Usulan Pengalihan Subsidi ke BBM Oktan Tinggi Dikaji

Sabtu, 09 Juni 2018 - 17:01 WIB
Usulan Pengalihan Subsidi...
Usulan Pengalihan Subsidi ke BBM Oktan Tinggi Dikaji
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengkaji usulan Komisi VII DPR mengenai pengalihan pemberian subsidi ke jenis bahan bakar minyak (BBM) beroktan tinggi yang memiliki kualitas lebih baik, seperti pertalite atau pertamax.

Pertalite dan pertamax adalah BBM nonsubsidi produksi pertamina dengan Research Octan Number (RON) masing-masing 90 dan 92 yang lebih berkualitasdibanding BBM jenis premium dengan RON 88.

"Itu positif, kita lihat dulu. Kita evaluasi usulan dari DPR tersebut. Kita pahami dulu usulannya kita bahas terus mekanismenya seperti apa nanti kita lihat," ungkap Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (9/6/2018).

Pengalihan subsidi dinilai positif bagi perusahaan lantaran akan meningkatkan efisiensi biaya dalam hal penyimpanan, tangki BBM, dan sebagainya. Di samping itu, penggunaan jenis BBM beroktan tinggi juga akan memperbaiki kualitas udara.

"Ada beberapa faktor lain dari sisi efisiensi. Me-manage dua produk itu lebih efisien (dibanding) dengan tiga produk. Ini sedang kita bahas," kata Arcandra.

Kendati secara prinsip memberikan lampu hijau, Arcandra mengatakan bahwa pemerintah tetap mengevaluasi terlebih dahulu tekait dampak kebijakan tersebut. Pemerintah tak ingin gegabah dalam mengambil keputusan, terutama mempertimbangkan sisi korporasi PT Pertamina (selaku) pelaksana mandat pemerintah.

Sebelumnya, pengajuan ide tersebut pun ditanggapi positif oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR. Jonan menilai apabila usulan itu direalisasikan akan berdampak positif pada lingkungan.

"Ini make sense, sebenarnya yang paling bisa didorong juga Kementerian Perindustrian supaya mesin mobil tidak bisa konsumsi BBM kualitas rendah," kata Jonan.

Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah hanya memberikan subsidi untuk BBM jenis solar, yakni Rp2.000/liter. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan meroketnya harga minyak dunia serta dalam rangka menjaga kondisi daya beli masyarakat.

Di bagian lain, pemerintah memberikan penugasan kepada badan usaha untuk menyalurkan dan mendistribusikan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) melalui program BBM Satu Harga ke seluruh Indonesia. Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan terbaru dengan menetapkan 2.090 lembaga penyalur premium di Jawa, Madura dan Bali.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0932 seconds (0.1#10.140)