Sektor Tambang dan Keuangan Belum Masuk Izin Online Terpadu
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi meluncurkan Sistem OSS (Online Single Submission) alias Perizinan Online Terpadu yang akan mempermudah para pengusaha dalam berbisnis.
Namun, masih ada sektor yang belum masuk dalam OSS, yakni pertambangan dan keuangan. Untuk sektor pertambangan, perizinan masih tetap berada di wilayah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sementara sektor keuangan ada di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Belum semuanya bisa masuk. Ada beberapa, seperti sektor pertambangan yang masih di ESDM, satu lagi keuangan di OJK dan BI. Kenapa enggak masuk? Karena logikanya, bukan cuma sistemnya, logika perizinannya dan lainnya," papar Menko Bidang Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Senin (9/7/2018). (Baca: Pemerintah Resmi Luncurkan Sistem Perizinan Online Terpadu)
Mengenai OSS, Darmin mengatakan konfirmasi perizinan akan ditandatangani oleh menteri keuangan. Namun, tidak ada proses birokrasi yang berbelit. Selain itu, sistem OSS memiliki data-data yang akan menentukan secara otomatis insentif fiskal yang didapat investor. Data tersebut berasal dari seluruh elemen yang dimasukkan oleh investor saat mendaftarkan izin usahanya
"Presiden akan datang sendiri melihat OSS. Pelaksanaan OSS itu ada di BKPM. Ini kita lakukan di kantor Menko hanya menunggu kesiapan lebih baik yang akan dilakukan BKPM mudah2an tidak lebih dari 6 bulan," tandasnya.
Namun, masih ada sektor yang belum masuk dalam OSS, yakni pertambangan dan keuangan. Untuk sektor pertambangan, perizinan masih tetap berada di wilayah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sementara sektor keuangan ada di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Belum semuanya bisa masuk. Ada beberapa, seperti sektor pertambangan yang masih di ESDM, satu lagi keuangan di OJK dan BI. Kenapa enggak masuk? Karena logikanya, bukan cuma sistemnya, logika perizinannya dan lainnya," papar Menko Bidang Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Senin (9/7/2018). (Baca: Pemerintah Resmi Luncurkan Sistem Perizinan Online Terpadu)
Mengenai OSS, Darmin mengatakan konfirmasi perizinan akan ditandatangani oleh menteri keuangan. Namun, tidak ada proses birokrasi yang berbelit. Selain itu, sistem OSS memiliki data-data yang akan menentukan secara otomatis insentif fiskal yang didapat investor. Data tersebut berasal dari seluruh elemen yang dimasukkan oleh investor saat mendaftarkan izin usahanya
"Presiden akan datang sendiri melihat OSS. Pelaksanaan OSS itu ada di BKPM. Ini kita lakukan di kantor Menko hanya menunggu kesiapan lebih baik yang akan dilakukan BKPM mudah2an tidak lebih dari 6 bulan," tandasnya.
(fjo)