Kemendag-Pelaku Usaha Bersinergi Tingkatkan Perlindungan Konsumen
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berupaya meningkatkan pemahaman pentingnya penggunaan produk dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Untuk itu, Kemendag bersinergi dengan pelaku usaha menyelenggarakan kegiatan "Penyebarluasan Pemahaman Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perlindungan Konsumen Produk Pertanian, Kimia dan Aneka".
Acara yang berlangsung di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Jumat (6/4) itu, diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat serta meningkatkan produksi dan penggunaan produk dalam negeri.
"Selain itu, diharapkan juga mampu mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai ketentuan,” ungkap Plt Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Srie Agustina dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (7/4/2018).
Srie meminta pelaku usaha memahami aturan SNI untuk menghindari berbagai bentuk pelanggaran. Selain itu, pelaku usaha juga harus memahami kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia, seperti yang telah diatur dalam Permendag No. 73/M-DAG/PER/9/2015.
"Permendag ini mengatur kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia bagi importir atau produsen. Ketentuan ini juga berlaku bagi pedagang pengumpul, jika barang yang diperdagangkan mencantumkan merek milik pedagang pengumpul tersebut," tuturnya.
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Wahyu Widayat menambahkan perlunya dukungan berbagai pihak dalam pengawasan barang beredar untuk melindungi konsumen. "Kemendag memerlukan dukungan instansi terkait agar pelaku usaha benar-benar memahami dan mengerti ketentuan perlindungan konsumen, pengawasan barang, dan penegakan hukum. Diharapkan para pelaku usaha mematuhi ketentuan perundang-undangan yang ada khususnya bidang perlindungan konsumen," pungkas Wahyu.
Acara yang berlangsung di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Jumat (6/4) itu, diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat serta meningkatkan produksi dan penggunaan produk dalam negeri.
"Selain itu, diharapkan juga mampu mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai ketentuan,” ungkap Plt Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Srie Agustina dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (7/4/2018).
Srie meminta pelaku usaha memahami aturan SNI untuk menghindari berbagai bentuk pelanggaran. Selain itu, pelaku usaha juga harus memahami kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia, seperti yang telah diatur dalam Permendag No. 73/M-DAG/PER/9/2015.
"Permendag ini mengatur kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia bagi importir atau produsen. Ketentuan ini juga berlaku bagi pedagang pengumpul, jika barang yang diperdagangkan mencantumkan merek milik pedagang pengumpul tersebut," tuturnya.
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Wahyu Widayat menambahkan perlunya dukungan berbagai pihak dalam pengawasan barang beredar untuk melindungi konsumen. "Kemendag memerlukan dukungan instansi terkait agar pelaku usaha benar-benar memahami dan mengerti ketentuan perlindungan konsumen, pengawasan barang, dan penegakan hukum. Diharapkan para pelaku usaha mematuhi ketentuan perundang-undangan yang ada khususnya bidang perlindungan konsumen," pungkas Wahyu.
(fjo)