Pengusaha Berharap Pajak UMKM Indonesia Bisa Meniru China

Kamis, 28 Juni 2018 - 01:23 WIB
Pengusaha Berharap Pajak...
Pengusaha Berharap Pajak UMKM Indonesia Bisa Meniru China
A A A
JAKARTA - Pemerintah meluncurkan insentif pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5%.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia M. Ikhsan Ingratubun menginginkan pemerintah memberikan kekhususan kepada para pelaku usaha mikro. Sebab, dari sekitar 59 juta pelaku UMKM sekitar 55 jutanya adalah pelaku usaha mikro. Dari aturan yang sebelumnya, ada terdapat pengecualian pembayaran pajak, namun dengan aturan baru seluruhnya harus membayarkan kewajiban pajaknya.

Dia mencontohkan, insetif pajak China yang menerapkan tarif 0% bagi pelaku usaha mikro yang memiliki omzet Rp60 juta per bulan di mulai pada 2020.

"Sekarang dikasih pilihan, mau bayar 0,5% atau mau buat pembukuan. Ini pemerintah malu-malu, karena pelaku mikro itu pagi sudah belanja ke pasar, siang mendagangkan. Kenapa enggak ikut China, untuk omzet Rp60 juta per bulan. Kalau di China itu mikro kecil yang setara Rp60 juta per bulan atau Rp720 juta per tahun itu 0% nanti di 2020," ujar Ikshan di Jakarta, Rabu (27/6/2018).

Dia mengatakan dengan tarif khusus bagi pelaku usaha mikro, pemerintah bisa memberikan pendampingan terkait dengan usahanya. Sehingga, para pelaku usaha tersebut naik kelas dan siap menjadi pembayar pajak dan masuk ke dalam sistem perpajakan nasional.

"Pak Jokowi sudah minta 0,25%, Ibu Menkeu (Sri Mulyani) tetap 0,5%. Kami menyambut baik, kalau gembira belum tentu," jelasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1713 seconds (0.1#10.140)