Atasi Pungli di Jembatan Timbang, Menhub Akan Gandeng Swasta
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Soemadi berjanji akan menindak tegas pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas di jembatan timbang. Untuk mengatasi masalah itu, Menhub akan menggandeng pihak swasta untuk mengelola jembatan timbang.
"Kita akan kerja sama dengan swasta, jadi karena kalau dengan swasta kan kita bisa tetap memberikan lapangan kerja tapi ada yang tanggung jawab kalau mereka tidak mampu ya kita bisa berhentikan mereka," ujar Menhub dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/5/2018).
Menhub juga menyebut pihaknya akan menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dengan langkah ini maka dapat menekan tingkat kerusakan jalan raya akibat beroperasinya truk-truk dengan kapasitas kelebihan muatan.
"Kita akan kerja sama dengan Kementerian PUPR karena di Kementerian PUPR ada anggaran untuk merawat jalan jadi kita kolaborasikan. Minggu-minggu ini akan ada suatu finalisasi. Kalau keduanya itu jalan Insya Allah tidak ada pungli bahkan di situ menjadi suatu goal keeper yang tangguh untuk menyelamatkan jalan-jalan kita dari kerusakan," tegasnya.
Lebih lanjut Menhub beralasan keikutsertaan swasta untuk mengelola jembatan timbang ini dipilih karena selama ini jembatan timbang dianggap sebagai usaha pemerintah daerah untuk mendapatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Maka diharapkan dengan keterlibatan swasta maka jembatan timbang dapat dikelola lebih profesional.
"Karena selama ini jembatan timbang dijadikan suatu objek atau suatu usaha untuk mendapatkan APBD. Kalau kita bertahan pada fungsi jembatan timbang hanya untuk mengatur muatan pasti penyimpangan itu lebih bisa dikontrol apalagi kita akan mengamanahkan kepada swasta," ujarnya.
Selain menggandeng Kementerian PUPR, Menhub menyebut akan menggandeng pihak lain seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan, termasuk Tim Saber Pungli. Terkait poin ini Menhub berjanji akan segera membuat surat edaran ke seluruh unit terkait di seluruh Indonesia agar bekerjasama dengan Tim Saber Pungli untuk intens terjun langsung ke lapangan.
Menhub menegaskan, sanksi denda hingga pidana menanti oknum-oknum yang masih melakukan praktik pungli.
"Kita akan kerja sama dengan swasta, jadi karena kalau dengan swasta kan kita bisa tetap memberikan lapangan kerja tapi ada yang tanggung jawab kalau mereka tidak mampu ya kita bisa berhentikan mereka," ujar Menhub dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/5/2018).
Menhub juga menyebut pihaknya akan menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dengan langkah ini maka dapat menekan tingkat kerusakan jalan raya akibat beroperasinya truk-truk dengan kapasitas kelebihan muatan.
"Kita akan kerja sama dengan Kementerian PUPR karena di Kementerian PUPR ada anggaran untuk merawat jalan jadi kita kolaborasikan. Minggu-minggu ini akan ada suatu finalisasi. Kalau keduanya itu jalan Insya Allah tidak ada pungli bahkan di situ menjadi suatu goal keeper yang tangguh untuk menyelamatkan jalan-jalan kita dari kerusakan," tegasnya.
Lebih lanjut Menhub beralasan keikutsertaan swasta untuk mengelola jembatan timbang ini dipilih karena selama ini jembatan timbang dianggap sebagai usaha pemerintah daerah untuk mendapatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Maka diharapkan dengan keterlibatan swasta maka jembatan timbang dapat dikelola lebih profesional.
"Karena selama ini jembatan timbang dijadikan suatu objek atau suatu usaha untuk mendapatkan APBD. Kalau kita bertahan pada fungsi jembatan timbang hanya untuk mengatur muatan pasti penyimpangan itu lebih bisa dikontrol apalagi kita akan mengamanahkan kepada swasta," ujarnya.
Selain menggandeng Kementerian PUPR, Menhub menyebut akan menggandeng pihak lain seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan, termasuk Tim Saber Pungli. Terkait poin ini Menhub berjanji akan segera membuat surat edaran ke seluruh unit terkait di seluruh Indonesia agar bekerjasama dengan Tim Saber Pungli untuk intens terjun langsung ke lapangan.
Menhub menegaskan, sanksi denda hingga pidana menanti oknum-oknum yang masih melakukan praktik pungli.
(fjo)