Kemendag-Pelaku Usaha Bersinergi Tingkatkan Perlindungan Konsumen

Sabtu, 07 April 2018 - 11:03 WIB
Kemendag-Pelaku Usaha...
Kemendag-Pelaku Usaha Bersinergi Tingkatkan Perlindungan Konsumen
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berupaya meningkatkan pemahaman pentingnya penggunaan produk dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Untuk itu, Kemendag bersinergi dengan pelaku usaha menyelenggarakan kegiatan "Penyebarluasan Pemahaman Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perlindungan Konsumen Produk Pertanian, Kimia dan Aneka".

Acara yang berlangsung di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Jumat (6/4) itu, diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat serta meningkatkan produksi dan penggunaan produk dalam negeri.

"Selain itu, diharapkan juga mampu mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai ketentuan,” ungkap Plt Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Srie Agustina dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (7/4/2018).

Srie meminta pelaku usaha memahami aturan SNI untuk menghindari berbagai bentuk pelanggaran. Selain itu, pelaku usaha juga harus memahami kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia, seperti yang telah diatur dalam Permendag No. 73/M-DAG/PER/9/2015.

"Permendag ini mengatur kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia bagi importir atau produsen. Ketentuan ini juga berlaku bagi pedagang pengumpul, jika barang yang diperdagangkan mencantumkan merek milik pedagang pengumpul tersebut," tuturnya.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Wahyu Widayat menambahkan perlunya dukungan berbagai pihak dalam pengawasan barang beredar untuk melindungi konsumen. "Kemendag memerlukan dukungan instansi terkait agar pelaku usaha benar-benar memahami dan mengerti ketentuan perlindungan konsumen, pengawasan barang, dan penegakan hukum. Diharapkan para pelaku usaha mematuhi ketentuan perundang-undangan yang ada khususnya bidang perlindungan konsumen," pungkas Wahyu.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemendag Optimalkan...
Kemendag Optimalkan Perlindungan Konsumen
Nasib Konsumen RI, Tahu...
Nasib Konsumen RI, Tahu Hak dan Kewajiban Tapi Tak Berani Perjuangkan
Sektor E-Commerce Jadi...
Sektor E-Commerce Jadi 'Primadona' Pengaduan Konsumen
Perlindungan Konsumen...
Perlindungan Konsumen dalam Tren Belanja Daring
Kemendag Terima 931...
Kemendag Terima 931 Pengaduan Konsumen di 2020, Terbanyak Soal E-Commerce
Masyarakat Bisa Tuntut...
Masyarakat Bisa Tuntut Ganti Rugi soal MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya
Berita Terkini
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
6 jam yang lalu
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
7 jam yang lalu
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
9 jam yang lalu
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
9 jam yang lalu
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
10 jam yang lalu
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
11 jam yang lalu
Infografis
Di Tengah Genosida,...
Di Tengah Genosida, Pelaku Bisnis Israel-AS Bahas Megaproyek Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved