Pemerintah Dukung Pengembangan Pendidikan Islam dengan SBSN
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah membuktikan komitmen mengembangkan pendidikan agama Islam dengan melakukan revitalisasi dan pembangunan infrastruktur menggunakan dana berbasis syariah melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, tahun ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengeluarkan SBSN bagi Kementerian Agama (Kemenag) untuk peningkatan mutu pendidikan agama Islam.
"Tahun 2018 sedikitnya Rp2,2 triliun dialokasikan ke Kementerian Agama yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur layanan pendidikan, balai nikah dan manasik, serta asrama haji dengan skema pembiayaan SBSN," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (6/6/2018).
Anggaran sebesar itu akan digunakan untuk empat sektor, yaitu pembangunan revitalisasi dan pengembangan asrama haji sebesar Rp349,74 miliar, pembangunan gedung balai nikah dan manasik haji Rp355,35 miliar, peningkatan akses dan mutu pendidikan madrasah sebesar Rp201,43 miliar dan peningkatan mutu sarana dan prasarana PTKIN sebesar Rp1,3 triliun.
Peningkatan sarana prasarana PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) akan dilakukan pada 34 kampus, antara lain UIN Ar Raniry Banda Aceh, UIN Sumatera Utara, UIN SUSKA Riau, UIN Raden Fatah Palembang, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Malang, dan UIN Sunan Ampel Surabaya.
Selain itu untuk pertama kalinya dialokasikannya anggaran SBSN untuk peningkatan akses dan mutu pendidikan madrasah di bawah Direktorat jenderal Pendidikan Islam. Pembangunan tersebut akan dilakukan di 32 madrasah pada beberapa wilayah Indonesia, dari jenjang MI, MTs, dan MA.
Beberapa madrasah dimaksud antara lain MIN Nglawu Sukoharjo Jawa Tengah, MIN Purwokerto Jawa Tengah, MTsN Surakarta 1 Jawa Tengah, MTsN Merasugun Assowalesi Jayawijaya Papua, serta MAN IC Aceh Timur dan MAN IC Sipirok Sumatera Utara.
Kemenag melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dinilai sebagai pelaksana pembangunan dana SBSN terbaik dalam dua tahun berturut-turut 2016 dan 2017. Sementara STAIN Jayapura mendapat predikat Satuan Kerja Penyelenggara SBSN terbaik dari 32 penerima SBSN di tahun 2017.
Terkait dengan itu, pemerintah mendorong seluruh pimpinan pondok pesantren (ponpes) yang tersebar di kabupaten/kota untuk segera memanfaatkan bantuan dana SBSN yang dikucurkan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas moderasi pendidikan agama di Indonesia.
Selain dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur sekolah dan pondok pesantren, dana SBSN juga dapat digunakan untuk pembangunan perpustakaan maupun laboratorium pendukung proses pembelajaran. Untuk tahun 2019, Kemenkeu melalui Kemenag telah mempersiapkan dana SBSN yang khusus dikonsentrasikan untuk pembangunan madrasah dan pondok pesantren. Meski demikian untuk menerima dana SBSN, sekolah dan pondok pesantren wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, tahun ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengeluarkan SBSN bagi Kementerian Agama (Kemenag) untuk peningkatan mutu pendidikan agama Islam.
"Tahun 2018 sedikitnya Rp2,2 triliun dialokasikan ke Kementerian Agama yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur layanan pendidikan, balai nikah dan manasik, serta asrama haji dengan skema pembiayaan SBSN," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (6/6/2018).
Anggaran sebesar itu akan digunakan untuk empat sektor, yaitu pembangunan revitalisasi dan pengembangan asrama haji sebesar Rp349,74 miliar, pembangunan gedung balai nikah dan manasik haji Rp355,35 miliar, peningkatan akses dan mutu pendidikan madrasah sebesar Rp201,43 miliar dan peningkatan mutu sarana dan prasarana PTKIN sebesar Rp1,3 triliun.
Peningkatan sarana prasarana PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) akan dilakukan pada 34 kampus, antara lain UIN Ar Raniry Banda Aceh, UIN Sumatera Utara, UIN SUSKA Riau, UIN Raden Fatah Palembang, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Malang, dan UIN Sunan Ampel Surabaya.
Selain itu untuk pertama kalinya dialokasikannya anggaran SBSN untuk peningkatan akses dan mutu pendidikan madrasah di bawah Direktorat jenderal Pendidikan Islam. Pembangunan tersebut akan dilakukan di 32 madrasah pada beberapa wilayah Indonesia, dari jenjang MI, MTs, dan MA.
Beberapa madrasah dimaksud antara lain MIN Nglawu Sukoharjo Jawa Tengah, MIN Purwokerto Jawa Tengah, MTsN Surakarta 1 Jawa Tengah, MTsN Merasugun Assowalesi Jayawijaya Papua, serta MAN IC Aceh Timur dan MAN IC Sipirok Sumatera Utara.
Kemenag melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dinilai sebagai pelaksana pembangunan dana SBSN terbaik dalam dua tahun berturut-turut 2016 dan 2017. Sementara STAIN Jayapura mendapat predikat Satuan Kerja Penyelenggara SBSN terbaik dari 32 penerima SBSN di tahun 2017.
Terkait dengan itu, pemerintah mendorong seluruh pimpinan pondok pesantren (ponpes) yang tersebar di kabupaten/kota untuk segera memanfaatkan bantuan dana SBSN yang dikucurkan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas moderasi pendidikan agama di Indonesia.
Selain dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur sekolah dan pondok pesantren, dana SBSN juga dapat digunakan untuk pembangunan perpustakaan maupun laboratorium pendukung proses pembelajaran. Untuk tahun 2019, Kemenkeu melalui Kemenag telah mempersiapkan dana SBSN yang khusus dikonsentrasikan untuk pembangunan madrasah dan pondok pesantren. Meski demikian untuk menerima dana SBSN, sekolah dan pondok pesantren wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
(fjo)