25.000 Dokumen di PIB Tak Penuhi Kelengkapan Persyaratan Impor

Rabu, 02 Mei 2018 - 23:44 WIB
25.000 Dokumen di PIB...
25.000 Dokumen di PIB Tak Penuhi Kelengkapan Persyaratan Impor
A A A
SEMARANG - Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Marthin Simanungkalit menyatakan Kemendag akan menindak tegas para pelaku usaha atau importir yang melanggar ketentuan persyaratan impor di luar kawasan kepabeanan (post border).

"Hal ini menunjukkan komitmen Kemendag dalam mengawasi pelaksanaan tata niaga impor di post border," tegas Marthin saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Regulasi Pengawasan Tata Niaga Impor di Post Border yang digelar Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) di Hotel Harris, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (2/5/2018).

Dia menegaskan, bagi para pelaku usaha atau importir yang melanggar ketentuan, bisa dikenakan sanksi pencabutan Persetujuan Impor (PI).

Marthin mengungkapkan, dalam pelaksanaan di lapangan selama 1,5 bulan sejak pemberlakuan kebijakan tata niaga di post border, telah teridentifikasi 25.000 data atau dokumen di Pusat Industri Berikat (PIB) yang tidak memenuhi kelengkapan persyaratan impor.

"Selain itu, ada juga indikasi pemalsuan data kontrak dalam pengajuan persetujuan impor tekstil dan produk teksil dengan memanfaatkan skema kemudahan untuk Industri Kecil Menengan (IKM)," ungkapnya.

Sebanyak 40 juta m2 tekstil dan produk tekstil yang diajukan tersebut didasarkan atas kontrak-kontrak yang sudah kadaluarsa dan tidak sesuai dengan bidang usaha IKM. Sementara di lapangan, ada temuan terhadap tujuh kontainer produk hortikultura yang diindikasikan terdapat pemalsuan dokumen kepabeanan.

"Temuan itu diperoleh berdasarkan nota intelejen dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang dilaporkan ke Kementerian Perdagangan," beber Marthin.

Oleh karena itu, pihaknya meminta para pelaku usaha untuk tidak menyalahgunakan kemudahan berusaha. Jika pelaku usaha berlaku tertib, maka kemudahan berbisnis akan lebih mudah dicapai dan industri akan lebih bergairah.

Dalam sosialisasi itu, Marthin menyampaikan masukan para pelaku usaha terhadap kebijakan ini akan menjadi pertimbangan bagi Pemerintah dalam mengevaluasi setiap aturan yang ditetapkan. Hal ini menanggapi kekhawatiran yang diungkapkan para pelaku usaha di dalam negeri.

Sementara kebijakan tata niaga post border yang mulai diberlakukan per tanggal 1 Februari 2018, dianggap sebagai liberalisasi perdagangan yang dapat mengancam keberadaan industri dalam negeri namun juga dapat mendukung keberadaan industri dalam negeri. Utamanya dalam mencukupi kebutuhan akan bahan baku, penolong dan barang modal.

"Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah tentunya membutuhkan dukungan dari banyak pihak termasuk para pelaku usaha terkait, baik importir maupun asosiasi serta instansi ataupun K/L terkait," jelasnya.

Sehingga, melalui koordinasi yang berupa sosialisasi disertai dengan coaching clinic ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinkronisasi dan evaluasi pelaksanaan serta pengawasan tata niaga impor di post border.

"Semua pemangku kepentingan terkait dapat bersinergi dalam implementasi perubahan Permendag yang telah diterbitkan sehingga pencapaian kemudahan berusaha di bidang perdagangan luar negeri dapat lebih optimal," harapan dia.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0574 seconds (0.1#10.140)