Pemerintah Kaji Insentif Investasi di Bawah Rp500 Miliar

Selasa, 24 April 2018 - 07:03 WIB
Pemerintah Kaji Insentif...
Pemerintah Kaji Insentif Investasi di Bawah Rp500 Miliar
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah mengkaji insentif pajak bagi pengusaha berskala kecil dan menengah yang ingin berinvestasi di bawah Rp500 miliar.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan, pemerintah telah memberikan insentif tax holiday kepada pengusaha yang berinvestasi di atas Rp500 miliar dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018.

Meski begitu, masih banyak investor skala kecil dan menengah yang ingin berinvestasi di bawah Rp500 miliar.

"Banyak investor skala menengah kecil, itu investasinya di bawah Rp500 miliar. Jadi, kami sedang siapkan insentif pajak dan fiskal bagi mereka," ujarnya di Jakarta, Senin (23/4/2018).

Menurut Thomas, pemerintah sangat berhati-hati untuk memastikan bahwa semua fasilitas fiskal sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku. Pemerintah perlu memastikan agar kebijakan ini tidak bertentangan dengan UU Pajak Penghasilan (PPh) hingga UU Penanaman modal.

"Jadi ada beberapa UU, baik UU PPh maupun UU Penanaman Modal. Kami bernavigasi pada itu," ungkapnya.

Thomas melanjutkan, pemerintah tengah mempertimbangkan tiga jenis insentif pajak yang dapat diberikan, yaitu tax holiday, tax allowance, super deduction tax atau pengurangan pajak bagi industri yang melakukan pelatihan kepada tenaga kerja.

"Ini masih pro-kontra, apakah diberikan dalam tax holiday, tax allowance, atau super deduction tax. Ini sedang disiapkan karena aspek kebijakan yang sangat penting adalah pelatihan pekerja, dalam rangka meningkatkan skill dan keterampilan pekerja," tuturnya.

Thomas menilai usulan super deduction tax dari Menteri Perindustrian (Menperin) untuk memberikan kelonggaran sebesar 200% bisa diterapkan. "Menperin secara publik mewacanakan 200%, itu masih dalam proses penelitian. Saya kira 200% sudah tepat dan juga sesuai dengan kebutuhan kita yang sangat mendesak untuk melatih pekerja-pekerja kita," jelasnya.

Menurut dia, salah satu keluhan investor adalah tenaga kerja Indonesia dinilai kurang terampil dibandingkan tenaga kerja di negara ASEAN. Untuk itu, dibutuhkan insentif fiskal untuk memicu pelaku usaha untuk menambah kegiatannya di bidang pelatihan tenaga kerja.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yunirwansyah mengatakan, pemerintah bisa memberikan insentif tax allowance kepada investor skala kecil dan menengah yang investasinya berada di bawah Rp500 miliar.

"Kalau dia investasinya di bawah Rp500 miliar, dia ajukan tax holiday ditolak, otomatis dapat tax allowance. Walaupun lampiran 1 dan 2 dalam tax allowance itu kan ditentukan industrinya apa saja. Kalau dia bukan termasuk industri itu tapi di bawah Rp500 miliar, otomatis dia akan dapat," ujarnya.

Yunirwansyah melanjutkan, batasan nilai investasi masih dipertimbangkan. Pihaknya belum menentukan batas bawah untuk bisa mendapat tax allowance. "Sepanjang dia investasi di bawah Rp500 miliar, dia dapat tax allowance. Tapi jangan sampai Rp30 miliar atau Rp50 miliar juga. Itu pasti ditolak," ungkapnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Genjot Realisasi Investasi,...
Genjot Realisasi Investasi, Insentif Pajak Perlu Didorong
Bahlil Ancam Cabut Libur...
Bahlil Ancam Cabut Libur Bayar Pajak Perusahaan yang Lamban Investasi
Tekad Kuat Wamen Investasi...
Tekad Kuat Wamen Investasi Benahi Perizinan Demi Ekonomi Tumbuh 8 Persen
BKPM Siapkan 6 Strategi...
BKPM Siapkan 6 Strategi Pulihkan Investasi di 2021
Kejar Target Investasi,...
Kejar Target Investasi, Kepala BKPM Pakai Strategi Ala Juventus
Pemerataan Investasi,...
Pemerataan Investasi, Penanaman Modal di Luar Jawa Meningkat 19,3%
Berita Terkini
SPKS Dorong Riset BPDP...
SPKS Dorong Riset BPDP Hasilkan Teknologi Murah untuk Petani Sawit
11 menit yang lalu
Transformasi IFG Tak...
Transformasi IFG Tak Hanya Streamlining, Tapi Perkuat Tata Kelola Investasi
21 menit yang lalu
Danantara Pangkas Ribuan...
Danantara Pangkas Ribuan BUMN Jadi 200-300 Entitas, Langkah Rasional Selamatkan Aset Negara
23 menit yang lalu
Laba Bank Mandiri Naik...
Laba Bank Mandiri Naik 25% Jadi Rp28,5 Triliun di Semester I-2026
41 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Lifting Perdana BBM B50, dari Kilang Kasim dan Plaju
1 jam yang lalu
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah ke 6.315, 309 Saham Berakhir di Zona Merah
1 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved