Ciptakan Iklim Usaha yang Sehat, Mendag Minta Masukan KPPU
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta pendampingan dan saran dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai pemahaman dan penerapan Undang-Undang No 5 tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
"Jadi kita perlu masukan KPPU. Kita sepakat membahas secara internal bersama KPPU bagaimana pengalaman penerapaan atau bagaimana dampaknya," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita di Jakarta, Selasa (10/9/2018).
Dia mengatakan, dengan melibatkan KPPU akan tercipta iklim usaha yang lebih sehat lantaran adanya pengawasan. "Perlu lembaga independen yang langsung bertanggung jawab terhadap presiden untuk menjaga agar terjadi persaingan usaha yang sehat," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPPU Kurnia Toha menjelaskan bahwa dengan masukan dari pihaknya, diharapkan dunia usaha bisa memperbaiki kelemahan-kelemahan selama ini. Sebaliknya, kata dia, KPPU pun butuh masukan untuk membuat regulasi yang lebih baik.
"Kita juga perlu masukan-masukan bagaimana sebaiknya peraturan KPPU ke depan, sehingga kelemahan-kelemahan selama ini bisa kita tutupi, sehingga KPPU bisa menjalankan tugasnya dalam rangka menciptakan persaingan usaha yang sehat," ujarnya.
"Jadi kita perlu masukan KPPU. Kita sepakat membahas secara internal bersama KPPU bagaimana pengalaman penerapaan atau bagaimana dampaknya," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita di Jakarta, Selasa (10/9/2018).
Dia mengatakan, dengan melibatkan KPPU akan tercipta iklim usaha yang lebih sehat lantaran adanya pengawasan. "Perlu lembaga independen yang langsung bertanggung jawab terhadap presiden untuk menjaga agar terjadi persaingan usaha yang sehat," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPPU Kurnia Toha menjelaskan bahwa dengan masukan dari pihaknya, diharapkan dunia usaha bisa memperbaiki kelemahan-kelemahan selama ini. Sebaliknya, kata dia, KPPU pun butuh masukan untuk membuat regulasi yang lebih baik.
"Kita juga perlu masukan-masukan bagaimana sebaiknya peraturan KPPU ke depan, sehingga kelemahan-kelemahan selama ini bisa kita tutupi, sehingga KPPU bisa menjalankan tugasnya dalam rangka menciptakan persaingan usaha yang sehat," ujarnya.
(fjo)