OJK Gandeng 13 Instansi Cegah Penipuan Investasi Bodong

Jum'at, 25 Mei 2018 - 11:36 WIB
OJK Gandeng 13 Instansi...
OJK Gandeng 13 Instansi Cegah Penipuan Investasi Bodong
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini melakukan penandatanganan kerja sama dengan 13 instansi anggota Satgas Waspada Investasi, guna mencegah kegiatan investasi ilegal di masyarakat. Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen OJK guna memerangi investasi bodong yang semakin meresahkan masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, saat ini tingkat literasi masyarakat Indonesia masih belum cukup tinggi. Berdasarkan hasil survei tahun 2016, tingkat literasi masyarakat Indonesia terhadap produk keuangan hanya mencapai 29,7% naik dari tahun 2013 yang sebesar 21,8%.

Secara spasial indeks literasi atau pemahaman masyarakat di pulau Jawa berkisar 34%-40%, lebih baik daripada di luar Jawa. "Rendahnya tingkat literasi tersebut berkorelasi dengan maraknya korban akibat kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi ilegal," katanya di Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Bahkan, sambung dia, total kerugian akibat kegiatan investasi ilegal dalam 10 tahun terakhir mencapai lebih dari Rp100 triliun. Oleh sebab itu, keberadaan Satgas Waspada Investasi dalam melakukan pencegahan maupun penanganan terhadap kegiatan investasi ilegal di masyarakat semakin relevan.

"Kita akan perkuat dan prioritaskan aspek pencegahan, sehingga setiap kegiatan investasi ilegal tidak sampai menimbulkan korban dalam jumlah yang signifikan," imbuh dia.

Sekadar informasi, ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut adalah sebagai forum koordinasi, pencegahan dan penanganan tindakan melanggar hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, serta tukar menukar data dan informasi.

Adapun 13 lembaga dan instansi yang turut serta dalam perjanjian ini antara lain, OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset dan Teknologi, Kejaksaan Agung, Kapolri, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cegah Terjebak Investasi...
Cegah Terjebak Investasi Bodong, Gunakan Dua Kunci 'L'
Ngeri! Kerugian Investasi...
Ngeri! Kerugian Investasi Ilegal Satu Dekade Terakhir Capai Rp114,9 T
Jangan Tertipu, Begini...
Jangan Tertipu, Begini Cara Hindari Investasi Bodong
Hati-hati! Tawaran Investasi...
Hati-hati! Tawaran Investasi Skema Ponzi, OJK Beberkan Ciri-cirinya
Marak Kasus Investasi...
Marak Kasus Investasi Bodong, Anggota DPR Sebut Kegagalan OJK
Warning! Marak Investasi...
Warning! Marak Investasi Bodong Palsukan Perusahaan, Kenali Modusnya
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Lifting Perdana BBM B50, dari Kilang Kasim dan Plaju
18 menit yang lalu
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah ke 6.315, 309 Saham Berakhir di Zona Merah
39 menit yang lalu
AREA Indonesia Siap...
AREA Indonesia Siap Perkuat Kolaborasi Dukung Program 3 Juta Rumah
57 menit yang lalu
EskaIasi Laut Merah...
EskaIasi Laut Merah Tekan Rupiah, Dolar AS Ditutup ke Rp17.936 Sore Ini
1 jam yang lalu
Mahasiswa Universitas...
Mahasiswa Universitas Paramadina Pelajari Investasi Syariah Bersama MNC Sekuritas
1 jam yang lalu
Kerugian Ekonomi Akibat...
Kerugian Ekonomi Akibat Obesitas Anak Capai Rp5.280 Triliun, Novo Nordisk Perluas Program Pencegahan
1 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 13...
Kaleidoskop 2025: 13 Negara yang Terlibat Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved