Aturan DP 0% Membantu Bisnis Apartemen

Kamis, 12 Juli 2018 - 14:14 WIB
Aturan DP 0% Membantu Bisnis Apartemen
Aturan DP 0% Membantu Bisnis Apartemen
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan makroprudensial berupa relaksasi loan to value (LTV) dan financing to value (FTV). Lewat kebijakan ini, BI melonggarkan syarat uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) dengan membebaskan perbankan memberikan besaran maksimum nilai kredit pembelian rumah pertama. Sehingga perbankan tidak terikat aturan pemberian besaran uang muka oleh nasabah.

Kebijakan tersebut untuk menarik masyarakat untuk membeli hunian rumah tapak. Lantas bagaimana dengan hunian vertikal seperti apartemen? Marketing Communication Manager Green Pramuka City, Andreka Irvandawisnu mengatakan aturan tersebut sangat membantu bisnis apartemen. Sehingga bukan dianggap persaingan bisnis antara rumah tapak dengan apartemen.

"Jadi DP 0%, saya rasa itu membantu teman-teman kita (pengembang), termasuk rumah rusun di Jakarta dalam menyukseskan program pemerintah. DP 0% bukan kompetisi bahkan kami senang ikut dibantu dan ini bisa dirasakan di Jakarta," ujar Andreka di Jakarta, Kamis (12/8/2018).

Menurutnya, keinginan masyarakat untuk memiliki hunian nyaman yang terdapat di pusat kota masih menjadi impian bagi sebagian besar orang. Untuk menarik minat masyarakat memiliki hunian di tengah kota, manajemen Green Pramuka City menawarkan diskon hingga 30%.

Adapun cara pembayaran yang ditawarkan antara lain, hanya dengan uang muka 10%, penghuni sudah dapat menempati unit yang ditawarkan. Selain itu, periode cicilan yang lebih panjang selama 20 tahun dengan cicilan 120 kali sebesar Rp4 juta per bulan diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mendapat hunian praktis di pusat kota.

Green Pramuka City merupakan apartemen yang dibangun di atas lahan seluas 12,9 hektare dengan lingkungan yang memiliki konsep superblok, one stop living dan green living concept.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6278 seconds (0.1#10.140)