Bahlil Ancam Cabut Libur Bayar Pajak Perusahaan yang Lamban Investasi

Senin, 25 Januari 2021 - 21:01 WIB
loading...
Bahlil Ancam Cabut Libur...
foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal mencabut insentif penundaan pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday) bagi perusahaan yang lamban dalam merealisasikan investasi di Indonesia.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan disebutkan bahwa wajib pajak badan berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana investasi paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan pemberian fasilitas tax holiday. ( Baca juga:Ketika Investor Dalam Negeri Menjadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri )

Kepala BKPM Bahlil Lahadia mengatakan fasilitas tax holiday sudah diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada pengusaha, sebelum fasilitas tersebut dialihkan ke BKPM.

Baca Juga: Moncer! Realisasi Investasi 2020 Lampaui Target

"Ada wacana untuk membuat satu aturan bahwa dalam tenggang waktu tax holiday yang dikasih, jika belum terealisasi (investasinya), itu dicabut," ungkap Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam video virtual, Senin (25/1/2021).

Dia menekankan banyak pengusaha yang tidak merealisasikan investasinya selama di Indonesia. Hal ini dinilai percuma jika diberikan insentif pajak, namun tidak menggairahkan investasi. ( Baca juga:Luna Maya Klarifikasi Nyaman dengan Brondong, Netizen: Ga Apa Asal Kak Luna Bahagia )

"Sebelumnya itu kan ada di Kemenkeu dan sekitar Rp1.000 triliun lebih total investasi yang sudah mendapatkan tax holiday, tetapi investasi tersebut banyak belum yang jalan," jelas Bahlil.

Sebagai informasi, secara kumulatif, pencapaian realisasi investasi tahun 2020 (Januari-Desember) berhasil mencapai Rp826,3 triliun atau 101,1% dari target Rp817,2 triliun. Sepanjang tahun 2020, realisasi investasi PMDN mencapai Rp413,5 triliun (50,1%), sedangkan PMA sebesar Rp412,8 triliun (49,9%).
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1537 seconds (0.1#10.140)