HIPMI Senang Jokowi Pangkas PPh Final UMKM

Jum'at, 22 Juni 2018 - 19:32 WIB
HIPMI Senang Jokowi...
HIPMI Senang Jokowi Pangkas PPh Final UMKM
A A A
SURABAYA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Timur (Jatim)mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo yang memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi 0,5%.

Hal itu disampaikan Ketua Umum HIPMI Jawa Timur Mufti Anam seusai menghadiri pengumuman kebijakan itu di Surabaya, Jumat (22/6/2018). "Tentu saja itu keputusan yang disambut sangat gembira para pelaku UMKM. HIPMI senang karena mayoritas anggota kami adalah UMKM. Kebijakan ini menggairahkan perekonomian nasional di tengah banyaknya tantangan," ujarnya.

Presiden Jokowi mengumumkan kebijakan pemangkasan PPh final UMKM tersebut di JX International, Surabaya, Jumat (22/6/2018). Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 46/2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak tertentu yang memiliki peredaran bruto tertentu. UMKM beromzet di bawah Rp4,8 miliar akan menikmati tarif pajak rendah tersebut dari sebelumnya harus membayar 1%.

Menurut Mufti Anam, kebijakan pemerintah yang berlaku per 1 Juli 2018 tersebut adalah insentif yang akan efektif memacu gairah ekonomi di tingkat lokal. UMKM mendapat tambahan dukungan untuk menguatkan daya saingnya, terutama dalam menghadapi serbuan barang impor murah.

"Semoga kebijakan itu bisa melahirkan UMKM-UMKM baru, termasuk HIPMI berharap semakin banyak UMKM yang masuk ke platform digital agar tidak kalah dari barang impor asing yang sangat kuat penetrasinya di ranah digital," ujar Anam yang juga menggerakkan bisnis produk kecantikan berbasis online.

Selain itu, imbuh Anam, kebijakan tersebut akan mengedukasi UMKM agar lebih tertib administrasi dan perpajakan dengan adanya batas waktu penerapan pajak itu. Tertib administrasi dan perpajakan ini penting agar UMKM bisa naik kelas dengan pelaporan manajemen keuangan yang baik, yang juga bisa digunakan untuk mengakses pinjaman bank.

"Kebijakan ini akan memperluas basis pajak untuk negara, meningkatkan tax ratio, yang pada gilirannya akan memandirikan negara ini dengan kerja sama perpajakan yang baik antara negara dan para pelaku usaha, termasuk UMKM," jelas Anam.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha: Pemerintah...
Pengusaha: Pemerintah Tidak Bisa Sendirian Menangani UMi
Siap-siap! Pengusaha...
Siap-siap! Pengusaha Gurem Bakal Diguyur Bantuan Rp15,3 Triliun
PD HIPMI Jaya Dorong...
PD HIPMI Jaya Dorong Kesehatan dan UMKM Lewat Gerakan Go Go Sehat & Go Go UMKM
Hipmi Sampaikan Amanat...
Hipmi Sampaikan Amanat Jokowi kepada Pengusaha Muda
Cegat Presiden Jokowi,...
Cegat Presiden Jokowi, Pelaku UMKM Ini Tawarkan Kripik Singkong Kahla
Akbar Buchari Resmi...
Akbar Buchari Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum HIPMI Periode 2022-2025
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
10 menit yang lalu
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
24 menit yang lalu
Kepercayaan Konsumen...
Kepercayaan Konsumen Antarkan KARA Raih Empat Penghargaan IOB Award 2026
24 menit yang lalu
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
37 menit yang lalu
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi
50 menit yang lalu
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
1 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Semifinal Piala...
Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026: Duel Penentu Final
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved