seperti diketahui sebelumnya arus kargo curah cair yang ditangani di Pelabuhan Panjang pada tahun 2017 mengalami kenaikan sebesar 200.000 ton dibandingkan tahun sebelumnya. Melihat pertumbuhan volume barang beberapa tahun terakhir kapasitas dermaga untuk menangani curah cair di Pelabuhan Panjang sendiri menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.
"Sehingga tentunya kesepakatan ini dapat menjadi dukungan awal untuk aktifitas bongkar muat curah cair di Pelabuhan Panjang," jelasnya.
Sejalan dengan trend kargo curah cair yang semakin meningkat, Drajat juga menyampaikan bahwa pengalihan aset ini adalah dalam rangka untuk peningkatan pelayanan Pelabuhan Panjang agar bisa menampung kegiatan bisnis di bidang curah cair baik CPO maupun kargo curah cair lainnya.
"Kami akan terus meningkatkan fasilitas dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi di Provinsi Lampung secara khusus dan Pulau Sumatra berikut Indonesia secara umum. Di sisi lain kami jg sedang mempersiapkan fasilitas-fasilitas pelabuhan lainnya untuk mewujudkan integrasi Pelabuhan Panjang dengan Tol Trans Sumatra," tutupnya.
(akr)