OJK Gandeng 13 Instansi Cegah Penipuan Investasi Bodong
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini melakukan penandatanganan kerja sama dengan 13 instansi anggota Satgas Waspada Investasi, guna mencegah kegiatan investasi ilegal di masyarakat. Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen OJK guna memerangi investasi bodong yang semakin meresahkan masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, saat ini tingkat literasi masyarakat Indonesia masih belum cukup tinggi. Berdasarkan hasil survei tahun 2016, tingkat literasi masyarakat Indonesia terhadap produk keuangan hanya mencapai 29,7% naik dari tahun 2013 yang sebesar 21,8%.
Secara spasial indeks literasi atau pemahaman masyarakat di pulau Jawa berkisar 34%-40%, lebih baik daripada di luar Jawa. "Rendahnya tingkat literasi tersebut berkorelasi dengan maraknya korban akibat kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi ilegal," katanya di Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Bahkan, sambung dia, total kerugian akibat kegiatan investasi ilegal dalam 10 tahun terakhir mencapai lebih dari Rp100 triliun. Oleh sebab itu, keberadaan Satgas Waspada Investasi dalam melakukan pencegahan maupun penanganan terhadap kegiatan investasi ilegal di masyarakat semakin relevan.
"Kita akan perkuat dan prioritaskan aspek pencegahan, sehingga setiap kegiatan investasi ilegal tidak sampai menimbulkan korban dalam jumlah yang signifikan," imbuh dia.
Sekadar informasi, ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut adalah sebagai forum koordinasi, pencegahan dan penanganan tindakan melanggar hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, serta tukar menukar data dan informasi.
Adapun 13 lembaga dan instansi yang turut serta dalam perjanjian ini antara lain, OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset dan Teknologi, Kejaksaan Agung, Kapolri, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, saat ini tingkat literasi masyarakat Indonesia masih belum cukup tinggi. Berdasarkan hasil survei tahun 2016, tingkat literasi masyarakat Indonesia terhadap produk keuangan hanya mencapai 29,7% naik dari tahun 2013 yang sebesar 21,8%.
Secara spasial indeks literasi atau pemahaman masyarakat di pulau Jawa berkisar 34%-40%, lebih baik daripada di luar Jawa. "Rendahnya tingkat literasi tersebut berkorelasi dengan maraknya korban akibat kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi ilegal," katanya di Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Bahkan, sambung dia, total kerugian akibat kegiatan investasi ilegal dalam 10 tahun terakhir mencapai lebih dari Rp100 triliun. Oleh sebab itu, keberadaan Satgas Waspada Investasi dalam melakukan pencegahan maupun penanganan terhadap kegiatan investasi ilegal di masyarakat semakin relevan.
"Kita akan perkuat dan prioritaskan aspek pencegahan, sehingga setiap kegiatan investasi ilegal tidak sampai menimbulkan korban dalam jumlah yang signifikan," imbuh dia.
Sekadar informasi, ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut adalah sebagai forum koordinasi, pencegahan dan penanganan tindakan melanggar hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, serta tukar menukar data dan informasi.
Adapun 13 lembaga dan instansi yang turut serta dalam perjanjian ini antara lain, OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset dan Teknologi, Kejaksaan Agung, Kapolri, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
(fjo)