UMKM Pribadi Tidak Wajib Buat Pembukuan

Rabu, 27 Juni 2018 - 23:31 WIB
UMKM Pribadi Tidak Wajib...
UMKM Pribadi Tidak Wajib Buat Pembukuan
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal meringankan pembukuan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sebab, dalam aturan pajak UMKM yang tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 meminta UMKM membuat pembukuan.

Selain memudahkan penghitungan pajak, pembukuan ini juga untuk meningkatkan kelas UMKM. Namun pembukuan ini masih dikeluhkan oleh pelaku UMKM, terutama kategori usaha mikro yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp300 juta per tahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, untuk usaha mikro yang sifatnya pribadi, tidak diwajibkan membuat pembukuan selama maksimal 7 tahun sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP), sejak pajak UMKM diturunkan menjadi 0,5%.

"Jadi jangan khawatir, kalau yang pribadi itu diberi waktu sampai 7 tahun dan yang sudah PT diberi waktu 3 tahun untuk tidak wajib mebuat pembukuan," ujar Yoga di di Jakarta, Rabu (27/6/2018).

DJP akan melakukan pendampingan kepada UMKM untuk pengembangan bisnisnya dan mampu membuat pembukuan. Dengan adanya pembukuan, Hestu bisa menjadi modal untuk UMKM tersebut naik kelas.

"UMKM sulit mendapatkan permodalan di perbankan karena tidak adanya pembukuan bisnis secara lengkap. Oleh karena itu, diharapkan nantinya UMKM semakin mudah dalam mendapat akses permodalan sehingga mampu naik kelas," jelasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1228 seconds (0.1#10.140)