Program Satu Juta Rumah Butuh Kemudahan Aturan di Daerah

Jum'at, 06 April 2018 - 20:35 WIB
Program Satu Juta Rumah Butuh Kemudahan Aturan di Daerah
Program Satu Juta Rumah Butuh Kemudahan Aturan di Daerah
A A A
JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) diminta memberikan dukungan terhadap program Satu Juta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kontribusi pemerintah terhadap program ini dinilai masih terbatas.

Direktur Rumah Umum dan Komersial, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Dadang Rukmana mengatakan, kontributor terbesar pembangunan rumah adalah dari swadaya masyarakat dan pengembang. Persentase kontribusi pemerintah dalam program Satu Juta Rumah, kata dia, hanya sekitar 20%, berupa pembangunan langsung rumah bagi MBR. Sementara 30% disumbangkan program rumah bersubsidi dari APBN yang bekerja sama dengan pengembang.

"Mayoritas 50% sisanya dibangun pengembang dan masyarakat sendiri secara swadaya. Jadi, sedikit sekali kapasitas pemerintah di dalam menyediakan perumahan dalam konteks Program Sejuta Rumah," ujar Dadang dalam acara Indonesia Property Award 2018 di Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Dengan kondisi ini, kata dia, pembangunan swadaya nonsubsidi butuh dukungan berupa kemudahan regulasi dari pemerintah pusat dan daerah. Dia menegaskan, pemda harus menyadari bahwa kemudahan aturan di sektor properti dapat menggerakkan 174 sektor ekonomi lainnya. Dampaknya, pemda dapat menangguk pendapatan dari pergerakan ekonomi turunan dari properti.

Dia menjelaskan dalam mendukung program tersebut, pihaknya telah mengeluarkan sejumlah payung hukum. Di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) No 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR ditujukan untuk menyederhanakan perizinan.

"Saya menyadari betul kebijakan ini belum sepenuhnya berjalan di daerah. Saya mendorong teman-teman di daerah supaya memiliki kebijakan propembangunan di dalam memberikan kemudahan dalam perizinan," tegas Dadang.

Dadang mencontohkan, mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) di beberapa kota sudah cepat. Misalnya Kota Pontianak yang dapat mengurus IMB hanya 5,8 jam dengan syarat-syarat sudah dipenuhi. "Tapi di daerah lain masih ada yang sampai satu tahun. Sampai saya usut apa yang terjadi. Ternyata, belum semua kompak sampai di daerah," ujarnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6425 seconds (0.1#10.140)