Pemerintah Kaji Insentif Investasi di Bawah Rp500 Miliar

Selasa, 24 April 2018 - 07:03 WIB
Pemerintah Kaji Insentif...
Pemerintah Kaji Insentif Investasi di Bawah Rp500 Miliar
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah mengkaji insentif pajak bagi pengusaha berskala kecil dan menengah yang ingin berinvestasi di bawah Rp500 miliar.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan, pemerintah telah memberikan insentif tax holiday kepada pengusaha yang berinvestasi di atas Rp500 miliar dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018.

Meski begitu, masih banyak investor skala kecil dan menengah yang ingin berinvestasi di bawah Rp500 miliar.

"Banyak investor skala menengah kecil, itu investasinya di bawah Rp500 miliar. Jadi, kami sedang siapkan insentif pajak dan fiskal bagi mereka," ujarnya di Jakarta, Senin (23/4/2018).

Menurut Thomas, pemerintah sangat berhati-hati untuk memastikan bahwa semua fasilitas fiskal sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku. Pemerintah perlu memastikan agar kebijakan ini tidak bertentangan dengan UU Pajak Penghasilan (PPh) hingga UU Penanaman modal.

"Jadi ada beberapa UU, baik UU PPh maupun UU Penanaman Modal. Kami bernavigasi pada itu," ungkapnya.

Thomas melanjutkan, pemerintah tengah mempertimbangkan tiga jenis insentif pajak yang dapat diberikan, yaitu tax holiday, tax allowance, super deduction tax atau pengurangan pajak bagi industri yang melakukan pelatihan kepada tenaga kerja.

"Ini masih pro-kontra, apakah diberikan dalam tax holiday, tax allowance, atau super deduction tax. Ini sedang disiapkan karena aspek kebijakan yang sangat penting adalah pelatihan pekerja, dalam rangka meningkatkan skill dan keterampilan pekerja," tuturnya.

Thomas menilai usulan super deduction tax dari Menteri Perindustrian (Menperin) untuk memberikan kelonggaran sebesar 200% bisa diterapkan. "Menperin secara publik mewacanakan 200%, itu masih dalam proses penelitian. Saya kira 200% sudah tepat dan juga sesuai dengan kebutuhan kita yang sangat mendesak untuk melatih pekerja-pekerja kita," jelasnya.

Menurut dia, salah satu keluhan investor adalah tenaga kerja Indonesia dinilai kurang terampil dibandingkan tenaga kerja di negara ASEAN. Untuk itu, dibutuhkan insentif fiskal untuk memicu pelaku usaha untuk menambah kegiatannya di bidang pelatihan tenaga kerja.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yunirwansyah mengatakan, pemerintah bisa memberikan insentif tax allowance kepada investor skala kecil dan menengah yang investasinya berada di bawah Rp500 miliar.

"Kalau dia investasinya di bawah Rp500 miliar, dia ajukan tax holiday ditolak, otomatis dapat tax allowance. Walaupun lampiran 1 dan 2 dalam tax allowance itu kan ditentukan industrinya apa saja. Kalau dia bukan termasuk industri itu tapi di bawah Rp500 miliar, otomatis dia akan dapat," ujarnya.

Yunirwansyah melanjutkan, batasan nilai investasi masih dipertimbangkan. Pihaknya belum menentukan batas bawah untuk bisa mendapat tax allowance. "Sepanjang dia investasi di bawah Rp500 miliar, dia dapat tax allowance. Tapi jangan sampai Rp30 miliar atau Rp50 miliar juga. Itu pasti ditolak," ungkapnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0796 seconds (0.1#10.140)