BBM Oktan Rendah Berbahaya, Bahan Bakar Berkualitas Didorong

Selasa, 22 Mei 2018 - 21:27 WIB
BBM Oktan Rendah Berbahaya, Bahan Bakar Berkualitas Didorong
BBM Oktan Rendah Berbahaya, Bahan Bakar Berkualitas Didorong
A A A
JAKARTA - Bahaya Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan oktan rendah seperti Premium bagi kesehatan kembali diingatkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Lantaran hal itu pihak terkait, seperti Kementerian ESDM dapat menerapkan kebijakan penggunaan BBM berkualitas.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, dr. Imran Agus Nurali di Jakarta. “BBM oktan rendah dapat mengganggu saluran pernafasan, apalagi di jalanan yang padat kendaraan. Yang punya risiko asma bisa lebih memicu asma, sampai jangka panjang adalah kanker paru-paru,” jelas Imran.

Menurutnya, emisi kendaraan bermotor memang menjadi salah satu sumber pencemar udara di samping sumber pencemar lain, seperti industri, perkantoran, dan perumahan. Pencemaran udara dari kendaraan bermotor yang melebihi ambang batas, lanjut dia, akan mengakibatkan gangguan kesehatan. “Kualitas udara bisa menurun dan tentu saja berdampak negatif terhadap kesehatan manusia,” sambungnya.

Salah satunya panyakit yang bakal timbul yaitu kanker. Imran menjelaskan, hal ini terjadi karena terdapat reaksi hidrokarbon (HC) di udara dan membentuk ikatan baru yaitu plycyclic aromatic hidrocarbon (PAH). PAH tersebut, ujarnya, banyak dijumpai di daerah industri dan daerah dengan tingkat lalu lintas yang padat.

“Bila PAH ini masuk dalam paru-paru akan menimbulkan luka dan merangsang terbentuknya sel-sel kanker. Kanker akibat pencemaran udara erat kaitannya dengan radikal bebas, yang pada umumnya mengakibatkan ketidaknormalan dalam metabolisme tubuh,” tegas Imran.

Mengingat dampak buruk BBM oktan rendah itulah, Kemenkes mendukung upaya peningkatan kualitas udara melalui jaminan ketersediaan BBM berkualitas. Antara lain, seperti tercermin melalui Peraturan Menteri (Permen) LHK No. 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

Aturan tersebut, mengatur pemberlakuan standar emisi, yaitu sesuai teknologi Euro-4 di Indonesia. “Mendukung BBM berkualitas. Karena ketersediaan BBM dengan kualitas baik yang disertai kualitas kendaraan laik jalan/hasil uji emisi baik, akan mengurangi polusi udara,” kata dia.

Penetapan BBM itu sendiri, diakui Imran bukan tugas dan fungsi Kemenkes. “Namun yang kami harapkan adalah kebijakan Kementerian terkait untuk menggunakan BBM yang tidak akan berpotensi menghasilkan polutan yang melebihi Nilai Ambang Batas/NAB yang sudah ditetapkan oleh Permen LHK tersebut,” ujar dia
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7399 seconds (0.1#10.140)