Jadi Perusahaan Transportasi, Kemenhub Akan Kaji DNI untuk Grab

Selasa, 10 April 2018 - 22:38 WIB
Jadi Perusahaan Transportasi, Kemenhub Akan Kaji DNI untuk Grab
Jadi Perusahaan Transportasi, Kemenhub Akan Kaji DNI untuk Grab
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membahas mengenai daftar negatif investasi (DNI) yang berlaku di Indonesia bagi aplikasi transportasi online. Hal ini bertujuan agar aplikasi transportasi online bisa menjadi perusahaan transportasi resmi.

Kemenhub mengatakan pihaknya akan membahas perizinan itu dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Saya akan koreksi dengan BKPM. Peluangnya seperti apa," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi di Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Menurutnya, DNI ini diharuskan terkait upaya mengubah perusahaan Grab menjadi perusahaan transportasi di Indonesia. Mengingat, Grab merupakan perusahaan asing.

"Grab itu modal asing. Jadi ada syarat minimal buat menjadi perusahaan nasional. Nah saya mau datangi BKPM supaya mereka tidak terkendala. Saya minta ke mereka supaya hari Rabu ada jawaban. Tapi mereka menyebut masalah BKPM. Jadi saya akan koordinasikan BKPM," katanya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8535 seconds (0.1#10.140)