OJK Ubah Ketentuan Structured Product Bagi Bank Umum
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK No.6/ POJK.03/2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum. Peraturan ini diharapkan dapat lebih mendorong bank melaksanakan kegiatan structured product khususnya call spread option di pasar valas dalam negeri yang pada gilirannya akan membantu memperdalam pasar derivatif di Indonesia.
“Ini merupakan wujud nyata dari komitmen dan dukungan OJK terhadap upaya pendalaman pasar keuangan melalui upaya mendorong transaksi structured product di dalam negeri,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Dalam POJK perubahan tersebut, kewajiban nasabah untuk memenuhi agunan kas sebesar 10% telah dikecualikan untuk nasabah tertentu dan untuk transaksi structured product valas terhadap rupiah dengan tujuan lindung nilai.
Kebijakan OJK dalam mendorong lindung nilai tersebut diharapkan mengurangi konsentrasi transaksi structured product di luar negeri dan bergeser pada pasar dalam negeri yang pada akhirnya mampu mendorong efisiensi transaksi dan peningkatan likuiditas di pasar derivatif nasional yang berujung pada pendalaman pasar keuangan nasional.
“Kita harapkan melalui pendalaman pasar keuangan akan berdampak pada peningkatan ketersediaan sumber pembiayaan ekonomi dan juga akan sangat berperan dalam meredam pengaruh eksternal yang pada akhirnya dapat mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan,” kata Wimboh.
Beberapa perubahan pada POJK ini antara lain penambahan pengecualian pada Pasal 6 terkait kewajiban agunan berupa kas sebesar 10% dari nilai nasional transaksi, yaitu tidak hanya berlaku bagi Nasabah tertentu tetapi juga untuk transaksi structured product tertentu. Dalam hal ini nasabah tertentu adalah bank, Pemerintah RI, Bank Indonesia atau bank sentral negara lain serta bank pembangunan multilateral atau lembaga pembangunan multilateral
Lalu Transaksi structured product tertentu yakni transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah dengan nasabah dalam bentuk kombinasi instrumen derivatif dengan derivatif sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut. Pertama transaksi dilakukan untuk lindung nilai sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan kedua Nasabah memiliki fasilitas treasury line atau foreign exchange line dengan bank.
Dia melanjutkan, untuk prasyaratan transaksi lindung nilai, harus didukung dokumen underlying transaksi dan/atau dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah.
Selain itu, nilai nominal transaksi lindung nilai paling banyak sebesar nilai nominal underlying transaksi yang tercantum di dalam dokumen underlying transaksi; dan jangka waktu transaksi lindung nilai paling lama sama dengan jangka waktu underlying transaksi yang tercantum dalam dokumen underlying transaksi.
"Structured product merupakan produk keuangan non-konvensional yang distruktur sedemikian rupa berdasarkan kebutuhan dan objektif dari nasabah atau golongan nasabah tertentu," jelasnya.
Dengan demikian, dalam penstrukturannya diperlukan keahlian dari para pihak di berbagai bidang, baik dari aspek keuangan maupun bidang lain seperti bidang hukum dan bidang perpajakan.
“Ini merupakan wujud nyata dari komitmen dan dukungan OJK terhadap upaya pendalaman pasar keuangan melalui upaya mendorong transaksi structured product di dalam negeri,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Dalam POJK perubahan tersebut, kewajiban nasabah untuk memenuhi agunan kas sebesar 10% telah dikecualikan untuk nasabah tertentu dan untuk transaksi structured product valas terhadap rupiah dengan tujuan lindung nilai.
Kebijakan OJK dalam mendorong lindung nilai tersebut diharapkan mengurangi konsentrasi transaksi structured product di luar negeri dan bergeser pada pasar dalam negeri yang pada akhirnya mampu mendorong efisiensi transaksi dan peningkatan likuiditas di pasar derivatif nasional yang berujung pada pendalaman pasar keuangan nasional.
“Kita harapkan melalui pendalaman pasar keuangan akan berdampak pada peningkatan ketersediaan sumber pembiayaan ekonomi dan juga akan sangat berperan dalam meredam pengaruh eksternal yang pada akhirnya dapat mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan,” kata Wimboh.
Beberapa perubahan pada POJK ini antara lain penambahan pengecualian pada Pasal 6 terkait kewajiban agunan berupa kas sebesar 10% dari nilai nasional transaksi, yaitu tidak hanya berlaku bagi Nasabah tertentu tetapi juga untuk transaksi structured product tertentu. Dalam hal ini nasabah tertentu adalah bank, Pemerintah RI, Bank Indonesia atau bank sentral negara lain serta bank pembangunan multilateral atau lembaga pembangunan multilateral
Lalu Transaksi structured product tertentu yakni transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah dengan nasabah dalam bentuk kombinasi instrumen derivatif dengan derivatif sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut. Pertama transaksi dilakukan untuk lindung nilai sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan kedua Nasabah memiliki fasilitas treasury line atau foreign exchange line dengan bank.
Dia melanjutkan, untuk prasyaratan transaksi lindung nilai, harus didukung dokumen underlying transaksi dan/atau dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah.
Selain itu, nilai nominal transaksi lindung nilai paling banyak sebesar nilai nominal underlying transaksi yang tercantum di dalam dokumen underlying transaksi; dan jangka waktu transaksi lindung nilai paling lama sama dengan jangka waktu underlying transaksi yang tercantum dalam dokumen underlying transaksi.
"Structured product merupakan produk keuangan non-konvensional yang distruktur sedemikian rupa berdasarkan kebutuhan dan objektif dari nasabah atau golongan nasabah tertentu," jelasnya.
Dengan demikian, dalam penstrukturannya diperlukan keahlian dari para pihak di berbagai bidang, baik dari aspek keuangan maupun bidang lain seperti bidang hukum dan bidang perpajakan.
(akr)