Bank Indonesia Berikan Kelonggaran Aturan DP Rumah
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia kembali menaikkan suku bunga acuan menjadi 5,25% sebagai langkah preemptive bank sentral memperkuat stabilitas ekonomi, terutama stabilitas nilai tukar rupiah. Namun kebijakan ini akan berpengaruh terhadap sektor riil, tidak terkecuali sektor properti.
Untuk mengantisipasi hal ini, BI memberikan kebijakan relaksasi Loan to Value (LTV) yang diharap mampu menggairahkan sektor properti nasional. BI melonggarkan syarat uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) dengan membebaskan perbankan untuk memberikan besaran maksimum nilai kredit pembelian rumah pertama. Sehingga perbankan tidak terikat aturan pemberian besaran uang muka oleh nasabah.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan hal yang dilakukan ini untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Kebijakan diterapkan pada sektor properti dan berlaku 1 Agustus 2018.
"Melalui, beberapa aspek yakni, pertama pelonggaran rasio LTV untuk kredit properti dan rasio FTV untuk pembiayaan properti, kedua pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden, serta ketiga penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit atau pembiayaan," ujar Perry di Gedung BI, Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Lanjutnya, kebijakan diharapkan dapat mendukung kinerja sektor properti yang saat ini masih memiliki potensi akselerasi dan dampak pengganda cukup besar terhadap perekonomian nasional.
Aturan baru ini merevisi aturan LTV sebelumnya, yakni Peraturan Bank Indoensia (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Di regulasi itu, dinyatakan pembelian hunian pertama dengan luas di atas 70 meter persegi wajib menyertakan DP minimal 15%.
Untuk mengantisipasi hal ini, BI memberikan kebijakan relaksasi Loan to Value (LTV) yang diharap mampu menggairahkan sektor properti nasional. BI melonggarkan syarat uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) dengan membebaskan perbankan untuk memberikan besaran maksimum nilai kredit pembelian rumah pertama. Sehingga perbankan tidak terikat aturan pemberian besaran uang muka oleh nasabah.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan hal yang dilakukan ini untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Kebijakan diterapkan pada sektor properti dan berlaku 1 Agustus 2018.
"Melalui, beberapa aspek yakni, pertama pelonggaran rasio LTV untuk kredit properti dan rasio FTV untuk pembiayaan properti, kedua pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden, serta ketiga penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit atau pembiayaan," ujar Perry di Gedung BI, Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Lanjutnya, kebijakan diharapkan dapat mendukung kinerja sektor properti yang saat ini masih memiliki potensi akselerasi dan dampak pengganda cukup besar terhadap perekonomian nasional.
Aturan baru ini merevisi aturan LTV sebelumnya, yakni Peraturan Bank Indoensia (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Di regulasi itu, dinyatakan pembelian hunian pertama dengan luas di atas 70 meter persegi wajib menyertakan DP minimal 15%.
(ven)