OJK Catat 585 Pegadaian Swasta Belum Miliki Izin Resmi
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 585 perusahaan pegadaian swasta belum mengantongi izin dan terdaftar di otoritas. Sementara yang sudah memiliki izin dan terdaftar sebagai perusahaan gadai swasta baru berjumlah 24.
Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, M Ihsanuddin mendorong agar perusahaan pegadaian swasta agar mengurus izin ke OJK. Hal itu agar memudahkan OJK dalam mengawasi pegadaian swasta.
"Jumlah yang belum terdaftar hanya ALLAH SWT yang tahu. Terdaftar 25, kita cabut satu jadi tinggal 24. Lalu dikoordinasikan dengan pegadaian sudah terdata 585 gadai yang belum terdaftar dan berizin di OJK. Ini berdasarkan tukar-tukaran data antara kita sama pegadaian," ujar Ihsanuddin di Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Lebih lanjut, Ia mengakui masih mengalami kesulitan dalam melakukan pengawasan beberapa pegadaian swasta yang masih ilegal. Untuk itu, OJK mengancam bakal mencabut izin beberapa perusahaan pegadaian ilegal.
"Kesulitan pengawasan, karena masih sedikit belum mengalami kesulitan yang berarti. Kemarin berdasarkan aduan masyarakat, tim kita memeriksa Rimba Hijau, ternyata Jatim itu marak bisnisnya, setelah diperiksa diduga terjadi fraud, makanya kita cabut izinnya," terang dia.
Seperti diketahui, OJK memberikan kemudahan bagi perusahaan gadai yang mendaftar sebelum tanggal 29 Juli 2018. Salah satunya akan diberi kesempatan melengkapi persyaratan untuk memperoleh izin usaha selama satu tahun.
Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, M Ihsanuddin mendorong agar perusahaan pegadaian swasta agar mengurus izin ke OJK. Hal itu agar memudahkan OJK dalam mengawasi pegadaian swasta.
"Jumlah yang belum terdaftar hanya ALLAH SWT yang tahu. Terdaftar 25, kita cabut satu jadi tinggal 24. Lalu dikoordinasikan dengan pegadaian sudah terdata 585 gadai yang belum terdaftar dan berizin di OJK. Ini berdasarkan tukar-tukaran data antara kita sama pegadaian," ujar Ihsanuddin di Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Lebih lanjut, Ia mengakui masih mengalami kesulitan dalam melakukan pengawasan beberapa pegadaian swasta yang masih ilegal. Untuk itu, OJK mengancam bakal mencabut izin beberapa perusahaan pegadaian ilegal.
"Kesulitan pengawasan, karena masih sedikit belum mengalami kesulitan yang berarti. Kemarin berdasarkan aduan masyarakat, tim kita memeriksa Rimba Hijau, ternyata Jatim itu marak bisnisnya, setelah diperiksa diduga terjadi fraud, makanya kita cabut izinnya," terang dia.
Seperti diketahui, OJK memberikan kemudahan bagi perusahaan gadai yang mendaftar sebelum tanggal 29 Juli 2018. Salah satunya akan diberi kesempatan melengkapi persyaratan untuk memperoleh izin usaha selama satu tahun.
(akr)