Bahlil Ancam Cabut Libur Bayar Pajak Perusahaan yang Lamban Investasi
Senin, 25 Januari 2021 - 21:01 WIB
loading...
foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal mencabut insentif penundaan pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday) bagi perusahaan yang lamban dalam merealisasikan investasi di Indonesia.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan disebutkan bahwa wajib pajak badan berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana investasi paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan pemberian fasilitas tax holiday. ( Baca juga:Ketika Investor Dalam Negeri Menjadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri )
Kepala BKPM Bahlil Lahadia mengatakan fasilitas tax holiday sudah diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada pengusaha, sebelum fasilitas tersebut dialihkan ke BKPM.
Baca juga : Moncer! Realisasi Investasi 2020 Lampaui Target
"Ada wacana untuk membuat satu aturan bahwa dalam tenggang waktu tax holiday yang dikasih, jika belum terealisasi (investasinya), itu dicabut," ungkap Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam video virtual, Senin (25/1/2021).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan disebutkan bahwa wajib pajak badan berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana investasi paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan pemberian fasilitas tax holiday. ( Baca juga:Ketika Investor Dalam Negeri Menjadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri )
Kepala BKPM Bahlil Lahadia mengatakan fasilitas tax holiday sudah diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada pengusaha, sebelum fasilitas tersebut dialihkan ke BKPM.
Baca juga : Moncer! Realisasi Investasi 2020 Lampaui Target
"Ada wacana untuk membuat satu aturan bahwa dalam tenggang waktu tax holiday yang dikasih, jika belum terealisasi (investasinya), itu dicabut," ungkap Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam video virtual, Senin (25/1/2021).
Lihat Juga :