Kemendag-Pelaku Usaha Bersinergi Tingkatkan Perlindungan Konsumen

Sabtu, 07 April 2018 - 11:03 WIB
Kemendag-Pelaku Usaha...
Kemendag-Pelaku Usaha Bersinergi Tingkatkan Perlindungan Konsumen
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berupaya meningkatkan pemahaman pentingnya penggunaan produk dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Untuk itu, Kemendag bersinergi dengan pelaku usaha menyelenggarakan kegiatan "Penyebarluasan Pemahaman Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perlindungan Konsumen Produk Pertanian, Kimia dan Aneka".

Acara yang berlangsung di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Jumat (6/4) itu, diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat serta meningkatkan produksi dan penggunaan produk dalam negeri.

"Selain itu, diharapkan juga mampu mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai ketentuan,” ungkap Plt Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Srie Agustina dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (7/4/2018).

Srie meminta pelaku usaha memahami aturan SNI untuk menghindari berbagai bentuk pelanggaran. Selain itu, pelaku usaha juga harus memahami kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia, seperti yang telah diatur dalam Permendag No. 73/M-DAG/PER/9/2015.

"Permendag ini mengatur kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia bagi importir atau produsen. Ketentuan ini juga berlaku bagi pedagang pengumpul, jika barang yang diperdagangkan mencantumkan merek milik pedagang pengumpul tersebut," tuturnya.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Wahyu Widayat menambahkan perlunya dukungan berbagai pihak dalam pengawasan barang beredar untuk melindungi konsumen. "Kemendag memerlukan dukungan instansi terkait agar pelaku usaha benar-benar memahami dan mengerti ketentuan perlindungan konsumen, pengawasan barang, dan penegakan hukum. Diharapkan para pelaku usaha mematuhi ketentuan perundang-undangan yang ada khususnya bidang perlindungan konsumen," pungkas Wahyu.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemendag Optimalkan...
Kemendag Optimalkan Perlindungan Konsumen
Nasib Konsumen RI, Tahu...
Nasib Konsumen RI, Tahu Hak dan Kewajiban Tapi Tak Berani Perjuangkan
Sektor E-Commerce Jadi...
Sektor E-Commerce Jadi 'Primadona' Pengaduan Konsumen
Perlindungan Konsumen...
Perlindungan Konsumen dalam Tren Belanja Daring
Kemendag Terima 931...
Kemendag Terima 931 Pengaduan Konsumen di 2020, Terbanyak Soal E-Commerce
Masyarakat Bisa Tuntut...
Masyarakat Bisa Tuntut Ganti Rugi soal MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya
Berita Terkini
PLN EPI Kebut Ekosistem...
PLN EPI Kebut Ekosistem Biohidrogen, Optimalkan 60 Juta Ton Biomassa
19 menit yang lalu
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
29 menit yang lalu
Bitcoin Kembali ke Level...
Bitcoin Kembali ke Level USD65.500, Didukung Regulasi AS dan Arus ETF
1 jam yang lalu
Dukung Pendidikan Wilayah...
Dukung Pendidikan Wilayah Pesisir, PHE Gelar Pemeriksaan Mata Gratis di Kepulauan Seribu
2 jam yang lalu
Indonesia Digetok Tarif...
Indonesia Digetok Tarif Baru Trump 10%, Purbaya: Baik Buat Kita
2 jam yang lalu
Harga Minyak Dunia Kembali...
Harga Minyak Dunia Kembali Tembus USD100 per Barel, Pertalite Bakal Naik?
2 jam yang lalu
Infografis
Merek Mobil China yang...
Merek Mobil China yang Paling Diburu Konsumen di GIIAS 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved