OJK Catat 585 Pegadaian Swasta Belum Miliki Izin Resmi

Jum'at, 25 Mei 2018 - 17:00 WIB
OJK Catat 585 Pegadaian...
OJK Catat 585 Pegadaian Swasta Belum Miliki Izin Resmi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 585 perusahaan pegadaian swasta belum mengantongi izin dan terdaftar di otoritas. Sementara yang sudah memiliki izin dan terdaftar sebagai perusahaan gadai swasta baru berjumlah 24.

Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, M Ihsanuddin mendorong agar perusahaan pegadaian swasta agar mengurus izin ke OJK. Hal itu agar memudahkan OJK dalam mengawasi pegadaian swasta.

"Jumlah yang belum terdaftar hanya ALLAH SWT yang tahu. Terdaftar 25, kita cabut satu jadi tinggal 24. Lalu dikoordinasikan dengan pegadaian sudah terdata 585 gadai yang belum terdaftar dan berizin di OJK. Ini berdasarkan tukar-tukaran data antara kita sama pegadaian," ujar Ihsanuddin di Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Lebih lanjut, Ia mengakui masih mengalami kesulitan dalam melakukan pengawasan beberapa pegadaian swasta yang masih ilegal. Untuk itu, OJK mengancam bakal mencabut izin beberapa perusahaan pegadaian ilegal.

"Kesulitan pengawasan, karena masih sedikit belum mengalami kesulitan yang berarti. Kemarin berdasarkan aduan masyarakat, tim kita memeriksa Rimba Hijau, ternyata Jatim itu marak bisnisnya, setelah diperiksa diduga terjadi fraud, makanya kita cabut izinnya," terang dia.

Seperti diketahui, OJK memberikan kemudahan bagi perusahaan gadai yang mendaftar sebelum tanggal 29 Juli 2018. Salah satunya akan diberi kesempatan melengkapi persyaratan untuk memperoleh izin usaha selama satu tahun.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK Sebut 18 Pegadaian...
OJK Sebut 18 Pegadaian di DIY Ilegal, Hanya 9 yang Kantongi Izin
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
Berita Terkini
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
39 menit yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
1 jam yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
1 jam yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
2 jam yang lalu
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
2 jam yang lalu
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved