KPBB Sarankan Bensin Premium Dihapus dari Peredaran
A
A
A
JAKARTA - Komisi Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menyarankan agar bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dihapuskan sama sekali dari peredaran. Alasannya, bensin dengan kadar oktan 88 itu tak sesuai lagi dengan spesifikasi mesin kendaraan bermotor yang diproduksi saat ini.
Sesuai amanat Peraturan Menteri (Permen) LHK No 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, Indonesia seharusnya menerapkan standar emisi Euro 4 untuk kendaraan bermotor tipe baru dan yang sedang diproduksi berbahan bakar bensin, mulai 10 Oktober 2018.
"Sesungguhnya produk ini (premium) sia-sia, hanya akan merusak kendaraan Anda karena tidak sesuai dengan spesifikasi (mesin)," ujar Direktur Eksekutif KBPP Ahmad Safrudin di Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Menurut dia, PT Pertamina (Persero) seharusnya mematuhi peraturan perundangan yang mengamanatkan bahwa pasokan BBM yang tidak sesuai dengan standar Euro 2 atau bensin dengan kadar oktan di bawah 91 segera dihentikan. Adapun bensin premium menurutnya masih di bawah spesifikasi Euro 1.
Ahmad menilai, kelangkaan BBM premium saat ini hanya sebuah strategi untuk menaikkan harga jualnya. Seperti diketahui, harga bensin dengan kadar oktan 88 itu saat ini dibanderol seharga Rp6.550 per liter. Menurut dia, daripada menaikkan harganya, lebih baik Pertamina menghilangkan premium sama sekali.
"Digantikan saja dengan BBM yang memenuhi persyaratan teknis untuk standar Euro 4, setidaknya untuk bensin RON 91 dan solar cetane 51 dengan kadar sulfur maksimal 50 ppm," kata dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengakui jika pengurangan pasokan premium terkait dengan ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk meningkatkan pasokan BBM dengan kualitas lebih tinggi. Meski begitu, Djoko meminta Pertamina tidak mengurangi pasokan premium di pasaran, kendati juga terus meningkatan pasokan BBM dengan standar Euro 4.
"Ini dalam rangka menjaga lingkungan lebih bersih. Itu roadmap dari pemerintah," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar meminta BBM dengan spesifikasi Euro 4 dapat disediakan mulai Juli 2018. Namun, dia juga tidak melarang Pertamina tetap menyediakan BBM berkualitas rendah seperti premium.
"Saya minta fasilitas untuk Euro 4. Kita kalau pakai oktan yang lebih tinggi Pb (timbal) lebih rendah itu larinya ke kualitas lingkungan yang lebih bagus," tandasnya.
Sesuai amanat Peraturan Menteri (Permen) LHK No 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, Indonesia seharusnya menerapkan standar emisi Euro 4 untuk kendaraan bermotor tipe baru dan yang sedang diproduksi berbahan bakar bensin, mulai 10 Oktober 2018.
"Sesungguhnya produk ini (premium) sia-sia, hanya akan merusak kendaraan Anda karena tidak sesuai dengan spesifikasi (mesin)," ujar Direktur Eksekutif KBPP Ahmad Safrudin di Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Menurut dia, PT Pertamina (Persero) seharusnya mematuhi peraturan perundangan yang mengamanatkan bahwa pasokan BBM yang tidak sesuai dengan standar Euro 2 atau bensin dengan kadar oktan di bawah 91 segera dihentikan. Adapun bensin premium menurutnya masih di bawah spesifikasi Euro 1.
Ahmad menilai, kelangkaan BBM premium saat ini hanya sebuah strategi untuk menaikkan harga jualnya. Seperti diketahui, harga bensin dengan kadar oktan 88 itu saat ini dibanderol seharga Rp6.550 per liter. Menurut dia, daripada menaikkan harganya, lebih baik Pertamina menghilangkan premium sama sekali.
"Digantikan saja dengan BBM yang memenuhi persyaratan teknis untuk standar Euro 4, setidaknya untuk bensin RON 91 dan solar cetane 51 dengan kadar sulfur maksimal 50 ppm," kata dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengakui jika pengurangan pasokan premium terkait dengan ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk meningkatkan pasokan BBM dengan kualitas lebih tinggi. Meski begitu, Djoko meminta Pertamina tidak mengurangi pasokan premium di pasaran, kendati juga terus meningkatan pasokan BBM dengan standar Euro 4.
"Ini dalam rangka menjaga lingkungan lebih bersih. Itu roadmap dari pemerintah," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar meminta BBM dengan spesifikasi Euro 4 dapat disediakan mulai Juli 2018. Namun, dia juga tidak melarang Pertamina tetap menyediakan BBM berkualitas rendah seperti premium.
"Saya minta fasilitas untuk Euro 4. Kita kalau pakai oktan yang lebih tinggi Pb (timbal) lebih rendah itu larinya ke kualitas lingkungan yang lebih bagus," tandasnya.
(fjo)